Friday 23 July 2010

Bantuan Gempa Tak Luput Jadi Sasaran Korupsi?


Pelaku Korupsi memang tak pernah memandang objek untuk dijadikan ladang korupsi termasuk bantuan gempa yang seharusnya diberikan kepada bencana.

Bantuan bagi korban gempa di Provinsi Jawa Tengah (Jateng) diduga dikorupsi oknum pejabat di Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), karena sebagian dari bantuan tersebut tidak tersalurkan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) Lakamis, di Mamuju, Kamis, (22/7) mengatakan, pemerintah di Sulbar pada 2008 mengalokasikan anggaran untuk korban gempa di Provinsi Jateng senilai Rp250 juta melalui APBD, seperti dilansir Antara.

Namun, menurut Lakamis, bantuan gempa yang dianggarkan melalui sekretariat daerah (Sekda) Provinsi Sulbar itu diduga tidak disalurkan seluruhnya sehingga menimbulkan dugaan kerugian negara hingga sekitar Rp100 juta.

Oleh karena itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju sedang mengusut dugaan korupsi bantuan gempa tersebut, dengan memeriksa sejumlah pejabat di Sulbar yang terkait dengan penyaluran bantuan itu, jelas Lakamis.

"Kejari Mamuju sedang melakukan upaya pemeriksaan sejumlah pejabat di sekda provinsi Sulbar yang diduga terlibat dalam pencairan bantuan dana untuk korban gempa Jateng tersebut," katanya tanpa menyebutkan pejabat yang dimaksud.

Menurut Lakamis, pemeriksaan yang dilakukan Kejari dalam rangka mengumpulkan bukti dan data terkait penyaluran bantuan untuk korban gempa di Jateng yang diduga disunat pejabat di sulbar. Dia mengatakan, setelah pemeriksaan terhadap oknum pejabat dilakukan dan bukti serta data yang dikumpulkan telah cukup kuat kemudian ternyata tejadi tindak pidana korupsi didalam pencairan dana bantuan gempa Jateng maka Kejari Mamuju segera menetapkan tersangka.

"Untuk mengumpulkan bukti dan data dan pemeriksaan sejumlah oknum pejabat yang mencairkan bantuan gempa Jateng, Kejari Mamuju membutuhkan waktu, namun secepatnya akan diselesaikan, dan kami segera menetapkan tersangkanya," katanya.

Artikel Terkait Tentang :

No comments:

Post a Comment