Friday, 25 March 2011

Nunun Tak Datang, Pemberi Suap Sulit Dijerat


Komisi Pemberantasan Korupsi sudah menetapkan 25 anggota Dewan Perwakilan Rakyat sebagai tersangka dalam kasus cek pelawat. Cek itu diterima ketika pemilihan Deputi Gubernur Bank Indonesia pada tahun 2004 lalu. Saat itu Miranda S Gultom yang terpilih.

Sejumlah kalangan, terutama para tersangka itu, menuding KPK tebang pilih dalam kasus ini. Sebab komisi itu tak kunjung menetapkan si pemberi suap sebagai tersangka. Miranda memang sudah diperiksa penyidik, tapi hingga kini statusnya cuma sebagai saksi.

Mengapa begitu sulit menjerat si penyuap?

"Satu kendalanya adalah bahwa sampai hari ini penyidik belum bisa menghadirkan Nunun Nurbaeti sebagai saksi dalam kasus ini," kata Johan Budi SP, juru bicara komisi itu kepada wartawan di kantornya, Rabu 23 Maret 2011.

Johan memastikan bahwa proses penyidikan kasus ini akan terus berlanjut, meski penyidik belum bisa memeriksa istri mantan Wakapolri Adang Daradjatun itu. Upaya menghadirkan Nunun ke muka penyidik terus dilakukan. "Percayalah kami bekerja keras dalam kasus ini, teman-teman media juga selalu mengawasinya," kata Johan.

Johan mengingatkan bahwa penyidik tidak bisa menetapkan seseorang sebagai tersangka berdasarkan desakan pihak luar. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup kuat. Dan "KPK bekerja berdasarkan dua alat bukti yang cukup itu," kata Johan.

Artikel Terkait Tentang :

No comments:

Post a Comment