kebijakan dan strategi untuk menata kawasan kumuh berada sepenuhnya di tangan pemda, terutama di perkotaan. Sementara Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum hanya berwenang memberikan stimulan dan masukan kepada pemerintah daerah.
pertimbangan konsep kelola pemukiman yang menyangkut tata ruang dan kesiapan sarana seta prasarana penunjang wajib, seperti sanitasi di jalan harus diperhatikan pengambil kebijakan di daerah. Di sisi lain, peran masyarakat juga harus ditingkatkan.
semua mulai dari kita untuk rakyat dan lingkungan yg tertata rapi....sekian...tanks...
No comments:
Post a Comment