Friday, 9 July 2010

POLEMIK LOKALISASI JUDI & UU NOMOR 7 TAHUN 1974 TENTANG PENERTIBAN PERJUDIAN

Menurut saya, jika judi dilokalisir, harus menggunakan Keputusan Presiden (Keppres) dan harus diadakan di tempat terpencil. Mengapa? "Lokalisasi judi hanya di buka 1 tempat dengan menggunakan Keppres, tidak menggunakan Perda. Mengapa, karena kalau menggunakan Perda hampir seluruh daerah membuka sendiri, dan ini harus kita tolak. Syarat tempatnya pun harus terpencil dan punya potensi pengembangan pariwisata, misal di Nusakambangan

Lokalisasi judi, imbuh Anton, bukan berarti menyetujui diselenggarakannya masalah judi, tapi bagaimana mengatur dan mengelola agar meminimalisir dampak dari judi. Serta memberikan solusi atas masalah sosial yang terjadi di Indonesia.

"Sementara kita tahu banyak lokalisasi pelacuran diberi izin, pajak miniman keras masuk di kas negara. Bukankah pelacuran dan minuman keras memiliki dampak besar dalam kehidupan sosial. Dari kaca mata agama, ayat mana yang secara tegas mengharamkan judi? Coba ditunjukkan, yang ada hanya di suruh menjauhkan karena ada manfaat dan ada dosa," tegas Anton Medan.

Judi itu, menurut saya, ada 2 macam. Yaitu judi kolektif seperti kasino, dll. Sementara jenis judi yang lain adalah jenis judi massal seperti togel, dll.

Judi kolektif tidak punya dampak secara langsung terhadap rakyat kecil, karena pemainnya dari kalangan orang kaya. Dan judi juga merupakan budaya sebagian masyarakat Tionghoa.

"Judi yang dilokalisasi adalah jenis judi ini, yaitu judi kolektif. Sementara judi massal targetnya harus diberantas dengan jalan merevisi KUHP 303, yaitu memperberat hukuman bagi bandar maupun pemain, agar ada efek jera.

Pajak dari lokalisasi judi, hanya diperuntukkan membangun pusat rehabilitasi korban narkoba, pembinaan pelacuran, pemberantasan miras dan membayar utang negara yang selama ini sangat memberatkan. Membangun lokalisasi judi juga sebaiknya diserahkan pada investor dalam negeri tidak boleh dari asing.

"Sebagai tambahan, karyawan dan pengelola lokalisasi judi tidak boleh dari orang Islam,".

Salah satu tujuan lokalisasi judi ini juga adalah mencegah pelarian devisa. Setiap orang Indonesia yang bermain judi ke luar negeri rata–rata menghabiskan uang US$ 3 ribu. Anton mencontohkan seperti di Marina Bay di Singapura, yang dibuka 2 bulan lalu telah menarik wisatawan baru sekitar 600 ribu orang, sementara sekitar 40 persennya bermain judi.

Dari 40 persen anggap sekitar 10 persen orang Indonesia, maka jumlah orang Indonesia main judi di Marina Bay sekitar 60 ribu orang. Jumlah uang yang keluar tinggal 60 ribu dikali US$ 3 ribu, maka jumlah uang yang keluar sekitar US$ 180 juta atau Rp 1,65 triliun.

"Ini baru satu tempat, bagaimana dengan tempat–tempat judi lain seperti di Malaysia, Hongkong, Australia, Las Vegas, dll. Berapa banyak orang Indonesia membuang uang keluar?

sementara itu mari kita lihat uu yang mengatur tentang masalah judi....
UU NOMOR 7 TAHUN 1974 TENTANG PENERTIBAN PERJUDIAN

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 7 TAHUN 1974
TENTANG
PENERTIBAN PERJUDIAN

DENGAN RAKHMAT TUHAN YANGMAHAESA

Presiden Republik Indonesia,

Menimbang:

a. bahwa perjudian pada hakekatnya bertentangan dengan Agama,Kesusilaan dan Moral Pancasila, serta membahayakan bagi penghidupan dankehidupan masyarakat, Bangsa dan Negara;

b. bahwa oleh karena itu perlu diadakan usaha-usaha untukmenertibkan perjudian, membatasinya sampai lingkungan sekecil-kecilnya, untukakhirnya menuju kepenghapusannya sama sekali dari seluruh wilayah Indonesia;

c. bahwa ketentuan-ketentuan dalam. Ordonansi tanggal 7 Maret1912 (Staatsblad Tahun 1912 Nomor 23O) sebagaimana telah beberapa kali dirubahdan ditambah, terakhir dengan Ordonansi tanggal 31 Oktober 1935 (StaatsbladTahun 1935 Nomor 526), telah tidaksesuai lagi dengan perkembangan keadaan;

d. bahwa ancaman hukuman didalam pasal-pasal KitabUndang-undang Hukum Pidana mengenai perjudian dianggap tidak sesuai lagisehingga perlu diadakan perubahan dengan memperberatnya;

e. bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan diatas perludisusun Undang-undang tentang Penertiban Perjudian.

Mengingat :

1. Undang-UndangDasar 1945 Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1);

2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor lV/MPR/1973tentang Garis-garis Besar Haluan Negara;

Mengingat pula :

1. Kitab Undang-undang Hukum Pidana Pasal 303 ayat (1), (2) dan(3) dan Pasal 542 ayat (1) dan (2);

2. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokokPemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 38Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3037).



Dengan persetujuan DewanPerwakilan Rakyat Republik Indonesia.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan:

UNDANG-UNDANGTENTANG PENERTIBAN PERJUDIAN.



Pasal 1

Menyatakansemua tindak pidana perjudian sebagai kejahatan.



Pasal 2

(1) Merubah ancaman hukuman dalam Pasal 303 ayat (1) KitabUndang- undang Hukum Pidana, dari Hukuman penjaara selama-lamanya dua tahundelapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya sembilan puluh ribu rupiah menjadihukuman penjara selama-lamanya sepuluh tahun atau denda sebanyak-banyaknya duapuluh lima juta rupiah.

(2) Merubah ancaman hukuman dalam Pasal 542 ayat (1) KitabUndang- undang Hukum Pidana, darihukuman kurungan selama-lamanya satu bulan atau denda sebanyak-banyaknya empatribu lima ratus rupiah, menjadi hukuman penjara selama-lamanya empat tahun ataudenda sebanyak-banyaknya sepuluh juta rupiah.

(3) Merubah ancaman hukuman dalam Pasal 542 ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dari hukuman kurungan selama-lamanya tiga bulan atau dendasebanyak-banyaknya tujuh ribu lima ratus rupiah menjadi hukuman penjaraselama-lamanya enam tahun atau denda sebanyak-banyaknya lima belas juta rupiah.

(4) Merubahsebutan Pasal 542 menjadi Pasal 303 bis.



Pasal 3

(1) Pemerintah mengatur penertiban perjudian sesuai dengan jiwadan maksud Undang-undang ini.

(2) Pelaksanaanayat (1) pasal ini diatur dengan Peraturan Perundang- undangan.



Pasal 4

Terhitung mulai berlakunya peraturan Perundang-undangandalam rangka penertiban perjudian dimaksud pada Pasal 3 Undang-undang ini,mencabut Ordonansi tanggal 7 Maret 1912 (Staatsblad Tahun 1912 Nomor 230)sebagaimana telah beberapa kali dirubah dan ditambah, terakhir dengan Ordonansitanggal 31 Oktober 1935 (Staatsblad Tahun 1935 Nomor 526).



Pasal 5

Undang-undang ini berlaku berlaku pada tanggaldiundangkan.

Agarsetiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang inidengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.



Ditetapkan di Jakarta,
pada tanggal 6 Nopember 1974

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

SOEHARTO
JENDERAL TNI.



Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 6 Nopember 1974

MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,

SUDHARMONO, S H.



LEMBARAN NEGARA TAHUN 1974NOMOR 54



PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANGREPUBLIK INDONESIA
NOMOR 7 TAHUN 1974
TENTANG
PENERTIBANPERJUDIAN

UMUM:

Bahwa pada hakekatnya perjudianadalah bertentangan dengan Agama, Kesusilaan, dan Moral Pancasila, sertamembahayakan bagi penghidupan dan kehidupan masyarakat, Bangsa, dan Negara.

Namunmelihat kenyataan dewasa ini, perjudian dengan segala macam bentuknya masihbanyak dilakukan dalam masyarakat, sedangkan ketentuan-ketentuan dalam Ordonansitanggal 7 Maret 1912 (Staatsblad Tahun 1912 Nomor 230) dengan segala perubahandan tambahannya, tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan.

Ditinjau dari kepentingan nasional,penyelenggaraan perjudian mempunyai ekses yang negatif dan merugikan terhadapmoral dan mental masyarakat, terutama terhadap generasi muda. Meskipunkenyataan juga menunjukkan, bahwa hasil perjudian yang diperoleh Pemerintah,baik Pusat maupun Daerah, dapat digunakan untuk usaha-usaha pembangunan, namunekses negatipnya lebih besar daripada ekses positipnya.

Apabila Ketetapan MajelisPermusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/1973 BAB II huruf C angka 5 menyimpulkan,bahwa usaha pembangunan dalam bidang materiil tidak boleh menelantarkan usahadalam bidang spiritual, malahan kedua bidang tersebut harus dibangun secarasimultan, maka adanya dua kepentingan yang berbeda tersebut perlu segeradiselesaikan.

Pemerintah harus mengambil langkahdan usaha untuk menertibkan dan mengatur kembali perjudian, membatasinya sampailingkungan sekecil-kecilnya, untuk akhirnya menuju ke penghapusannya samasekali dari seluruh wilayah Indonesia.

Penjudian adalah salah satu penyakitmasyarakat yang manunggal dengan kejahatan, yang dalam proses sejarah darigenerasi ke generasi ternyata tidak mudah diberantas. Oleh karena itu padatingkat dewasa ini perlu diusahakan agar masyarakat menjauhi melakukanperjudian, perjudian terbatas pada lingkungan sekecil-kecilnya, danterhindarnya ekses-ekses negatip yang lebih parah, untuk akhirnya dapat berhentimelakukan perjudian.

Maka untuk maksud tersebut perlumengklasifikasikan segala macam bentuk tindak pidana perjudian sebagaikejahatan, dan memberatkan ancaman hukumannya, karena ancaman hukuman yangsekarang berlaku ternyata sudah tidak sesuai lagi dan tidak membuat pelakunyajera.

Selanjutnyakepada Pemerintah ditugaskan untuk menertibkan perjudian sesuai dengan jiwa danmaksud Undang-undang ini, antara lain dengan mengeluarkan peraturanperundang-undangan yang diperlukan untuk itu.



PASAL DEMI PASAL



Pasal 1

Cukup jelas

Pasal 2

Cukup jelas

Pasal 3

DenganPasal 3 ayat (1) ini Pemerintah dimaksudkan menggunakankebijaksanaan-kebijaksanaan untuk menertibkan perjudian, hingga akhirnya menujukepenghapusan perjudian sama sekali dari Bumi Indonesia

Pasal 4

Agartidak terjadi kekosongan hukum selama belum ada peraturan perundang-undanganyang mengatur penertiban perjudian sebagai pelaksanaan Undang-undang ini, makapasal ini dimaksudkan sebagai aturan peralihan.

Pasal 5

Cukup jelas

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA NOMOR 3040



bagaimana komentar anda setelah membaca polemik yang saya tulis ini....
saya akui masalah polemik judi ada efek positif dan negatif nya, jadi tentang hal ini mari kita lihat secara terang dan jelas. apapun komentar anda itu adalah kejujuran dari hasil olah fikir saudara.. dan hal itu sangat berguna bagi kelangsungan negara ini NEGARA INDONESIA.

by : TOMMY UTAMA SH

Artikel Terkait Tentang :

No comments:

Post a Comment