Wednesday, 2 September 2015

Kemerdekaan Mengemukakan pendapat di muka umum

PENGERTIAN KEMERDEKAAN MENGEMUKAKAN PENDAPAT

Kemerdekaan “ Kebebasan atau Hak (Bukan berarti bebas tampa batas) “
Kebebasan berarti keleluasaan berbuat sesuatu tampa ada tekanan, gangguan, hambatan, paksaan dari orang lain. Kemerdekaan tidak akan bernilai jika digunakan untuk menindas pihak lain. Dalam sistem demokrasi pancasila kemerdekaan dibatasi oleh hak-hak orang lain dan disertai dengan tanggung jawab.
Mengemukakan “ Menyampaikan atau mengeluarkan melalui cara lisan, tulisan, dan sikap”.
Pendapat “ Buah pemikiran tentang sesuatu hal”.

Kesimpulan : kebebasan mengeluarkan buah pikiran dengan cara lisan, tulisan, sikap tampa ada tekanan atau paksaan dari pihak lain namun bertanggung jawab.

Kemerdekaan mengemukakan pendapat di muka umum di indonesia telah diatur didalam (UU RI No 9 Tahun 1998 Baca Di Sini Selengkapnya !!!

{ suatu pendapat terkadang dapat mengubah atau membentuk pandangan tingkah laku baru}


B.            BENTUK DAN CARA MENGEMUKAKAN PENDAPAT
Berdasarkan undang-undang No.9 Tahun 1998 Pasal 9 Ayat (1) “ Bentuk penyampaian pendapat di muka umum dapat dilaksanakan dengan :
1.             Unujk rasa atau demonstrasi
2.             Pawai
3.             Rapat umum
4.             Mimbar bebas

1)            
Secara tidak langsung
 
Bentuk Tulisan
Cth : Surat Kabar, Majalah, Spanduk
2)             Bentuk Lisan
Secara  langsung
 
Cth : Pidato, Diskusi, Wawancara, Unjuk Rasa, Demonstrasi
3)             Bentuk Sikap / Tindakan
Cth : Mogok Makan, Jahit Mulut

C.           ASAS – ASAS KEMERDEKAAN MENGEMUKAKAN PENDAPAT
1.             Keseimbangan hak dan kewajiban
Harus terjadi keseimbangan anara hak dan jewajiban jangan sampai hanya menuntut hak saja tetapi tidak bersedia melaksanakan kewajibannya.
2.             Musyawarah dan mufakat
Segala sesuatu diusahakan melalui musyawarah mufakat dilandasi semangat kekeluargaan
3.             Kepastian hukum dan keadilan
Tata cara menyampaikan pendapat harus sesuai dengan peraturan yang berlaku.
4.             Proporsionalitas
Menyampaikan pendapat harus sesuai dengan konteks dan tujuan serta dilandasi aturan-aturan moral yang berlaku.
5.             Manfaat
Memberikan manfaat bagi kepentingan umum.

D.           TATA CARA MENGEMUKAKAN PENDAPAT DI MUKA UMUM.
Menyampaikan pendapat di muka umum artinya mengemukakan buah pikiran di hadapan orang banyak atau orang lain.  Adapun tujuan pengaturan tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum menurut Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 Pasal 4 adalah :

1.             Mewujudkan kebebasan yang bertanggung jawab sebagai salah satu pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
2.             Mewujudkan perlindungan hukum yang konsisten dan berkesinambungan dalam menjamin kemerdekaan menyampaikan pendapat
3.             Mewujudkan iklim yang kondusif bagi berkembangnya partisipasi dan kreativitas setiap warga negara sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab dalam kehidupan berdemokrasi
4.             Menempatkan tanggung jawab sosial dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara tanpa mengabaikan kepentingan perorangan atau kelompok.

Dalam Undang-Undang  No. 9 tahun 1998 pasal 10. Terdapat tata cara mengemukakan pendapat sebagai berikut :

1.             Prosidur penyampaian pendapat di muka umum.
a)             Dilaksanakan di tempat-tempat terbuka
b)            Pelaku atau peserta dilarang membawa benda-benda yang membahayakan
c)             Membaritahukan secara tertulis kepada polisi.
Surat pemberitahuan yang diajukan hendaknya memuat hal-hal sebagai berikut:
                                                             I.          Maksud dan tujuan
                                                          II.          Tempat (tempat penyampaian pendapat di muka umum),dan rute
                                                       III.          Waktu dan lama
                                                       IV.          Bentuk
                                                          V.          Nama penanggung jawab
                                                       VI.          Nama dan alamat organisasi, kelompok, atau perorangan
                                                    VII.          alat peraga yang digunakan
                                                 VIII.          jumlah peserta.

d)            Pemberitahuan disampaikan oleh yang bersangkutan pemimpin atau penanggung jawab
e)             Pemberitahuan selambat-lambatnya 3 X 24 jam sebelum kegiatan telah diterima oleh polisi setempat.Apabila kegiatan dilaksanakan pada :
                                                             I.          1 (satu) kecamatan, pemberitahuan ditujukan kepada polsek setempat
                                                          II.          2 (dua) kecamatan atau lebih dalam lingkungan kabupaten/kota, pemberitahuan ditujukan kepada polres setempat
                                                       III.          2 (dua) kabupaten/kota atau lebih dalam satu provinsi,pemberitahuan ditujukan kepada polda setempat
                                                       IV.          2 (dua) provinsi atau lebih, pemberitahuan ditujukan kepada Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia.

f)             Pemberitahuan secara tertulis tidak berlaku bagi kegiatan ilmiah didalam kampus dan kegiatan keagamaan

2.             Penanggung jawab kegiatan
a)             Bertanggung jawab agar kegiatan berjalan secara aman, tertib, dan damai
b)            Dalam 100 orang peserta unjuk rasa atau demonstrasi dan pawai harus ada seorang sampai 5 orang penanggung jawab

3.             Kewajiban POLRI
a)             Setelah menerima surat pemberitahuan :
                                                             I.          Memberikan surat tanda terima pemberitahuan
                                                          II.          Berkoordinasi kepada penanggung jawab penyampaian pendapat
                                                       III.          Berkoordinasi kepada pimpinan instansi/ lembaga yang akan menjadi tujuan.
                                                       IV.          Mempersiapkan pengamanan tempat, lokasi dan rute.
b)            Bertanggung jawab memberikan perlindungan keamanan kepada peserta penyampai pendapat
c)             Bertanggung jawab menyelenggarakan pengamanan untuk menjamin ketertiban umum sesuai prosidur yang berlaku
d)            Pembatalan disampaikan oleh penanggung jawab secara tertulis selambat-lambatnya 24 jam sebelum pelaksanaan

E.            TEMPAT – TEMPAT YANG DILARANG MENGEMUKAKAN PENDAPAT
Berdasarkan UU No. 9 Tahun 1998 Pasal 9 ayat 2 menyatakan bahwa penyampaian pendapat di muka umum sebagai mana dimaksud dalam ayat 1 di laksanakan di tempat-tempat terbuka untuk umum, kecuali :
1.             Lingkungan / Wilayah
a)             Istana presiden dengan Radius 100 M dari pagar luar
b)            Instalasi militer dengan Radius 150 M dari pagar luar
c)             Objek-objek vital nasional dengan Radius 500 M dari pagar luar
d)            Tempat ibadah
e)             Rumah sakit
f)             Pelabuhan udara atau laut
g)            Stasiun kreta api
h)            Terminal angkutan darat
2.             Hari Besar Nasional/ Keagamaan
a)             Tahun Baru                             g)      Hari Raya Idul Fitri
b)            Hari Raya Nyepi                    h)      Hari Raya Idul Adha
c)             Hari Wafat Isa Almasih         i)       Maulid Nabi
d)            Isra Mikraj                              j)       1 Muharram
e)             Kenaikan Isa Almasih            k)      Hari Natal, dan
f)             Hari Raya Waisak                  l)       17 Agustus.

F.            HAK DAN KEWAJIBAN DALAM MENGAMUKAKAN PENDAPAT
NO

KEWAJIBAN
HAK
1
Warga negara
UU No. 9 Th 1998 pasal 6
-                 Menghormati hak- hak dan kebebasan orang lain.
-                 Menaati hukum dan aturan yang berlaku
-                 Menghormati aturan moral yang diakui
-                 Menjaga keamanan dan ketertiban umum
-                 Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa
UU No. 9 Th 1998 pasal 5
-                 Mengeluarkan pikiran secara bebas
-                 Memperoleh perlindungan hukum
2
Aparatur Negara
UU No. 9 Th 1998 Pasal 7
-                 Melindungai HAM
-                 Menghargai asas legalitas
-                 Menghargai praduga tak bersalah
-                 Menyelengarakan pengamanan

G.           LANDASAN HUKUM MENGEMUKAKAN PENDAPAT
1.             Universal Declaration Of Human Rights
a)             Pasal 19
“ Setiap orang berhak untuk mempunyai pikiran sendiri dan untuk mengeluarkan pendapatnya 
b)            Pasal 20
Ayat (1) “ setiap orang mempunyai hak atas kebebasan berkumpul  dan berapat”
Ayat (2) “ tidak ada seorang pun juga dapat dipaksa memasuki salah satu perkumpulan”
2.             Pancasila
Sila ke- IV
“ Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan”
3.             UUD 1945
a)             Pembukaan
Alinea ke- IV “ …. Persatuan Indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan damal permusyawaratan / perwakilan … “
b)            Batang tubuh
                                                             I.          BAB X ( Warga Negara dan Penduduk )**  Pasal 28
“ Kemerdekaan berserikat dan berkumpul mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
                                                          II.          BAB XA** ( Hak Asasi Manusia ) Pasal 28 E
Ayat (2) “Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya”**
Ayat (3)“ Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat berkumpul dan mengeluarkan pendapat “**

4.             TAP MPR RI No. XVII/MPR/1998 Tentang Hak Asasi Manusia
a)             Pasal 14
“ Setiap orang berhak atas kebebasan menyatakan pikiran dan sikap sesuai hati nurani “



b)            Pasal 15
“ Setiap orang berhak atas kemerdekaan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat “

5.             UU No. 9 Tahun 1998 Tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum
( Disahkan pada 26 Oktober 1998)
a)             Pasal 2
Ayat (1) “setiap warga Negara, secara perorangan atau kelompok, bebas menyampaikan pendapat sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab berdemokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, berkumpul, dan bernegara”
Ayat (2) “ penyampaian pendapat di muka umum dilaksanakan sesuai dengan ketentuan undang-undang ini”
b)            Pasal 8
“Masyarakat berhak berperan serta secara bertanggung jawab untuk berupaya agar penyampaian pendapat di muka umum berlangsung secara umum, tertib, dan damai”
6.             UU No. 39 Tahun 1999 Tentang hak asasi manusia
a)             Pasal 23
Ayat ( 2) “ setiap orang berhak untuk mempunyai, mengeluarkan dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan dan atau tulisan melalui media cetak maupun elektronik dengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum dan keutuhan bangsa”.
b)            Pasal 25
         “Setiap orang berhak untuk menyampaikan pendapat di muka umum, termasuk hak untuk mogok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”
c)             Pasal 32
“Kemerdekaan dan rahasia dalam hubungan surat-menyurat termasuk hubungan komunikasi melalui sarana elektronik tidan boleh diganggu, kecuali atas perintah hakim atau kekuasaan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”
d)            Pasal 60
Ayat (2) “ setiap anak berhak mencari, menerima, dan memberikan informasi sesuai dengan tingkat intelektualitas dan usianya demi pengembangan dirinya sesuai dengan nilai-nilai kesusilaan dan kepatutan”
        
7.             UU No. 40 Tahun 1999 Tentang pers
8.             UU No. 32 Tahun 2002 Tentang penyiaran



9.             UU No. 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak (Saptono, 2007)
Pasal 10 “Setiap anak berhak menyatakan dan didengar pendapatnya, menerima, mencari, dan memberikan informasi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya demi pengembangan dirinya sesuai dengan nilai-nilai kesusilaan dan kepatutan”


Rounded Rectangular Callout: MENGURAIKAN PENTINGNYA KEMERDEKAAN MENGEMUKAKAN PENDAPAT SECARA BEBAS DAN BERTANGGUNG JAWAB.





A.           Cakupan hak kemerdekaan mengemukakan pendapat meliputi hal-hal sebagai berikut :
1.             Memperoleh dan menyampaikan berbagai gagasan (Ideas) dan informasi (Information)
2.             Menyampaikan pendapat (Opinions)
3.             Melakukan debat secara kritis ( Critical Debates)
4.             Melakukan penolakan ( Dissent)
5.             Melakukan oposisi (Opposition)
6.             Upaya menunjukkan sikap dan pandangan yang bertentangan dengan pemerintah.
B.            Pentingnya kemerdekaa mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab :
1.             Menjamin pengakuan dan penghargaan terhadap hak dan kebebasan orang lain
2.             Menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat
3.             Memberi rasa aman bagi mereka yang akan mengemukakan pendapat maupun masyarakat serta instansi
4.             Adanya kepastian hukum bagi setiap warga negar maupun aparat

C.           Dampak positif mengemukakan pendapat sebagai berikut :
1.             Meningkatkan kepekaan masyarakat dalam menyikapi berbagai permasalahan.
2.             Mengajak masyarakat berpikir kritis, responsife dan bertanggung jawab atas perkembangan bangsa dan Negara.
3.             Meningkatkan nilai-nilai demokrasi

D.           Menurut ketentuan pasal 15  sampai 18 UU No. 9 tahun 1998 ditegaskan bahwa :
1.             Jika pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum tidak memenuhi ketentuan, hal itu dapat dibubarkan
2.             Pelaku atau peserta yang melakukan perbuatan melanggar hukum dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku
3.             Jika penanggung jawab yang melakukan tindakan, dipidana sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku ditambah dengan 1/3 dari pidana pokok
4.             Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan menghalang-halangi hak warga Negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum yang telah memenuhi ketentuan undang-undang ini dipidana penjara paling lama 1 tahun




E.            Dampak dari kemerdekaan mengemukakan pendapat tampa batas dan tidak bertanggung jawab akan mengakibatkan hal-hal sebagai berikut :
1.             Menimbulkan ancaman bahaya bagi keselamatan umum
2.             Menimbulkan kerusakan pada fasilitas-fasilitas umum
3.             Melanggar hak dan kebebasan orang lain
4.             Melahirkan suasana tidak tertib, kekacauan, dan tidak memberi rasa aman
5.             Merusak kerukunan dan persatuan bangsa
6.             Menimbulkan rasa permusuhan, penghinaan, dendam, dan kebencian antar warga
7.             Memunculkan hasutan, provokasi, dan saling memfitnah

Rounded Rectangular Callout: MENGAKTUALISASIKAN KEMERDEKAAN MENGEMUKAKAN PENDAPAT SECARA BEBAS DAN BERTANGGUNG JAWAB
BERTANGGUNG JAWAB.

 



A.           Sikap positif terhadap hak kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab.
Hal yang harus diperhatikan dalam mengemukakan pendapat sebagai berikut :
1.             Pandapat yang dikemukakan harus disertai argumentasi yang kuat dan masuk akal
2.             Pendapat tersebut mewakili orang banyak Bukan semata-mata untuk kepentingan pribadi atau golongan
3.             Tidak melanggar hukum yang berlaku
4.             Sesuai dengan norma yang berlaku dan tidak menimbulkan perpecahan
5.             Terbuka terhadap tanggapan dari pihak lain.

B.            Menghargai cara mengamukakan pendapat yang dilaksanakan secara bebas dan bertanggung jawab
Menghargai artinya menghormati, mengindahkan, menilai penting, dan memandang sangat berguna. Sikap terhadap penggunaan hak mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab dapat diwujudkan dengan cara :
1.             Tidak mengganggu  jalanya dan kelancaran  penyampaian pendapat
2.             Ikut serta menyumbang pikiran dalam menyelesaikan permasalahan
C.           Menampilkan perilaku demokrasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
Sikap demokratis dapat ditunjukkan dengan cara sebagai berikut :
1.             Tidak memonopoli pembicaraan dalam musyawarah
2.             Memberi kesempatan kepada orang lain untuk mengemukakan pendapatnya
3.             Menghargai pendapat dengan sopan dan bertanggung jawab
4.             Menghargai pendapat orang lain walaupun berbeda
5.             Melaksanakan hasil keputusan dengan penuh tanggung jawab
D.           Mengaktualisasikan kemerdekan mengemukakan pendapat dalam kehidupan sehari-hari.
1.             Dalam kehidupan keluarga
a)             Menyelesaikan permasalahan keluarga melalui musyawarah
b)            Menyampaikan pendapat didasari akal sehat, hati nurani yang luhur serta mematuhi norma-norma yang berlaku
c)             Menerima dan melaksanakan hasil musyawarah dengan ikhlas dan tanggung jawab
d)            Sering mengadakan dialog sesame anggota keluarga
e)             Tidak memaksakan kehendak kepada sesama anggota keluarga
2.             Dalam kehidupan masyarakat
a)             Mangutamakan kepentingan masyarakat, ketertiban umum, keselamatan Negara dan bangsa
b)            Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain
c)             Menghargai pendapat orang lain
3.             Dalam kehidupan kenegaraan
a)             Kebijakan pemerintah perlu disesuaikan dengan aspirasi masyarakat
b)            Masyarakat mengungkapkan pendapat kepada pemerintah tetapi memperhatikan hukum yang berlaku
c)             Adanya dialog antara pemerintah dan masyarakat
E.            Aspirsi atau kepentingan masyarakat dalam Negara demokrasi dapat disalurkan melalui berbagai lembaga atau organisasi , antara lain :
                                 I.                   Organisasi massa
                              II.                   Organisasi politik
                           III.                   Lembaga perwakilan rakyat (MPR, DPR, DPD, DPR, DPRD)
                           IV.                   Media massa
                              V.                   Lembaga musyawarah


Artikel Terkait Tentang :

No comments:

Post a Comment