Wednesday 17 February 2016

Mekanisme Lelang Barang Rampasan oleh Kejaksaan

Analisis Mekanisme Lelang Barang Rampasan Kendaraan Bermotor oleh Jaksa Penuntut Umum sebagai Eksekutor
Di dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 36 / KMK.04 / 2002 tentang Jasa Pra Lelang Dalam Lelang Barang Yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang Yang Dikuasai Negara dan Barang Yang Menjadi Milik Negara pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada Pasal 1 angka 5 menjelaskan bahwa lelang adalah penjualan barang yang dilakukan dimuka umum termasuk melalui media elektronik, dengan penawaran lisan dengan harga yang semakin meningkat atau dengan penawaran harga yang semakin menurun, dan atau dengan penawaran harga secara tertulis yang didahulukan dengan usaha mengumpulkan peminat.
Jika dilihat secara umum, adapun tata cara yang harus dipenuhi oleh pihak-pihak yang akan melakukan pelelangan terhadap barang rampasan ( dalam hal ini yang dilakukan oleh pihak kejaksaan ) adalah sebagai berikut :
1.      Pra Lelang.
Pra lelang itu merupakan suatu perbuatan hukum yang dilakukan oleh pihak kejaksaan berdasarkan Putusan Pengadilan. Pelaksanaan pra lelang itu terdiri beberapa tahapan, antara lain :
a.         Sebelum dijual lelang barang rampasan perlu mendapatkan izin. Izin untuk menjual lelang barang rampasan diberikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri, Kepala Kejaksaan Tinggi, dan Jaksa Agung Muda. Permohonan izin lelang yang diberikan Kajari atau Kacabjari itu selambat – lambatnya 7 ( tujuh ) hari dan Kajati sudah memberikan keputusan apakah barang rampasan akan diberikan izin untuk dijual lelang atau tidak. Permohonan izin untuk menjual lelang barang rampasan harus melampirkan dokumen atau surat – surat yang berkaitan dengan pelaksanaan lelang barang rampasan tersebut. Adapun dokumen – dokumen yang yang harus dilampirkan itu antara lain turunan Putusan Pengadilan yang membuktikan bahwa barang bukti dimaksud telah dinyatakan dirampas untuk Negara, pertelaan yang jelas dari barang rampasan yang akan dilelang tersebut dalam satu daftar, kondisi dari barang rampasan oleh instansi yang terkait dengan barang rampasan tersebut, dan perkiraan harga dasar atau harga limit yang wajar dari instansi berwenang yang didasarkan pada kondisi barang rampasan tersebut.
b.         Setelah mendapatkan izin untuk melakukan pelelangan terhadap barang rampasan tersebut, maka pihak kejaksaan melakukan penentuan kondisi barang rampasan yang dimintakan kepada ahli atau kepada Instansi yang ada relevansinya dengan barang rampasan tersebut.
c.         Langkah selanjutnya adalah menentukan harga dasar atau harga limit yang dimintakan kepada Instansi yang berwenang, didasarkan pada kondisi barang rampasan yang telah ditetapkan oleh ahlinya tersebut dan dilakukan secara tertulis.

2.      Pelaksanaan Lelang.
Setelah disetujuinya atau dikabulkannya permohonan izin, menentukan kondisi barang dan menentukan harga dasar dari barang rampasan tersebut dan adanya peserta lelang, maka pelaksanaan lelang terhadap barang rampasan tersebut dapat dilaksanakan dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku.
Prosedur pelaksanaan lelang barang rampasan yang dilakukan oleh pihak kejaksaan adalah sebagai berikut:
a.         Diterbitkannya Keputusan Izin Lelang Barang Rampasan baik yang dikeluarkan oleh Jaksa Agung Muda yang berwenang menyelesaikan barang rampasan maupun Kepala Kejaksaan Tinggi atau Kepala Kejaksaan Negeri segera dilaksanakannya pelelangannya dengan perantaraan Kantor Lelang Negara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
b.         Setelah diterbitkannya keputusan izin lelang tersebut, maka pihak Panitia Lelang melakukan pengumuman lelang.Pengumuman lelang ini dilakukan 7 ( tujuh ) hari sebelum lelang dilakukan, seperti yang disebtkan di dalam Pasal 253 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 36 / KMK. 04 / 2002 tentang Jasa Pra Lelang Dalam Lelang Yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang Yang Dikuasai Negara dan Barang Yang Menjadi Milik Negara Pada Direktorat Jendral Bea dan Cukai bahwa : “ Pemberitahuan rencana lelang dilakukan secara tertulis kepada Pemegang Hutang dan atau Penjamin Hutang melalui kurir atau jasa pos paling lambat 7 ( tujuh ) hari sebelum lelang dilaksanakan. ”Hal senada juga dijelaskan di dalam Pasal 1 angka 18 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 / PMK. 07 / 2005 tentang Balai Lelang yang menyebutkan bahwa : “ Pengumuman Lelang adalah pemberitahuan kepada masyarakat tentang adanya Lelang dengan maksud untuk menghimpun peminat lelang dan pemberitahuan kepada pihak ketiga yang berkepentingan. “
Pengumuman lelang ini diumumkan di harian atau di media massa lainnya bahwa Kejaksaan setempat akan melakukan pelelangan barang – barang rampasan dan disebutkan jenis dan jumlahnya.
c.         Mencari dan mengumpulkan perserta lelang, baik peserta yang bertempat tinggal di wilayah di mana lelang dilaksanakan maupun peserta yang berada di luar wilayah pelaksanaan lelang barang rampasan tersebut. Terhadap barang – barang rampasan tertentu seperti kapal penangkap ikan diusahakan agar peserta lelang harus memiliki izin penangkapan ikan dan lain sebagainya. Hal ini perlu dilakukan supaya kapal – kapal tersebut jangan sampai jatuh kepada pemilik yang berasal dari luar negeri.
d.        Setelah dilakukannya pengumuman lelang dan adanya peserta lelang yang cukup, maka langkah selanjutnya adalah melaksanakan pelelangan barang rampasan dilaksanakan oleh Panitia Penyelesaian Barang Rampasan oleh pihak Kejaksaan.
Jika ada pelelangan tersebut ternyata penawaran tertinggi belum mencapai harga dasar yang ditentukan, maka pelelangan tersebut dinyatakan batal dan dibuatkan Berita Acara yang menyatakan pembatalan pelaksanaan lelang. Sepuluh hari dari pelelangan itu pertama batal, maka pelelangan atas barang rampasan dimaksud diulang kembali, dan jika pelelangan yang kedua penawaran tertinggi juga belum mencapai harga dasar yang ditentukan, maka pelelangan ini pun dinyatakan batal yang dituangkan dalam Berita Acara.
Pelelangan yang ketiga kali adalah merupakan pelelangan terakhir dan diusahakan harga penawaran tertinggi yang pernah dicapai pelelangan sebelumnya sebagai harga dasar. Dalam pelelangan terakhir ini memerlukan izin. Izin ini diberikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri atau Kepala Kejaksaan Tinggi atau Jaksa Agung Muda yang berwenang menyelesaikan barang rampasan. Dan dilampirkan dalam Berita Acara Lelang yang batal dan Risalah Lelang.
3.      Pasca Lelang.
Langkah selanjutnya setelah pelaksanaan lelang terhadap barang rampasan itu selesai dilaksanakan, langkah selanjutnya yang harus dilakukan oleh pihak panitia yang menyelenggarkan lelang tersebut adalah sebagai berikut :
a.         Penyetoran dan Laporan.
Hasil penjualan lelang barang rampasan merupakan penerimaan hasil dinas Kejaksaan dan harus disetor ke Kas Negara dengan uang tunai dan hasil penjualan lelang barang rampasan dilakukan tanpa pemotongan bentuk apapun harus segera di setor ke Kas Negara dalam waktu 1 x 24 jam. Penyetoran hasil lelang barang rampasan ke Kas Negara dilakukan oleh juru lelang atas nama Bendaharawan Khusus / Penerima Kejaksaan yang bersangkutan dan Bendaharawan Khusus / Penerima Kejaksaan yang bersangkutan. Apabila pada kejaksaan setempat tidak terdapat Kas Negara maka uang hasil lelang tersebut disetorkan ke Bank Milik Pemerintah atau Giro Pos untuk rekening Kas Negara dan terhadap biaya lelang dan uang miskin dibebankan kepada pembeli atau pemegang lelang dan tidak dibenarkan diambil dari hasil lelang.
b.         Premi / Uang Ganjaran.
Premi / uang ganjaran ini diberikan oleh pemerintah kepada pihak-pihak atau Panitia Pelaksana Lelang Barang Rampasan. Adapun tujuan premi ini diberikan kepada pihak – pihak atau Panitia Pelaksana Lelang Barang Rampasan adalah untuk merangsang petugas – petugas penegak hukum, seperti terhadap penyelesaian perkara penyelundupan dan pelanggaran wilayah RI baik terhadap Pelapor, Penyidik, Penangkap dan Penuntut Umum serta Pengadilan dapat diberikan premi / uang ganjaran. Ketentuan yang mengatur mengenai premi / uang ganjaran diatur dalam :
1)        Ketentuan – ketentuan yang berasal dari menteri keuangan sebagaimana tersebut dalam keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor : 268 / KMK. 01 / 1982 dan Nomor : 423 / KMK. 05 / 1983 jo. Surat Menteri Keuangan R.I. Nomor : S – 183 / MK.I / 1984 tentang Ketentuan Tata Laksana Pemberian Uang Ganjaran atas Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor : 268 / KMK. 01 / 1982.
2)        Surat Edaran Bersama Jaksa Agung Muda R.I. dan Ketua Mahkamah Agung R.I. Nomor : SE – 003 / JA / 12 / 1986 dan Nomor : 05 Tahun 1986.
Di dalam mengajukan premi / uang ganjaran ini bagi pihak penyelenggara lelang barang rampasan ini harus melampirkan dokumen – dokumen atau surat – surat.
Dokumen – dokumen atau surat – surat yang perlu dilampirkan untuk mengajuakan premi / uang ganjaran ini berdasarkan Surat Edaran Nomor : SE- 03 / B / B.5 / 8 / 1988 sub IX mengenai Premi / uang ganjaran yang menyatakan bahwa :
“ Dalam hal barang rampasan dijual di muka umum.
a.        Salinan Berita Acara Penangkapan atau Berita Acara Pemeriksaan mengenai barang atau tindak pidana yang tertangkap.
b.        Salinan Keputusan Hakim yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
c.         Tembusan bukti penyetoran uang hasil penjualan di muka umum ke Kas Negara.
d.        Uraian tentang jasa – jasa orang yang dimohonkan uang ganjaran.
e.         Jumlah ganjaran yang dimohon.
f.         Tembusan Berita Acara Lelang dari Kantor Lelang Negara setempat.”




4.      Membuat Risalah Rapat.
Setelah semua rangkaian kegiatan lelang barang rampasan selesai, maka pihak penyelenggara lelang atau Panitia Pelaksana Lelang Barang Rampasan membuat risalah lelang dari pelaksanaan pelelangan barang rampasan tersebut. Adapun isi dari Risalah Lelang tersebut adalah sebagai berikut :
a.       bagian kepala, yang berisikan :
1)      tanggal dan huruf ;
2)      nama kecil, nama dan tempat kedudukan juru lelang juga nama kecil, nama dan tempat kediaman dari kuasanya jika penjualan dilakukan di depannya.
3)      nama kecil, nama, pekerjaan dan tempat kediaman dari orang untuk siapa penjualan dilakukan, dengan uraian jika ia tidak dibuat atas namanya sendiri, tentang kedudukannya, ia minta diadakan penjualan, dan dalam keadaan bahwa juru lelang berdasar Pasal 20 harus menyakinkan bahwa penjual berhak untuk menjual pendapatnya tentang itu ;
4)      tempat, di mana penjualan itu dilakukan ;
5)      keterangan secara umum tentang sifat dari barang yang dijual, tapi dalam menunjukkan letaknya dan batasnya barang – barang tidak bergerak bukti milik mutlak harus menurut bunyi kata – katanya, dengan menyebutkan hak dari tanah – tanah lain yang ada di atasnya dan beban yang membebani barang – barang tersebut .
b.      bagian badan, yang berisikan :
1)      uraian dari yang dilelangkan ; nama, pekerjaan dari tiap pembeli, juga tempat kediamannya, jika ia tidak berkediaman di tempat, dimana penjualan ;
2)      harga, yang diberikan dengan angka ;
3)      dalam penjualan dilakukan sesuai dengan ayat kelima dari Pasal 9 juga dengan angka tawaran atau persetujuan harga, yang tetap mengikat nama dan pekerjaan dari penawar atau yang menyetujui harganya yang bersangkutan juga tempat kediamannya, jika ia tidak bertempat kediaman, di mana dilakukan penjualan.
c.       bagian kaki, yang berisikan :
1)      penyebutan jumlah barang lelang yang laku, dengan huruf dan angka ;
2)      jumlah semua, yang diberikan untuk itu, dan jumlah yang ditawarkan untuk itu, semuanya dengan huruf dan angka-angka.

Dari uraian di atas, secara umum dijelaskan tentang tata cara prosedur pelelangan barang rampasan yang dilakukan oleh pihak kejaksaan. Tetapi di dalam pelaksanaannya, terdapat juga mekanisme pelelangan barang rampasan terhadap kendaraan bermotor yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum sebagai eksekutor di dalam pelaksanaannya.


 Adapun mekanisme prosedur lelang barang rampasan kendaraan bermotor diantaranya :
1.      Menerima barang rampasan dari Seksi Tindak Pindana Umum dengan memakai Berita Acara Penyerahan Tanggug Jawab atas Barang Rampasan atau Barang Bukti untuk dilelang, dengan surat-surat yang terdiri dari:
a.         Surat Perintah Penyitaan dari Polisi;
b.         Berita Penyitaan Acara dari Polisi;
c.         Penetapan penyitaan dari polisi;
d.        Putusan dari pengadilan;
e.         Surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan dari kejaksaan;
f.          Berita acara pelaksanaan putusan pengadilan dari kejaksaan; dan
g.         Pendapat hukum dari kepala seksi tindak pidana umum.
2.      Surat Keputusan Pembentukkan Panitia Penyelesaian Barang Rampasan.
3.      Surat Putusan Pemberian Ijin Lelang Barang Rampasan.
4.      Foto Barang Rampasan.
5.      Mengajukan Permohonan Cek Fisik ke DLLAJ.
6.      Mengajukan Penilaian Persentase kondisi Fisik dan Taksiran Harga ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan.
7.      Daftar Harga Limit dari Kejaksaan.
8.      Permohonan Izin Lelang Barang Rampasan ke Kepala Kejaksaan Negeri.
9.      Mengajukan Permohonan Pelelangan Barang Rampasan ke Kantor Pelayanan Kekayaan dan Lelang Negara (KPKNL).
10.  Menerima Penetapan Jadwal Lelang dari KPKNL.
11.  Membuat Pengumuman di Media dan Pengumuman tempel.
12.  Membuat Surat Penetapan Jadwal Lelang untuk Pidana.
13.  Surat Perintah Pejabat Penjual.
14.  Pelaksanaan Lelang dengan Petugas dari KPKNL.
15.  Berita Acara Penyerahan Barang Rampasan Kepada Pemenang Lelang.
16.  Menerima Risalah Lelah dan Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP) dari KPKNL.
17.  Membuat Laporan Pelaksaan Pelelangan.

Dari hasil penelitian dapat diketahui bahwa eksekusi Kejaksaan yang mengakibatkan lelang adalah berasal dari suatu barang temuan dan sitaan sebagai barang bukti dalam perkara pidana. Barang temuan yang sudah diumumkan tetapi tidak ada pemiliknya maka akan menjadi barang rampasan Negara. Barang sitaan sebagai barang bukti dalam perkara pidana dapat menjadi barang rampasan Negara, jika terdapat unsur yang dipenuhi oleh hakim untuk dapat merampas suatu barang, yaitu barang sitaan itu kepunyaan si terhukum yang diperoleh dengan kejahatan atau dengan yang sengaja dipakai untuk melakukan kejahatan.
Bentuk hambatan yang sering terjadi yaitu apabila lelang barang rampasan tersebut tidak dilengkapi dengan surat-surat atau bukti kepemilikan seperti STNK/BPKB, maka bagaimana perlindungan hukum terhadap pemenang lelang, karena ditakutkan akan sulit untuk terjadinya proses balik nama kepada pemenang lelang. Setelah melakukan wawancara kepada pihak KPKNL dan juga pihak Kepolisian, khususnya samsat yang melakukan untuk pendaftaran kepemilikan terhadap kendaraan bermotor dalam hal ini, bahwa pemenang lelang dapat melakukan balik nama atau registrasi kepemilikannya dengan memenuhi ketentuan syarat-syarat untuk pendaftaran kendaraan bermotor, sehingga adanya perlindungan hukum terhadap pemenang lelang barang rampasan. Disarankan dalam pelaksanaan lelang barang rampasan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, agar pemenang lelang tidak mengulur-ulur waktu untuk segera memproses pendaftaran kendaraan bermotor tersebut, demi keamanan pemenang lelang, dan dari pihak KPKNL agar lebih cepat mengeluarkan Risalah Lelang, karena demi perlindungan hukum bagi pemenang lelang.












BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Berdasarkan uraian yang  yang telah di jelaskan sebelumnya, maka penulis dapat mengambil kesimpulan sebagai berikut :
1.      Lelang barang rampasan adalah lelang eksekusi barang yang telah diputus oleh Pengadilan dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap serta dinyatakan barang bukti tersebut dirampas untuk Negara,maka barang bukti tersebut dapat dijual lelang.
2.      Eksekusi lelang merupakan perbuatan atau tindakan menjalankan putusan mengenai penjualan atas suatu barang di muka umum.
3.      Barang temuan dan sitaan, rampasan Kejaksaan merupakan lelang eksekusi yang sifatnya wajib yang menurut peraturan perundang-undangan wajib melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), yang dalam hal ini kedudukan Kejaksaan adalah sebagai pemohon lelang.
4.      Dalam setiap pelaksanaan lelang harus dilakukan di hadapan Pejabat Lelang dan dibuatkan berita acara yang disebut Risalah Lelang.
5.      Risalah lelang dibuat dengan prosedur pembuatan suatu akta yaitu di hadapan Pejabat Lelang dari KPKNL yang telah mendapat izin dari Menteri Keuangan di wilayah hukumnya, sehingga dengan demikian risalah lelang adalah merupakan akta otentik.
6.      Eksekusi Kejaksaan yang dapat mengakibatkan lelang, pada dasarnya merupakan barang bukti berupa barang hasil temuan, barang sitaan, dan selanjutnya dapat menjadi barang rampasan Negara dalam kaitan dengan perkara pidana.  
7.      Setiap barang rampasan yang akan dijual lelang oleh Kejaksaan terlebih dahulu mendapat izin dari Kepala Kejaksaan Negeri atau Kepala Kejaksaan Tinggi atau Jaksa Agung Muda yang berwenang menyelesaikan barang rampasan, menurut harga dan barang rampasan yang dikeluarkan oleh Instansi yang berwenang.
 
B.     Saran
Adapun saran yang dapat penulis kemukakan adalah sebagai berikut :
1.      Cara penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran secara kompetisi yang didahului dengan pengumuman lelang dan atau upaya mengumpulkan peminat. Unsur-unsur yang terkandung dalam lelang adalah:  
a.       cara penjualan barang; 
b.      terbuka untuk umum; 
c.       penawaran dilakukan secara kompetisi; 
d.      pengumuman lelang dan atau adanya upaya mengumpulkan peminat
e.       cara penjualan barang yang memenuhi unsur-unsur tersebut diatas harus dilakukan oleh dan atau di hadapan Pejabat Lelang.
2.      Disarankan kepada pihak KPKNL agar setelah melaksanakan lelang untuk tetap berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan dalam hal bukti penyetoran hasil lelang KPKNL yang sudah diberikan dan dicatat sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dapat dilaporkan kembali kepada KPKNL. 
3.      Disarankan kepada Pihak Kejaksaan untuk merekomendasi dengan tegas tentang perlindungan hukum terhadap hak pihak ketiga dalam hal barang bukti perkara pidana yang dilelang. 
 
 
 


Artikel Terkait Tentang :

No comments:

Post a Comment