PERTANYAAN :
Apakah sebuah bank bisa dengan gampangnya menahan atau memblokir dana tabungan nasabah tersebut hanya karena adanya kecurigaan atau pun kesamaan data dengan pelanggan kredit dari bank tersebut yang belum melunasi hutangnya? Apabila bank tersebut secara langsung sudah memblokir saldo dari nasabahnya tanpa ada pemberitahuan ataupun crosscheck terlebih dahulu, apa yang harus dilakukan nasabah tersebut agar uang di tabungannya bisa diambil kembali? Terima kasih sebelumnya atas jawaban dan perhatian yang akan diberikan kepada kami.
JAWABAN :
Apakah sebuah bank bisa dengan gampangnya menahan atau memblokir dana tabungan nasabah tersebut hanya karena adanya kecurigaan atau pun kesamaan data dengan pelanggan kredit dari bank tersebut yang belum melunasi hutangnya? Apabila bank tersebut secara langsung sudah memblokir saldo dari nasabahnya tanpa ada pemberitahuan ataupun crosscheck terlebih dahulu, apa yang harus dilakukan nasabah tersebut agar uang di tabungannya bisa diambil kembali? Terima kasih sebelumnya atas jawaban dan perhatian yang akan diberikan kepada kami.
JAWABAN :
Ulasan:
Pada dasarnya, Bank Indonesia mengatur bahwa pemblokiran dan atau penyitaan simpanan atas nama seorang nasabah penyimpan yang telah dinyatakan sebagai tersangka atau terdakwa oleh polisi, jaksa, atau hakim, dapat dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku tanpa memerlukan izin dari Pimpinan Bank Indonesia. Demikian yang disebut dalamPasal 12 ayat (1) Peraturan Bank Indonesia Nomor: 2/19/PBI/2000 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Perintah atau Izin Tertulis Membuka Rahasia Bank (“PBI 2/ 19 /PBI/2000”).
Ini artinya, bank memang mempunyai hak untuk menahan ataupun memblokir dana tabungan nasabah, akan tetapi dalam hal si nasabah penyimpan telah dinyatakan sebagai tersangka atau terdakwa dalam suatu tindak pidana. Yang dimaksud dengan tersangka menurut Pasal 1 angka 14 Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana(“KUHAP”) adalahseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana. Adapun yang dimaksud dengan "bukti permulaan yang cukup" ialah bukti permulaan untuk menduga adanya tindak pidana. Sedangkan terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili di sidang pengadilan (Pasal 1 angka 15 KUHAP).
Memang, berdasarkan penelusuran kami, tidak ada aturan secara eksplisit yang menyebutkan bahwa pemblokiran tabungan nasabah itu perlu diberitahukan terlebih dahulu kepada nasabah yang bersangkutan. Akan tetapi, sepanjang memang ia telah dinyatakan sebagai tersangka, maka tabungan/rekening nasabah yang bersangkutan dapat diblokir, bahkan tanpa memerlukan izin dari pimpinan BI. Sebagai tambahan informasi mengenai pemblokiran simpanan nasabah dapat Anda simak dalam artikel Siapa Saja yang Berwenang Memblokir Rekening Nasabah?
Namun, ada yang perlu dicermati di sini. Anda menyebut soal belum dilunasinya kredit nasabah tersebut kepada bank. Hal ini mengindikasikan bahwa masalah seperti ini bukan masuk pada ranah hukum pidana yang kemudian tata cara pemblokiran rekeningnya dilakukan dengan cara sebagaimana kami jelaskan di atas, melainkan hal ini masuk ke ranah hukum perdata soal perjanjian kredit antara nasabah dengan bank.
Hal ini karena yang dimaksud dengan kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.Pasal 1 angka 11 Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (“UU Perbankan”).
Apabila nasabah tidak melaksanakan kewajiban sesuai yang diperjanjikan, yakni kewajiban menyelesaikan kreditnya ke bank, maka nasabah yang bersangkutan dapat dinyatakan wanprestasi. Namun, tindakan yang harus dilakukan oleh bank sebelum menyatakan nasabah itu wanprestasi karena tidak melunasi utangnya bukanlah berupa tindakan pemblokiran rekening nasabah, melainkan dengan melakukan somasi. Secara umum, dalam hal adanya tunggakan dalam membayar angsuran kredit, maka bank selaku kreditur memiliki hak untuk memberikan surat peringatan atau somasi kepada debitur (nasabahnya) yang lalai dalam memenuhi kewajibannya untuk membayar angsuran kredit. Penjelasan lebih lanjut mengenai somasi dan wanprestasi dalam perjanjian kredit dapat Anda simak dalam artikelKreditor Harus Perhatikan Unsur Kepatutan dalam Pemberian Somasi.
Menurut hemat kami, jika memang pada akhirnya terbukti bukan nasabah tersebut yang seharusnya diblokir rekeningnya, maka langkah hukum yang dapat dilakukan oleh nasabah itu adalah dengan melaporkan bank yang bersangkutan ke Otoritas Jasa Keuangan selaku lembaga yang menjalankan fungsi pengawasan terhadap perbankan. Hal ini karena bank tersebut telah keliru dalam menjalankan praktik perbankan. Hal ini sebagaimana terdapat dalam laman Otoritas Jasa Keuangan, yang mengatakan bahwa tugas Otoritas Jasa Keuangan adalah melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan, sektor Pasar Modal, dan sektor IKNB.
Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
3. Peraturan Bank Indonesia Nomor : 2/ 19 /PBI/2000 Tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pemberian Perintah Atau Izin Tertulis Membuka Rahasia Bank
No comments:
Post a Comment