Friday 7 September 2012

Uang Muka Kredit Syariah Bakal Diatur

BI menargetkan aturan minimal UM kredit syariah keluar Oktober 2012

Setelah mengatur ketentuan batas minimal uang muka untuk bank dan lembaga pembiayaan konvensional, Bank Indonesia (BI) berencana memberlakukan aturan serupa pada lembaga keuangan berbasis syariah. 

Rencana kebijakan itu dibuat bertujuan menjaga pembiayaan perbankan syariah agar tetap aman. Aturannya sendiri rencananya akan dikeluarkan Oktober mendatang dalam bentuk surat edaran.

Direktur Eksekutif Perbankan Syariah BI, Edy Setiadi, mengatakan, saat ini pihaknya terus mempersiapkan aturan batas maksimal pemberian uang atau loan to value (LTV) syariah. 

"Jangan sampai ada moral hazard, arbitrase dari para pelaku yang tadinya konvensional. Jadi kalau arbitrase itu tidak bagus," kata Edy di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Jumat 7 September 2012

Edi menjelaskan, BI tengah melihat adanya kemungkinan pertambahan pembiayaan di sektor perumahan dan kendaraan bermotor dari lembaga keuangan berbasis syariah. Kenaikan ini dipicu setelah BI menaikan LTV untuk industri perbankan konvensional.

"Kalau itu dilepaskan begitu saja, kondisi perbankan syariah sendiri bisa jelek," ujarnya.

Untuk saat ini, BI mengaku belum bisa menetapkan besaran batas minimal uang muka syariah karena masih dalam pengkajian. Namun, kemungkinan besaran itu akan diarahkan sama dengan besaran DP di perbankan konvensional.

Diakui BI, pembahasan mengenai pengenaan batas maksimal penyaluran kredit syariah memerlukan pengkajian mendalam. Sebab, skim pembiayaan syariah sangat berbeda dan tidak hanya terletak pada produk kredit kendaraan bermotor (KKB) dan kredit pemilikan rumah (KPR). 

Lembaga keuangan syariah diketahui memberikan kredit dalam bentuk Ijaroh dan musyarakah. "Ini yang kita lihat apakah dikenakan pada produk-produk tertentu, musyarakah, lalu Ijaroh bagaimana, jangan sampai ada penggelembungan pembiayaan," ungkap Edy

Seperti diberitakan sebelumnya, BI telah mengeluarkan aturan LTV untuk perbankan konvensional sebesar 70 persen, dan untuk KKB sebesar 30 persen. Ketentuan tersebut mulai berlaku sejak 15 Maret 2012.


Artikel Terkait Tentang :

No comments:

Post a Comment