Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya menahan mantan Menteri Dalam Negeri, Hari Sabarno. Tersangka korupsi pengadaan alat pemadam kebakaran itu akan dititipkan di Rutan Cipinang.
Hari Sabarno ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung KPK, Jumat 25 Maret 2011. Usai pemeriksaan, Mendagri era Presiden Megawati Soekarnoputri itu menyatakan siap menjalani proses hukum.
"Karena saya warga negara yang patuh dan taat pada hukum yang berlaku, saya ikuti saja proses hukumnya," kata Hari sebelum masuk mobil tahanan.
Menurutnya, selain pengacara pribadi, dia akan meminta bantuan hukum dari Bagian Pembinaan Hukum TNI. "Kan saya purnawirawan," ujarnya.
Hari menjadi tersangka sejak September 2010. Dia dinilai harus ikut bertanggung jawab atas kasus-kasus korupsi pengadaan alat pemadam di sejumlah daerah.
KPK menyangkakan Hari Sabarno dengan pasal berlapis. Hari dijerat dengan pasal korupsi yakni Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, Hari Sabarno juga dijerat dengan pasal penyuapan yakni Pasal 11 atau Pasal 12 huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Seperti diketahui, dalam sidang dengan terdakwa Hengky Samuel Daud, terungkap Hari Sabarno disebut menerima sejumlah uang dari Direktur PT Istana Sarana Raya itu. Menurut hakim, pemberian itu tidak terlepas sebagai tanda terima kasih atas penerbitan radiogram dan telah memperkenalkan Hengky dengan pejabat-pejabat di daerah.
Dalam sidang, hakim juga membeberkan, bahwa telah menerima pengembalian Rp400 juta dari Hari Sabarno. Namun, belum diketahui apakah uang itu berasal dari Hengky atau dari rekanan pengadaan alat pemadam kebakaran.
Majelis Hakim telah memvonis Hengky selama 15 tahun penjara. Selain itu, hakim juga mengharuskan Hengky membayar denda sebesar Rp500 juta. Pria yang pernah buron selama 2 tahun tersebut juga wajib membayar uang pengganti sebesar Rp82,6 miliar subsidair 3 tahun.
Kasus korupsi pengadaan alat pemadam kebakaran ini telah menjerat sejumlah kepala daerah dari tingkat walikota hingga gubernur, serta pejabat Departemen Dalam Negeri. Mereka yang sudah dihukum antara lain Ismeth Abdullah, Danny Setiawan, dan Oentarto Sindung Mawardi.
No comments:
Post a Comment