Friday 31 August 2012

STRATEGI PENYUSUNAN RENCANA KERJA YANG EFEKTIF


Ada pepatah yang berbunyi, ‘dengan perencanaan yang baik berarti 70% pekerjaan telah 
dilaksanakan.’ Pepatah lain mengatakan, ‘failing to plan means planning to fail (gagal merencanakan 
berarti merencanakan kegagalan).’ Jelas kedua pepatah ini mengisyaratkan pentingnya suatu 
perencanaan. Jika berhasil dalam membuat perencanaan dengan baik, maka hampir dapat dipastikan 
kesuksesan berada dalam genggaman. Sebaliknya, gagal  dalam menyusun perencanaan sama artinya 
dengan merencanakan kegagalan itu sendiri. 
Perencanaan merupakan awal dari suatu aktifitas. Disinilah titik tolak setiap program maupun 
kegiatan yang akan menentukan masa depan. Namun kata kunci untuk persolaan ini bukan hanya 
terletak pada merencanakan, lebih dari itu adalah merencanakan dengan baik. Artinya, menyusun 
perencanaan saja belum cukup, tetapi harus membuatnya dengan baik sehingga dapat membawa 
kesuksesan dalam implementasinya.
Pertanyaan yang muncul selanjutnya adalah bagaimana membuat perencanaan dengan baik? Artikel 
ini dibuat dalam rangka menyambut kegiatan penyusunan rencana diklat Balai Diklat Keuangan Medan 
di awal tahun 2011. Penulis mengajukan beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penyusunan 
rencana kerja (maupun anggaran), yaitu:
1. Rencana harus didokumentasikan 
Dalam dunia bisnis, Yusra Amin, Coach dan CEO iCOACH,  (seperti dimuat dalam kompas 
female.com) mengatakan bahwa  business blue print harus ditulis secara jelas dan terarah. Cetak biru 
bisnis diumpamakan seperti piramida yang terdiri dari:
• Visi; terletak di sisi paling atas piramida, dirumuskan oleh pemilik. 
• Misi; berada di level kedua, menjadi wewenang dan tanggung jawab level CEO atau presiden 
direktur. 
• Tujuan usaha; terletak di bawah misi, dijalankan dengan arahan dari manajer. 
• Rencana kerja; di sisi paling bawah piramida, yang tersusun baik kemudian dijalankan tim. 
Bagaimana dengan dunia pemerintahan? 
Undang-Undang nomor 25 tahun 2004 mengamanahkan kepada pemerintah untuk menyusun 
Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP), Rencana  Pembangunan Jangka Menengah (RPJM), 
Rencana Strategis Kementrian/Lembaga (renstra KL), Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan Rencana 
Kerja Kementrian/Lembaga (renja KL). Secara ringkas, dokumen perencanaan pemerintah (baca: 
pemerintah pusat) terdiri atas: 
• RPJP, yaitu dokumen perencanaan untuk periode 20 (dua puluh) tahun yang memuat Visi, Misi, 
dan Arah Pembangunan. 
• RPJM, yaitu dokumen perencanaan untuk periode 5 (lima) tahun yang merupakan penjabaran 
dari visi, misi, dan program Presiden/Kepala Daerah dan memuat strategi pembangunan nasional, kebijakan umum, kerangka ekonomi makro, program-program dan kegiatan 
pembangunan. 
• Renstra KL, yaitu dokumen perencanaan kementerian/lembaga untuk periode 5 (lima)tahun. 
• RKP, yaitu dokumen perencanaan nasional untuk periode 1 (satu) tahun. 
• Renja KL, yaitu dokumen perencanaan kementerian/ lembaga untuk periode 1 (satu) tahun. 
Dengan dibuat dan ditulisnya rencana kerja/anggaran secara jelas, maka tim kerja akan memiliki 
arahan yang jelas sesuai tugas, fungsi dan tanggung jawabnya masing-masing. Diharapkan pekerjaan 
akan dapat terlaksana seperti yang telah ditargetkan. Selanjutnya, dengan didokumentasikannya 
rencana kerja maupun rencana anggaran, akan memudahkan menelusuri akar masalah serta personil 
yang bertanggung jawab ketika organisasi mengalami persoalan. 
2. Pilih tim perumus 
Dalam sebuah diskusi, James Gwee mengatakan bahwa tidak perlu mengikutsertakan semua 
employees dalam sebuah rapat. Jika terlalu banyak orang yang  dilibatkan, maka kemungkinan akan 
banyak menghabiskan waktu untuk membicarakan hal-hal yang kurang penting. Barangkali ini 
disebabkan karena semua orang yang hadir ingin mengemukakan pendapat dan ingin didengar. Lebih 
bahaya lagi jika hal ini mengakibatkan terjadinya debat kusir. 
Agar proses perumusan rencana berjalan efektif dan membuahkan hasil yang maksimal, perlu 
dibentuk tim khusus perumus rencana tersebut. Tidak semua pegawai perlu terlibat dalam penyusunan, 
namun terbatas pada orang-orang yang dianggap “ahli” dan memiliki peranan besar dalam pelaksanaan 
rencana tersebut. Sebaiknya tim ini mewakili semua bagian/bidang yang ada di dalam organisasi. 
Mereka adalah orang-orang yang banyak mengetahui situasi di dalam organisasi dan harapan  user
terhadap organisasi serta peta persaingan. Pemilihan  tim perumus rencana pada orang-orang yang 
benar-benar capable akan membuat proses menjadi efektif dan efisien. 
Bab 1 Pasal ayat (3) UU no. 25 tahun 2004 mengisyaratkan bahwa Sistem Perencanaan 
Pembangunan Nasional (SPPN) yang akan menghasilkan rencana-rencana pembangunan dalam jangka 
panjang, jangka menengah, dan tahunan dilaksanakan oleh unsur penyelenggara negara dan masyarakat 
di tingkat Pusat dan Daerah. 
Pasal tersebut menghendaki bahwa proses perumusan rencana melibatkan para pemangku 
kepentingan (stakeholders) di lingkungan organisasi maupun masyarakat. Masyarakat dapat 
diumpamakan sebagai mereka yang akan menggunakan produk yang dihasilkan oleh masing-masing 
organisasi. Mengapa para pengguna ini perlu terlibat dalam penyusunan rencana? Tentu saja karena 
mereka yang paling tahu apa yang mereka butuhkan dan apa yang tidak mereka inginkan. Suatu produk 
akan dinilai berhasil jika memenuhi kebutuhan dan keinginan pasar. Oleh karena itu, rumusan rencana 
yang mengakomodir kepentingan para stakeholders akan lebih mengena sehingga produk yang akan 
dikeluarkan akan diminati pasar.   3. Hindarkan jurus copy-paste
Copy-paste berarti mengambil rencana atau kegiatan tahun-tahun sebelumnya untuk digunakan 
kembali pada tahun berikutnya. Tidak ingin bersusah payah memikirkan apa yang akan dilakukan dan 
dicapai di masa datang, sebagian orang memilih mengcopy-paste kegiatan yang sudah pernah 
dilaksanakan. Kemudian (mungkin) menambahkan sedikit kegiatan lain serta menaikkan anggaran pada 
setiap kegiatan tersebut. Hasilnya tentu saja tidak maksimal. Namun kadang-kadang ini menjadi jurus 
andalan untuk segera mendapat rumusan rencana kerja baru, apalagi jika sudah  deadline. Bahkan ini 
dapat diperparah dengan terbukanya kesempatan melakukan revisi di tengah jalan nanti. 
Untuk jangka pendek, cara ini terlihat berhasil, dimana sebuah rumusan rencana kerja dapat tersaji 
dengan cepat dan mudah tanpa membutuhkan banyak biaya dan tenaga. Namun untuk jangka panjang, 
copy-paste dapat membahayakan kehidupan organisasi. Apa yang dibutuhkan organisasi saat ini tentu 
saja berbeda dari tahun lalu. Demikian pula kebutuhan dan ekspektasi dari  user/customer maupun 
stakeholder yang berbeda dari waktu ke waktu. Ditambah lagi dengan hal-hal yang berkaitan dengan 
faktor eksternal seperti persaingan dan ancaman lainnya. Di samping itu, revisi yang dilakukan berkalikali juga akan menimbulkan kesan kurang profesionalnya tim perumus. Oleh karena itu, rencana kerja 
hendaknya dirumuskan dengan serius dan sungguh-sungguh berdasarkan pertimbangan yang 
komprehensif.


Artikel Terkait Tentang :

No comments:

Post a Comment