Monday, 28 June 2010

Debat Terakhir Cabup: Pengetahuan Soal Hukum, Masih Normatif (Kab. Limapuluh Kota)

Tujuh calon bupati dan wakil bupati Limapuluh Kota, menghadiri acara debat soal supremasi hukum di Aula Pesantren Al-Kausar, Sarilamak, beberapa waktu malam yang lalu. Seperti apa suasana debat menjelang masa tenang itu? Lalu, bagaimana penilain panelis?

Mendapat kesempatan tampil pertama, calon bupati Limapuluh Kota dari PPP, Gerindra dan PKS H Rifa Yendi, nampak semangat sekali menyampaikan pandangannya soal hukum. Menurut putra Pangkalan ini, untuk penegakan supremasi hukum di Limapuluh Kota, perlu ditekankan kontrol dan pengawasan. Sehingga kebocoran keuangan daerah tidak terjadi.

Setelah Rifa Yendi tampil, gilrian Eka Kurniawan Sago Indra, calon bupati dari jalur independen angkat bicara. Dia mengatakan, produk hukum harus berisi kepentingan lokal, saat ini produk hukum banyak untuk kepentingan pemerintah. Karenya, perlu diciptakan hukum yang berpihak kepada kepentingan masyarakat. Seperti melindungi petani, tanah ulayat, dan masalah kehutanan, dan kasus-kasus hukum adat.

Berikutnya, giliran H. Ekos Albar, calon bupati dari PAN dan gabungan partai non parlemen yang menyampaikan pokok pikiran. Menurut Ekos Albar, penegakan hukum di daerah harus dilakukan tanpa tebang pilih. Sebab tujuan penegakan supremasi hukum adalah untuk menciptakan hukum yang tertib, bersih, transparan dan berkeadilan.

Usai Ekos Bicara, giliran Alis Marajo yang tampil. Ia mengemukakan pokok persoalan penegakan hukum berdasarkan ketetapan MPR dengan menjadikan Undang-undang sebagai panglima. Sementara kewenangan daerah dalam menciptakan peraturan daerah adalah antara eksekutif dan legislatif.

Belum lama Alis Marajo menyampaikan pandangan, tiba pula saatnya Cabup Irfendi Arbi yang menyampai pokok pemikirannya soal supremasi hukum. Menurut Irfendi, hukum akan menjadi landasan bertindak bagi aparatur pemerintahan dan masyarakat, untuk mewujudkan pelayanan publik yang baik. Dengan menerapkannya secara konsistensi dan kepastian hukum berlandaskan peraturan perundang-undangan, baik di tingkat pusat maupun peraturan daerah.

Terakhir, gilrian Zahirman Zabir, yang menyampaikan pemikiran. Ia menyebut, bahwa berdasarkan UUD 1945, Negara RI berdasarkan hukum. Tapi sampai kini, supremasi hukum masih perlu disempurnakan. Sebab masyarakat belum taat hukum. Tidak seperti warga tetangag yang taat hukum.

"Hukum harus dijadikan panglima. Pelaksanaanya harus dilakukan secara konsisten dan terjaga dengan baik. Sehingga keadilan tercapai ditengah-tengah masyarakat, " begitu kata Zahirman Zabir yang memang menguasai hukum.

Sementara calon bupati independen lainnya, yakni Endrijon Datuk Rajo Junjungan, tidak hadir dalam acara debat tersebut. Ketidakhadirannya, tanpa konfirmasi kepada KPU.


jawaban dan pemikiran para calon soal supremasi hukum masih cenderung normatif, global dan terkesan tidak tepat sasaran. Belum ada calon yang menjabarkan program nyata terhadap permasalahan penegakkan hukum yang bercirikan daerah, namun tidak bertentangan antara aturan yang disusun di daerah dengan hukum aturan yang lebih tinggi diatasnya.

"Padahal,Kita butuh ide-ide cemerlang yang sanggup melayani dan mengayomi masyarakat dengan kepastian hukum.

Artikel Terkait Tentang :

No comments:

Post a Comment