Monday, 28 January 2013

Kabareskrim Keheranan Aceng Hendak Gugat Mendagri


Kabareskrim Komjen Sutarman mengungkapkan kepolisian belum menerima laporan Bupati Garut Aceng Fikri atas Mendagri Gamawan Fauzi. Sutarman justru heran atas pilihan Aceng melaporkan Mendagri ke Mabes Polri atas dugaan pencemaran nama baik. 
"Kok pencemaran nama baik, bagaimana urusannya," kata Sutarman di Jakarta, Senin 28 Januari 2013.
Menurutnya, Aceng salah sasaran bila memaksakan menggunakan pasal pidana itu. Sebab, proses pemberhentian terhadap sang bupati termasuk proses hukum administrasi. Bukan pidana.

"Kalau proses hukum dan vonis itu silakan melalui perlawanan hukum juga," katanya.
Sutarman tidak ada unsur pidana yang dilakukan Gamawan dalam memproses kasus Aceng. "Mau nuntut  prosedurnya kan peradilan perdata bukan peradilan pidana, pidananya mana ada," ujarnya.
Mendagri Gamawan Fauzi menegaskan bahwa Kemendagri siap melayani gugatan kubu Aceng, jika memang dia tidak puas. "Saya layani saja dan hargai keputusan Aceng menggugat saya termasuk MA dan Ketua DPRD," ujarnya. 
Gamawan yakin gugatan Aceng bakal mental. Sebab, tidak ada celah kesalahan yang dibuatnya. "Kalau memakai pasal 50 KUHP jelas tidak bisa. Tapi saya tidak tahu, Aceng mungkin punya pertimbangan lain."


Artikel Terkait Tentang :

No comments:

Post a Comment