Friday 7 October 2011

PENARI STRIPTIS DI KOTA PADANG ''SIAPA YANG SALAH''

Sejumlah ormas Islam mengadakan pertemuan dengan tokoh dari etnis Tionghoa yang tinggal di kawasan Pondok, Selasa (4/10) kemarin. Ormas Islam itu meminta semua pihak sama-sama menjaga tindak-tanduk masyarakat yang mencoreng nilai-nilai adat Minangkabu yang dikenal islami.

Ormas Islam itu antara lain Front Masyarakat Pembela Islam (FMPI) Sumbar, Komite Penegak Syariat Islam (KPSI) Sumbar, dan Majelis Tinggi Kerapatan Adat Alam Minangkabau (MTKAAM) Sumbar.
Islamiyah Indonesia Perwakilan Sumbar di Jalan Srigunting Nomor 2 Airtawar itu membahas kasus penari telanjang (striptis) di Fellas Kafe dan Resto Jalan Hayam Wuruk pekan lalu. Hal itu dilakukan, karena dikhawatirkan masih ada praktik-praktik penari telanjang di tempat-tempat hiburan lainnya di Padang.

Hadir dalam pertemuan itu Ketua Himpunan Tjinta Teman (HTT), Feryanto Gani, Albert Indra Lukman, serta tokoh Tionghoa lainnya, Ketua Umum FMPI Sumbar Amri Mansyur, Sekjen FMPI Sumbar Guswardi, Ketua KPSI Sumbar Irfianda Abidin, Dewan Syuro MTKAAM Adzwir Dt Rajo Malano, dan Ketua Dewan Dakwah Sumbar Buya Rusdi.


Ketua Dewan Dakwah Sumbar Buya Rusdi mengecam pengusaha tempat hiburan yang menyediakan penari telanjang di daerah yang menjunjung tinggi Adat Basandi Syarak Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK). Tindakan tersebut mencoreng wajah para ulama,  cadiak pandai, bundo kandung  serta tokoh masyarakat Minangkabu.

5 Staf Setjen Kemenkeu Bocorkan Dokumen

Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengatakan kelima pejabat yang sedang dinonaktifkan sementara terkait kasus suap di Kemenakertrans berada di lingkaran Sekretariat Jenderal. Agus mendapat laporan adanya dugaan pelanggaran.

"Ada di lingkaran Setjen," kata Agus Marto saat ditemui di kantor Menko Perekonomian, Jakarta Pusat, Kamis 6 Oktober 2011.

Menurut Agus, keputusan ini diberlakukan setelah Kementeriannya melakukan kajian ulang. Hasilnya, ditemukan indikasi pegawai atau pejabat yang diduga membocorkan dokumen dan bekerja sama dengan pihak luar.

"Yang menunjukan tidak disiplin dan pelanggaran," kata mantan Direktur Utama Bank Mandiri ini.

Agus melanjutkan, pembebasan tugas sementara ini dimaksudkan agar pihak terkait dapat dilakukan investigasi secara khusus. Penonaktifan juga bertujuan mencari tahu siapa pihak yang bertanggung jawab.

Pohan: Anggota Brengsek, Apa DPR Dibubarkan?

Wacana pembubaran KPK mengemuka lagi setelah politisi Partai Keadilan Sejahtera Fahri Hamzah secara lantang menyerukannya dalam rapat konsultasi pimpinan DPR dengan Komisi Pemberantasan Korupsi beberapa waktu lalu.

Fahri menilai KPK layak dibubarkan karena selama delapan tahun keberadaannya lembaga itu telah gagal menjalankan tugas utamanya, yaitu pemberantasan korupsi. Dia juga menganggap KPK justru tampil sebagai lembaga superbody yang antikritik. Semua lembaga yang mengritik KPK dicitrakan buruk, termasuk DPR.

Terkait persoalan itu, Wakil Sekjen Partai Demokrat Ramadhan Pohan menilai lontaran Fahri tak lebih dari sekadar wacana kosong. Dia mengatakan jika ada pihak yang berusaha merealisasikan ide itu, mereka niscaya akan berhadapan dengan publik.

"Kalau misalnya ada yang mau membubarkan KPK, civil society akan bangkit, mereka akan marah, dan hal itu tentunya akan sangat memukul sekali. Kita juga bertanya apakah ada orang yang dapat melawan civil society?" ujar Ramadhan saat ditemui di Taman Ismail Marzuki, Jakarta, Kamis 6 Oktober 2011.

Thursday 6 October 2011

Dikecam, Fahri Hamzah Semakin Menjadi

 Hujan kritik menimpa anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Fahri Hamzah. Sebagian kalangan geram dengan pernyataan politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini karena wacana pembubarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Namun, hujatan-hujatan itu, tak menyurutkan sikap Fahri untuk mengkritik KPK. Menurut Fahri, selama kritik dialamatkan kepada dia pribadi, dia tidak akan mengubah pendirian itu. "Selama tidak ada yang menggoyang pikiran saya, ya saya tidak akan goyang," kata Fahri di Gedung DPR, Selasa 4 Oktober 2011.

Bahkan, Fahri tampak semakin geram, dia mengeluarkan serangan barunya untuk KPK. Fahri menyatakan curiga ada yang menyetir KPK dalam upaya memberantas korupsi di Indonesia. "Saya khawatir ada yang mendrive (menyetir) KPK. Institusi-institusi yang non APBN, tapi sangat dominan mengarahkan KPK. Saya tidak tahu, tapi mencurigai, makanya BPK perlu audit," kata Fahri kemarin.

Lulusan Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia ini menilai KPK sangat arogan. Pasalnya, KPK seolah tidak boleh dikritik. Semua lembaga yang berseberangan dengan KPK dicitrakan buruk, termasuk DPR. "Jadi lembaga yang lain, kalau mengkritik KPK dianggap jadi sarang koruptor. Dulu polisi menengarai ada dugaan penyalahgunaan wewenang oleh pimpinan KPK, sekarang DPR," kata dia.

Usulan Fahri Mewakili Mayoritas Anggota DPR?


 Meski ditentang banyak orang, politisi Gerindra Pius Lustrilanang, mengaku setuju dengan usul rekannya di DPR, Fahri Hamzah, yang mewacanakan pembubaran KPK.

Pius bahkan menyatakan, apa yang disuarakan oleh Fahri soal KPK itu merupakan isi hati dari mayoritas anggota DPR. “Suara Fahri itu mewakili mayoritas yang diam. Tak hanya anggota DPR, tetapi juga masyarakat banyak,” ujar Pius di Kantor Gubernur Bali, Kamis 6 Oktober 2011. Belum jelas, masyarakat banyak mana yang dimaksudkan Pius ini.

Tapi ia melanjutkan bahwa alasan utama KPK layak dibubarkan karena hingga saat ini tidak ada hasil menggembirakan yang dicapai oleh KPK. Padahal, imbuhnya, KPK dibentuk untuk memberantas korupsi tanpa tebang pilih.

“Apa yang sudah berhasil dikerjakan oleh KPK? Tidak ada yang mereka kerjakan secara maksimal. Mana juga hal monumental yang sudah dilakukan KPK?” kata Pius menantang KPK menyebutkan prestasi-prestasi yang berhasil mereka raih.


Pius mengatakan, perang terhadap korupsi merupakan perang panjang dan melelahkan. Jadi, lanjutnya, KPK sebagai ujung tombak pemberantasan korupsi seharusnya tidak mengecewakan publik. Namun, kata dia, sekarang KPK justru mengecewakan.

Demokrat: PKS Lebih Keras dari Oposisi

 Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Ramadhan Pohan mengkritik sikap para politisi Partai Keadilan Sejahtera terkait reshuffle. Dia menilai bahasa PKS terlalu keras, dan cenderung mencurigai Presiden SBY secara langsung.

"PKS terlalu mengganggu bagi saya, mereka mengatakan reshuffle itu untuk logistik 2014. Yang saya tahu, itu pernyataan keras bukan kritis lagi, ngancam, nantang-nantang bukan bahasa politik yang patut ditiru. PKS lebih keras dibanding PDIP yang oposisi," kecam Pohan dalam sebuah diskusi di TIM, Cikini, Jakarta Pusat, Kamis 6 Oktober 2011.

Menurut Pohan, hal terpenting dari persoalan reshuffle adalah terbukanya harapan baru untuk sebuah akselerasi kerja kabinet ke arah yang lebih baik. Reshuffle baginya jangan sekedar soal menggeser orang yang cakap atau pun tidak.

"Pertimbangan kapasitas dan rasional itu yg lebih dominan. Presiden tidak usah terlalu diganggu lah," lanjutnya.



Anggota komisi II DPR RI itu menyarankan pada PKS untuk berkomunikasi lebih baik kepada presiden. Dia mengatakan komunikasi politik antar anggota koalisi seharusnya dalam koridor yang positif.

Wednesday 5 October 2011

17 Tahun Dipenjara, Ternyata Tidak Bersalah


Seorang lelaki di Amerika Serikat dibebaskan setelah dipenjara selama 17 tahun karena ternyata dia tidak bersalah. Kendati telah menjadi korban salah tangkap, namun lelaki ini berbesar hati dan tidak menuntut balik.

Dilansir dari laman Fox News, 5 Oktober 2011, Obie Anthony, disambut peluk dan tangis haru keluarganya saat bebas dari penjara Twin Tower, Los Angeles. Lelaki 37 tahun ini mengaku dapat bertahan di penjara dengan membaca buku psikologi dan meningkatkan keimanannya.

"Saya tahu sejak awal, keadilan pasti akan datang. Tidak pernah sekalipun saya berhenti meyakininya," kata Anthony.

Dia mengatakan sangat rindu menyaksikan pertandingan basket tim favoritnya, Los Angeles Laker dan memakan makanan di luar penjara. Dia juga berjanji akan membantu narapidana yang senasib dengannya.

Menjalani masa-masa yang sulit di penjara, Anthony mengatakan tidak dendam pada pengadilan yang mengurungnya. Dia yakin sistem keadilan di negara itu sudah berjalan dengan semestinya. "Membutuhkan beberapa hari sampai semuanya kembali seperti semula," kata Anthony mencoba beradaptasi dengan lingkungan barunya di luar bui.


Anthony pada 1995 divonis hukuman seumur hidup karena diduga membunuh seseorang di luar sebuah rumah bordil di Los Angeles Selatan. Namun, Jumat pekan lalu, pengadilan negara bagian membatalkan semua tuduhan setelah ditemukan fakta baru yang membuktikan Anthony tidak bersalah.

Tuesday 4 October 2011

Fahri Terlalu Jauh, Tapi KPK Pantas Dikritik

 Ketua Bidang Hukum DPP PDI Perjuangan,  Trimedya Panjaitan menilai pernyataan Fahri Hamzah soal pembubarab KPK terlalu jauh. Ia mengakui, partainya juga melihat KPK perlu dikritik, namun, keberadaan lembaga pemberantasan korupsi itu masih diperlukan.

"Itu terlalu jauh. Kami saat ini masih memerlukan KPK, meski kami mengkritisi KPK. Kami melihat bahwa KPK ini tidak fokus," kata Trimedya di DPR, Selasa 4 Oktober 2011. Sikap PDIP atas KPK, lanjutnya, tidak seekstrem Fahri. Tapi soal kinerja, KPK memang pantas dikritik.

Trimedya setuju dengan substansi kritik yang dilontarkan Fahri maupun Ketua Komisi III DPR Benny K Harman. Salah satu kritik yang relevan itu, lanjutnya, adalah bagaimana bisa BAP bisa beredar di publik. "Bagaimana publik tahu kalau nggak dari dalam. Padahal yang menyangkut BAP itu harus dijaga oleh KPK," ujar dia.



Trimedya yang juga duduk di Komisi III DPR itu mengungkapkan, kritik soal BAP itu sebenarnya sudah kerap dilontarkan. Namun, KPK tidak menunjukkan perbaikan. "Dan kami juga sampai sekarang belum lihat road mappemberantasan korupsi yang dilakukan KPK seperti apa fokusnya. Misalnya kasus Nazaruddin, kami tidak tahu nasibnya seperti apa, kata KPK sampai 30 kasus," kata Trimedya. Ia juga menyoroti lambannya penanganan kasus Century.

Fahri Hamzah-PKS: Saya Tak Goyah Bubarkan KPK


 Meski dihujani kecaman bertubi-tubi, Wakil Ketua Komisi III Bidang Hukum DPR dari Fraksi PKS, Fahri Hamzah, berkukuh dengan pendapatnya. Dia bahkan menantang para pengritiknya untuk berdebat soal pendapatnya tentang perlunya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibubarkan.

"Kita harus terbuka untuk berdialog dengan siapapun. Saya tidak pernah menutup diri," kata Fahri di gedung DPR, Jakarta, Selasa 4 Oktober 2011.

Menurut Fahri, selama kritik dialamatkan kepada dia pribadi, dia tidak akan mengubah pendirian. "Selama tidak ada yang menggoyang pikiran saya, ya saya tidak akan goyang," ujar dia.

Fahri mengaku dirinya sangat terbuka untuk berdialog dengan siapapun. "Saya satu di antara pejabat publik yang gampang diakses. Jadi itulah mandat demokrasi kita. Kritik dan saran publik langsung bisa kita baca," kata anggota DPR bernomor urut 1 dari daerah pemilihan Nusa Tenggara Barat ini. 

Pemuda 19 Tahun Dihukum 96,5 Tahun Penjara

Raymond Lewis Perry tidak akan bisa menikmati masa remajanya dengan sukacita. Di usianya yang baru 19 tahun, Perry dijatuhi hukuman penjara. Tak tanggung-tanggung, 96,5 tahun lamanya. Jika harus menjalani semua masa hukuman itu, Perry akan bebas pada usia 115,5 tahun.

Hukuman yang nyaris seabad itu bermula dari kasus perampokan. Dan Perry salah satu pelakunya. Dengan mengunakan senjata api, ia sudah terlibat lima kali aksi garong dengan kekerasan.
Seperti dikutip dari WTKR News, Perry didakwa atas tuduhan perampokan dan senjata api pada 17 Maret lalu. Kemudian ia dinyatakan bersalah oleh pengadilan federal pada 21 Juni lalu. Dan ia dijatuhi hukuman pada Senin, 3 Oktober kemarin.


Jumlah aksi perampokan yang dilakukan Perry bersama dua rekannya memang cukup banyak setimpal dengan banyaknya hukuman yang ditimpakan. Mereka, misalnya, merampok beberapa toko kelontong, toko-toko dan restoran di Virginia Beach dan North Carolina.

Monday 3 October 2011

PPP: Aneh, Ide Fahri Hamzah Bubarkan KPK


Sekretaris Fraksi PPP, Arwani Thomafi, menyatakan, tak sepakat dengan ide pembubaran KPK yang disuarakan Wakil Ketua Komisi III dari Fraksi PKS, Fahri Hamzah, dalam rapat konsultasi DPR dengan KPK hari ini, Senin, 3 Oktober 2011.

"PPP sangat tidak setuju dengan ide pembubaran KPK. Ide ini terasa aneh muncul dalam rapat konsultasi," ujar Arwani di Gedung DPR RI, Jakarta.

Rapat konsultasi, lanjut Arwani, mestinya digelar untuk menyamakan persepsi dilandasi sikap saling menghargai satu sama lain antar lembaga negara. DPR, dia menekankan, tidak bisa merasa berada dalam posisi superior terhadap KPK.

Arwani berpendapat KPK justru harus didorong menjadi lebih baik dalam kinerja pemberantasan korupsi. "KPK harus didorong agar lebih baik dalam bekerja. Kita dorong KPK agar tidak tebang pilih dan berani mengusut juga kasus-kasus kakap," katanya.

Sebelumnya, Fahri Hamzah menyatakan bahwa dirinyalah yang menginginkan pembubaran KPK, karena menilai KPK merupakan lembaga superbody. Padahal, dalam upaya membangun negara demokrasi tidak boleh ada konsep lembaga superbody.

"Lebih baik KPK dibubarkan, karena saya tidak percaya adanya institusi superbody dalam demokrasi. Tidak boleh ada institusi superbody dalam demokrasi," kata Fahri, politisi PKS.

Ketua KPK Busyro Muqoddas mengatakan KPK semata menjalankan amanat undang-undang. Bila niat Fahri serius untuk membubarkan KPK, Busyro menyatakan siap menghadapi. "Kami hanya melaksanakan amanat saja," katanya.

Politik Benny Harman Sebut Gaya KPK 'Terorisme' Baru


Ketua Komisi III DPR, Benny K. Harman, menyebut gaya pemanggilan saksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai terorisme baru.

"Apa yang dilakukan KPK adalah menciptakan ketakutan publik, ini terorisme baru," kata Benny saat rapat konsultasi DPR-KPK, Senin 3 Oktober 2011.

Menurut dia, sebagaimana teror yang menimbulkan ketakutan, anggota Dewan juga ketakutan dengan gaya KPK itu. "Dewan merasa ketakutan yang sangat mendalam, meskipun itu tidak rasional karena kalau tidak salah kenapa takut," ujarnya.

Menurut Benny, pola pemeriksaan saksi oleh KPK membingungkan. Dia menilai, hasil pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat publik yang ditengarai menjadi saksi, acapkali dipolitisasi dan tidak produktif bagi pemberantasan KKN. "Oleh sebab itu pimpinan komisi mendukung kesungguhan KPK selama ini melakukan pemberantasan KKN. Namun, kami meminta upaya kesan politisasi tidak dilakukan," kata Benny.

Dia menambahkan, kalaupun bukan pimpinan KPK yang mempolitisasi, mengapa BAP orang yang diperiksa KPK beredar di publik. "Apakah manajemen pemeriksaan KPK begitu? Setiap ada pemeriksaan, setiap kali juga BAP nya beredar di publik. Apakah itu sesuai dengan SOP dan apakah itu sesuai dengan aturan yang berlaku," ujarnya.

Benny mempertanyakan, apakah pimpinan KPK melakukan memobilisasi publik dengan cara membuka hasil BAP itu kepada publik. "Kalau itu yang dilakukan, kenapa tidak sekalian, proses penyidikan terbuka untuk umum. Ini ada dipolitisasi kesengajaan membuka informasi tertentu yang bagi kelompok tertentu menguntungkan dan bagi kelompok lain merugikan," ujarnya.

Ketua KPK, Busyro Muqoddas, menanggapi dingin lontaran menggebu dari sejumlah legislator dalam rapat konsultasi yang juga dihadiri Kepala Kepolisian dan Jaksa Agung itu.

Menurut Busyro, ketika ada anggota Dewan diperiksa sebagai saksi, tidak perlu ada kekhawatiran yang berlebihan. Sebab, kalau memang tidak cukup alat buktinya, tidak akan dipaksakan menjadi tersangka.

"Tentang pemberitaan media mengenai BAP itu, setiap wartawan memenuhi tugasnya di KPK, sampai ada yang bermalam-malam disana. Siapa yang bisa melarang mereka? Sebab untuk kepentingan publik juga. Begitu diperiksa itu pasti dicegat wartawan, belum diperiksa ditanya, abis diperiksa ditanya dan dicecar," ujar Busyro.

Dia mencontohkan dirinya pernah diperiksa sebagai saksi ketika Komisioner KY Irawadi Yunus menjadi tersangka. Dia diperiksa kebijakan KY soal pengadaan tanah. "Tidak sedikit saksi diperiksa KPK berhenti di saksi tidak meningkat jadi tersangka. Tidak perlu ada kekhawatiran, bahwa itu ditingkatkan apalagi dipaksakan. Itu perbuatan zalim," ujarnya.

Mengenai BAP tersangka, Wakil Ketua KPK, Chandra M Hamzah, menjelaskan KPK pernah menemukan setumpuk dokumen BAP seluruh tersangka. Dokumen itu ditemukan KPK dalam satu mobil milik seorang saksi. "Kami menggeledah sebuah mobil dari saksi. Mobil itu sedang diparkir di gedung KPK. Begitu kami geledah, di dalamnya kami temukan BAP seluruh tersangka," kata dia.

Busyro: Fahri Ingin Bubarkan KPK, Kami Tunggu


Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Busyro Muqoddas 'menantang' Wakil Ketua Komisi III Bidang Hukum DPR Fahri Hamzah untuk membubarkan KPK. Bila niat Fahri serius untuk membubarkan KPK, Busyro siap menghadapi.

"Bila Pak Fahri mempunyai agenda pembubaran KPK, kami tunggu saja lewat Fraksi PKS dan sebagainya. Lewat jalur hukum. Kami hanya melaksanakan amanat saja," kata Busyro Muqoddas di sela rapat bersama pimpinan DPR, Jakarta, Senin 3 Oktober 2011.

Menurut Busyro, pimpinan KPK hanya menjalankan amanat untuk memberantasan korupsi. Tidak ada agenda lain, apalagi disebut memiliki agenda politik dalam setiap menangani kasus. "Kami tidak punya agenda politik. Kami tidak bisa diintervensi," kata Busyro.

Pernyataan Busyro ini menanggapi pernyataan Fahri yang menyebut bahwa dirinyalah yang menginginkan pembubaran KPK. Fahri menilai KPK merupakan lembaga yang superbody.

"Lebih baik KPK dibubarkan, karena saya tidak percaya institusi superbody dalam demokrasi. Tidak boleh ada institusi superbody dalam demokrasi," kata Fahri politisi dari Fraksi PKS.

Fahri menilai, biasanya lembaga yang superbody itu tidak mau diawasi. Dan kondisi itu terjadi di KPK. "Ini yang terjadi di KPK, karena sistemnya tertutup jadi begini," kata Fahri. Sistem tertutup itu kerap terjadi di Kejaksaan dan Kepolisian.

Fahri mensinyalir, tertutupnya proses penegakan hukum bisa menimbulkan kongkalikong antara KPK dan mereka yang diperiksa. "Ketertutupan proses penegakan hukum yang menyebabkan hanky-panky (kongkalikong)," kata Fahri.

Sunday 2 October 2011

KPK dan Korupsi Birokratis


istilah "korupsi birokratis", istilah baru yang secara hukum menimbulkan konsekuensi hukum tertentu.

Istilah "korupsi birokratis" menimbulkan konsekuensi hukum terhadap pencegahan dan pemberantasan korupsi. Jika istilah ini khusus ditujukan pada korupsi di kalangan penyelenggara negara, sebenarnya secara tegas dan jelas dengan pemakaian kalimat "setiap orang", dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001; dan diperkuat lagi dengan UU Nomor 30 Tahun 2002 yang menghapuskan segala prosedur yang melekat pada pelaku korupsi itu.

DARI sisi preventif dalam arti luas adalah membangun sistem pemerintahan yang bebas KKN, UU itu belum memadai. Namun, dengan pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan beralihnya fungsi Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN) ke KPK, maka sisi preventif dimaksud sudah inheren ke dalam tugas pokok dan fungsi KPK. Dari sisi efisiensi mungkin ada benarnya peleburan tugas pokok, fungsi dan peran KPKPN ke dalam KPK. Akan tetapi, dari sisi efektivitas, peleburan tersebut justru menimbulkan masalah baru, yaitu hasil kinerja KPK menjadi kurang signifikan karena beban tugas dan tanggung jawabnya semakin luas dan besar, antara lain mencatat dan mendata serta mengklarifikasi harta kekayaan penyelenggara negara yang jumlahnya mencapai jutaan orang.

Tugas dan tanggung jawab ini pun oleh KPKPN belum dapat diselesaikan sepenuhnya sampai saat ini. Dikhawatirkan juga dengan peleburan itu dalam mengemban amanat UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 serta UU Nomor 30 Tahun 2002, KPK akan berjalan lamban dan terseok-seok. Kondisi ini semakin buruk lagi dengan harapan dan tuntutan masyarakat yang sangat besar terhadap kinerja KPK saat ini, sehingga dikhawatirkan KPK bukan saja sebagai superbody, melainkan juga overweight. Sementara jumlah pemimpin hanya lima orang yang membawahi bidang: pencegahan, penindakan, informasi dan data, bidang pengawasan internal, serta pengaduan masyarakat.

Dalam kaitan membangun sistem pemerintahan yang bebas KKN, KPK berwenang antara lain melakukan monitoring terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara (Pasal 6 huruf e juncto Pasal 14) dan meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan korupsi kepada instansi terkait, termasuk instansi-instansi yang bertugas melaksanakan fungsi pelayanan jasa kepada masyarakat luas. Selain itu, KPK juga berwenang meminta laporan instansi terkait mengenai pencegahan korupsi (Pasal 7 huruf c dan e) yang diperkuat dengan tugas dan wewenang melakukan tindakan pencegahan tindak pidana korupsi kepada kinerja penyelenggara negara termasuk di dalam bidang pendidikan (Pasal 6 juncto Pasal 13). Di dalam sejarah penegakan hukum di Indonesia belum pernah ada lembaga yang memiliki wewenang seluas ini; bahkan di negara lain sekalipun di mana tugas dan wewenang koordinasi, supervisi, penyelidikan, serta penyidikan dan penuntutan dan pencegahan berada dalam satu tangan.

Persoalan peleburan fungsi KPKPN ke dalam KPK sesungguhnya bukanlah terletak semata-mata pada masalah hukum yang masih bersifat "dapat diperdebatkan", melainkan pada efektivitas kinerja KPK sebagai salah satu lembaga penegak hukum baru dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, dan sekaligus lembaga satu-satunya dan terakhir yang diharapkan dapat memberantas korupsi secara optimal serta memenuhi harapan rakyat. Dengan tugas dan wewenang yang sangat luas itu, masyarakat diharapkan dapat ikut berpartisipasi ke dalam kinerja pemberantasan korupsi bersama-sama dengan KPK. Apalagi dalam UU Nomor 30 Tahun 2002 secara eksplisit ditetapkan KPK bertanggung jawab kepada publik atas pelaksanaan tugasnya dan menyampaikan laporannya secara terbuka kepada presiden, DPR, dan BPK (Pasal 20). Pertanggungjawaban KPK ini sejalan dengan lima asas KPK yaitu; kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, dan proporsionalitas (Pasal 5). Sudah tentu di dalam menjalankan tugas dan wewenangnya KPK memerlukan mitra kerja yang seimbang dan berwibawa dan bersandarkan kepada kelima asas tersebut.

Jika peleburan itu menjadi kenyataan dan atas pertimbangan efektivitas serta atas dasar pertimbangan di atas, maka perlu digagas suatu lembaga independen yang bertugas mendorong dan memperkuat kinerja KPK tersebut sehingga seluruh tugas dan wewenang KPK dapat dilaksanakan secara optimal. Penulis sudah mempersiapkan pembentukan suatu lembaga independen yang disebut epistemic society, terdiri dari birokrat, para ahli praktisi hukum, LSM/NGO, dan organisasi kemasyarakatan dengan tugas pokok melaksanakan pemantauan atas kinerja pemberantasan korupsi tidak semata-mata terbatas kepada kinerja KPK, tetapi meliputi instansi kepolisian, kejaksaan, serta pengadilan dan MA.

Lembaga ini diberi nama Forum Nasional Pemantau Pemberantasan Korupsi (FNPPK) bertugas menyusun grand design mengenai Rencana Aksi Nasional Pemberantasan ko- rupsi yang bersifat komprehensif dengan memperhitungkan faktor sinergi antara lembaga-lembaga penegak hukum dan KPK. Selain itu, akan disusun strategi pemberantasan korupsi dengan target pencapaiannya tiap tahun untuk selama lima tahun mendatang. FNPPK akan menyusun blue print pemberantasan korupsi dan sekaligus memasukkan unsur-unsur monitoring dan kontrol baik yang bersifat internal maupun eksternal.

Diharapkan FNPPK dapat menjadi counterpart KPK dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya sesuai dengan UU. Pembentukan lembaga ini tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Lembaga ini juga memiliki landasan hukum yang jelas sebagaimana telah diatur dalam Bab V (Pasal 41-42) tentang Peran Serta Masyarakat UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Pidana Korupsi, dan UU Nomor 30 Tahun 2002.

Selain dasar hukum nasional maka dasar hukum internasional dari pembentukan lembaga semacam ini sudah diatur dalam Konvensi Anti-Korupsi tahun 2003 di mana pemerintah Indonesia sudah menandatangani konvensi tersebut, khususnya diatur dalam Pasal 5 dan Pasal 13 tentang Partisipasi Masyarakat. Diharapkan pemerintah segera meratifikasi konvensi tersebut karena UU nasional pemberantasan korupsi di Indonesia jauh sebelumnya sudah mengantisipasi materi muatan dalam konvensi tersebut.

Untuk memperoleh daya dukung yang kuat, FNPPK bekerja sama dengan seluruh kekuatan sosial di masyarakat dan dengan lembaga serupa di Negara lain. Pembentukan FNPPK tidak identik dengan KPK dan tidak dimaksudkan untuk bersaing karena lembaga ini tidak memiliki wewenang seperti KPK. Lembaga ini diharapkan dapat bekerja sama dengan KPK dan KPK dapat menerima FNPPK sebagai partner kerja yang sederajat.

Saturday 1 October 2011

"Hukum Pidana Lebih Menantang, Lebih Fun"


Nama Dea Tunggaesti, pengacara kelahiran Solo, 26 September 1982, melejit ke angkasa. Wajahnya mendadak sering muncul di layar televisi. Penampilannya ramai diperbincangkan di media sosial.

Maklum saja, selain kejelitaannya, mantan model dan bintang film ini sedang ditugasi bosnya, pengacara kawakan OC Kaligis, untuk mendampingi klien kakap yang sedang menggegerkan jagat politik Republik: mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, yang kini sedang dijerat berbagai kasus korupsi kakap.

Untuk mengenalnya lebih dekat, wartawan VIVAnews.com mewawancarainya secara khusus di Wisma Nusantara, Jakarta, Kamis malam, 25 Agustus 2011. Berikut petikan perbincangan dengannya, didampingi sang suami, Neviu Parodi, seorang warga negara Italia.

Anda sejak awal memang bercita-cita jadi pengacara?

Dulu saya pernah bercita-cita jadi pramugari. Ingin jadi sekretaris juga pernah. Tapi akhirnya saya benar-benar tertarik ingin jadi pengacara.

Karena pengaruh ibu Anda yang juga seorang pengacara?

Mungkin iya. Ayah saya wiraswasta, ibu saya seorang in house lawyer. Kebetulan orang tua saya bercerai. Saya tinggal dengan ibu saya dan adik. Jadi, tiap malam di perbincangan keluarga, ibu saya yang jadi penasehat kami. Dia memang sering bicara soal hukum.

Sekarang masih sering minta nasehat Ibu soal hukum?

Masih. Saya sering berkonsultasi dan dia banyak kasih masukan, karena baru pertama kali ini saya banyak bicara di media. Dia menasehati cara bicaranya harus begini, jangan bicara soal politik, bicara soal hukum saja. Dia wanti-wanti saya jangan mau digiring ke arah sana.

Punya kesibukan selain pengacara?

Anak saya masih kecil. Yang satu 3 tahun, yang satu 1 tahun. Jadi, kegiatannya ya ajak anak-anak berenang, mereka lagi senang-senangnya berenang. Terus, mungkin ke mal yang ada tempat main untuk anak-anak. Saya juga senang sekali masak, juga menonton film serial, tentunya yang berbau hukum.

Anda juga masih kuliah, bukan?

Saya sedang kuliah S3 hukum lagi di Universitas Padjajaran. Kuliah sudah selesai, tinggal menulis thesis. Saya mengambil hukum pidana.

Kabarnya Anda pernah main film.

Ya, film layar lebar. Saya pernah main di "30 Hari Mencari Cinta", jadi temannya si Luna itu. Juga, video klip Sheila on 7 "Pejantan Tangguh", lalu Kahitna. Saya jadi artis waktu saya kuliah, ketika ada waktu senggang. Lebih banyak jadi model iklan, sih: softener So Klin. Wah, seneng banget waktu dapat job itu. Setelah itu, juga spaghetti La Fonte, Kacang Garuda, dan Softex.

Kenapa berhenti?

Saya menikah tahun 2004. Habis menikah saya di luar Jakarta, jadi agak malas juga. Selain itu, artis kan mengandalkan imajinasi. Saya kira saya tidak punya bakat untuk itu. Saya tidak bisa.

Bagaimana bisa bergabung dengan firma OC Kaligis?

Saya pertama ketemu Pak Kaligis pada tahun 2007. Saya datang ke Beliau dengan mengirim aplikasi, setelah lulus S2 di Program MM UGM di Gondangdia, Jakarta. Saya melihat Beliau seorang pengacara besar. Maka, saya memberanikan diri untuk datang. Saya mulai bekerja di kantor Pak OC sejak tahun 2007.

Kenapa melamar ke OC Kaligis?

Pak OC itu sebenarnya masih saudara jauh dengan suami saya. Jadi, mama suami saya itu masih sepupu jauh Manado sama Pak OC. Saya kenal Beliau sudah lama, sejak kuliah. Beliau sering mengajar sebagai dosen tamu. Tapi karena saya pacaran sama suami saya sekarang, akhirnya ketemu lagi.

Anda ditunjuk langsung oleh OC Kaligis untuk mendampingi Nazaruddin?

Ya, saya ditunjuk Pak OC. Beliau biasanya menunjuk beberapa orang untuk memegang satu perkara. Sebenarnya, saya sudah ditunjuk memegang kasus ini sejak Juni, sebelum kasus ini heboh. Sejak Juni 2011, Pak OC sudah punya kuasa dari Pak Nazar untuk menjadi pengacaranya. Di situ, Beliau mencantumkan beberapa nama supaya juga dimasukkan di surat kuasa. Di setiap kasus, sejak awal selalu Pak OC yang menunjuk sendiri siapa anggota timnya.

Anda punya kemampaun pidana lebih sehingga ditunjuk mendampingi Nazar?

Tidak, sih. Pak OC pasti kasih kesempatan ke setiap orang. Di kantor Pak OC ada 70 pengacara. Sebenarnya, tim Nazaruddin ada sembilan orang, empat pengacara senior. Mereka yang senior, termasuk Pak OC, hanya supervisi saja.

Kenapa Anda tidak memilih jalur perdata saja?

Dunia pidana terkenal lebih keras, jadi lebih menantang buat saya. Lebih fun. Di kantor saya, setiap pengacara dikasih kesempatan untuk mencoba semua. Saya pernah diminta bekerja di bagian pendapat hukum, dan itu bekerja di kantor saja. Saya merasa kurang fun. Saya lebih suka keluar kantor, ketemu banyak orang. Rasanya lebih cocok dengan jiwa saya. Kalau di kantor hanya ngetik-ngetik, saya bosan ... hahaha.

Kenapa yang sering tampil di media hanya Anda dan Boy Afrian Bondjol?

Mungkin karena perkara ini diliput media secara luas, jadi Pak OC memberikan tugas khusus kepada Pak Boy dan saya untuk bicara.

Tugas ini sulit?

Saya tidak menyangka dikasih tugas ini. Saya tidak menyangka kasus ini akan menjadi besar, tiba-tiba menjadi begini. Saya harus bekerja ekstra, karena selain soal menyiapkan pembelaan dan paper work, saya juga harus meng-counter pendapat publik yang menyudutkan dan tidak sesuai dengan fakta. Sebagai kuasa hukum, saya harus memberikan keterangan ke media.

Keluarga mendukung Anda menangani kasus Nazaruddin?

Ya, pasti ada dukungan. Ada yang menasehati, 'Hati-hati, kasus ini nuansa politiknya tinggi.' Tapi, tidak sampai menentang. Tidak. Mereka memberi nasehat.

Setelah jadi terkenal, Anda mestinya sering disapa orang.

Ya, ada saja yang bertanya, 'Mbak, Pak Nazar apa kabar?' Saya bilang, 'Baik, nanti saya sampaikan salamnya.'

Belajar Kejujuran & Prinsip Moral Ala Jepang


Publik di wilayah Sakada, Tokyo, digemparkan oleh penemuan amplop berisikan uang sebesar 10 juta yen atau sekitar Rp1,1 miliar di sebuah sebuah toilet umum, Kamis 29 September 2011. Ternyata uang itu memang sengaja ditinggalkan oleh pemiliknya untuk disumbangkan kepada korban gempa dan tsunami yang menghantam Maret lalu.

Berbicara keikhlasan, mungkin ini adalah bentuk keikhlasan model baru. Pasalnya, si penyumbang tidak menyebutkan namanya dan meninggalkannya begitu saja, hanya berpesan pada secarik surat. "Saya tinggal sendirian dan tidak butuh uang ini," isi surat tersebut, dilansir dari BBC. Dalam bait lainnya, dia mengatakan agar sumbangan ini diberikan ke korban bencana.

Bisa disebut ini adalah bentuk sumbangan anonim, dimana penyumbangnya tidak menyebutkan identitas. Kalau di Indonesia, biasanya si penyumbang pakai nama "hamba Tuhan". Pemberian sumbangan model begini merupakan pertaruhan yang besar. Bukan tidak mungkin uang tersebut malah masuk ke kantong si penemu.

Ternyata tidak. Si penyumbang sepertinya tau benar tabiat warga Jepang yang mengembalikan barang yang bukan miliknya. Amplop berisi uang ini akhirnya berlabuh di kantor polisi. Jika sampai tiga bulan tidak ada yang mengakuinya, polisi akan memberikannya ke Palang Merah Jepang untuk diserahkan kepada korban gempa.

Model pemberian unik dan membutuhkan nyali yang tinggi ini bukan kali pertama terjadi di Jepang. BBC menuliskan, sebelumnya pada tahun 2007, ditemukan 400 amplop masing-masing berisikan cek senilai 10 ribu yen (Rp1,1 juta) yang diletakkan di toilet-toilet di seluruh Jepang. Pada tahun itu juga, sekitar 18 warga Tokyo dikejutkan oleh amplop berisi 1,8 juta (Rp210 juta) yang dimasukkan ke kotak pos mereka.

Sebelumnya, uang 1 juta yen (Rp116 juta) disebarkan dari atas sebuah apartemen di Tokyo. Bukannya mengantongi uang tersebut dan dipakai untuk membeli kebutuhan sehari-hari, warga Jepang memungutnya dan memberikannya ke kantor polisi, untuk dicarikan pemiliknya. Luar Biasa.

Uang Korban Tsunami

Seorang warga dilaporkan menemukan selembar cek senilai US$40.000 (Rp359 juta) di antara reruntuhan tsunami. Seorang wanita menemukan uang yen senilai US$26000 (Rp233 juta), juga di antara puing-puing. Cek senilai US$1,3 juta (Rp11,6 miliar) ditemukan di dalam brankas yang terseret arus. Warga-warga lainnya juga menemukan uang-uang yang terserak di dalam dompet, kantong belanja, dan laci-laci rumah.

Para penemu ini adalah para korban tsunami yang hidup dalam keterbatasan di penampungan. Mereka kehilangan tempat tinggal, kekurangan makanan, dan masih abu-abu nasib mereka berikutnya. Namun, itu tidak membuat mereka gelap mata. Semua temuan tersebut diserahkan ke kantor polisi, tinggal polisi yang kini kewalahan mencari siapa empunya harta.

"Mereka bilang kepada saya, hanya ingin uang ini kembali ke pemiliknya," kata Kouetsu Saiki, petugas polisi di prefektur Miyagi yang bertugas mengumpulkan, melacak dan mengembalikan barang temuan, dilansir dari Los Angeles Times, Rabu 28 September 2011.

Kepolisian di tiga prefektur di Jepang yang terkena bencana tsunami berhasil mengumpulkan uang temuan warga senilai US$78 juta atau setara dengan Rp700 miliar. Menurut hukum di Jepang, jika dalam tiga bulan tidak ditemukan pemiliknya, maka akan diberikan kepada lembaga bantuan atau kepada penemu uang tersebut.

Namun yang mengejutkan adalah, kebanyakan para penemu memilih untuk tidak mengambil jatah mereka dan menyerahkannya kepada polisi. "Setiap orang ingin membantu sesama dengan cara yang mereka bisa," kata Saiki.

Salah satu kisah yang paling mengharukan menurut Saiki adalah ketika mereka menemukan sebuah brankas milik bos di sebuah perusahaan. Bukannya mengambil uang yang memang miliknya tersebut, bos ini malah membagikan semua isi brankas kepada para karyawannya.

"Dia sangat bersyukur uangnya kembali. Dia tidak menyimpannya, tapi membagikannya kepada para karyawan beserta keluarga mereka. Ini bukan lagi soal keuntungan pribadi. Setiap orang menderita akibat tsunami," jelas Saiki.

Sejauh ini, telah ditemukan 5.700 brankas yang tertimbun di antara puing. Saiki mengatakan, sebanyak US$500.000 (Rp4,4 miliar) dari keseluruhan US$30 juta (Rp269 juta) uang di dalam brankas telah dikembalikan ke pemiliknya.

Empat Prinsip Moral Jepang

Kepribadian dan karakter moral rakyat Jepang dibentuk sedari mereka kecil. Prinsip moral yang mereka anut berasal dari kebudayaan samurai Jepang yang terdiri dari empat elemen moral, yaitu On, Gimu, Giri dan Ninj?.

Menurut staf kebudayaan dari Japan Foundation Indonesia, Hashimoto Ayumi, saat dihubungi VIVAnews, keempat unsur ini tidak diajarkan di bangku sekolah. Namun, secara otomatis didapat dari orang tua maupun masyarakat sekitar.

On, berarti rasa hutang budi. Dengan prinsip ini, seseorang akan merasa berutang setiap kali orang lain berbuat baik padanya. "Jika seseorang berbuat baik kepada kita, maka kita merasa harus membalas kebaikannya tersebut," kata Hashimoto.

Gimu, berarti kewajiban. Jika seseorang berhutang budi, maka kita akan berkewajiban untuk membayarnya. Giri, adalah kebaikan. Dengan prinsip ini, seseorang akan membantu temannya atau keluarganya semampunya. "Jika kita mempunya teman dekat dan dia butuh pertolongan, maka kita akan membantunya dengan cara apapun," kata Hashimoto.

Ninjo, adalah rasa kasih sayang. Prinsip ini mengajarkan rasa empati terhadap sesama. Dengan prinsip ini, seseorang akan merasa semua manusia adalah satu dan sama, di bawah perbedaan yang telah diatur oleh karma.

Wartawan media Jepang Jiji Press, Masakatsu Ishii, mengatakan bahwa empat unsur ini adalah semacam kewajiban sosial yang harus dimiliki oleh setiap rakyat Jepang. Masakatsu menjelaskan bahwa sekolah dasar di Jepang tidak mengajarkan pelajaran agama, hanya pelajaran moral satu jam setiap minggunya.

Kendati demikian, empat prinsip moral tersebut terbentuk di lingkungan sekitar seorang anak. "Konsep ini memang tidak diajarkan di sekolah, namun diterima dan dipraktekkan langsung dari lingkungan," kata Masakatsu.