Wednesday 31 August 2011

Sikap Anggota DPRD Terbelah


Anggota DPRD Kota Payakumbuh mulai terjadi perbedaan sikap dalam menyikapi penambahan alokasi pembangunan kantor Balai Kota Payakumbuh. Sejumlah anggota DPRD Payakumbuh membantah telah menyetujui penambahan alokasi dana untuk pembangunan kantor Balai Kota di bekas Sekolah Pendidikan Guru (SPG) atau di kawasan Lapangan Kapten Thantawi.


Anggota Komisi C, Aribus, mengatakan tidak benar lembaga DPRD telah menyetujui penambahan anggaran menjadi Rp27 miliar. Dalam rapat-rapat kerja sebelumnya, sudah disepakati alokasi dana untuk kantor Balai Kota hanya Rp22 miliar.


“Memang benar sebelumnya pernah masuk surat dari wali kota untuk meminta persetujuan penambahan anggaran Rp5 miliar. Namun karena anggota DPRD menilai dana Rp22 miliar sudah dinyatakan cukup, maka DPRD tidak menyetujui tamabahan dana dimaksud,” kata Aribus.


Ketua DPC PDI Perjuangan Payakumbuh itu menilai, penambahan dana yang telah disetujui DPRD itu, hanya retorika dan terkesan membohongi rakyat. “Kita takut, rakyat semakin tidak percaya dengan anggota DPRD. Setelah “dipaksakan” dana yang cukup besar, kini malah ditambah lagi. Karena itu, kami menyatakan, belum pernah menyetujuinya,” kata Aribus.


Ketua Komisi A, Alhadi Hamid sependapat dengan Aribus. Ia juga berkeyakinan, pernyataan anggota DPRD telah menyetuji penambahan anggaran untuk pembangunan kantor Balai Kota itu, tidak bisa dipertanggung jawabkan. “Saya juga heran dan mengetahuinya dari Padang Ekspres. Tenyata Kepala Dinas PU, yang membuat pernyataan, kalau anggota DPRD telah setuju anggaran ditambah. DPRD tidak pernah menyetujui hal itu,” jelas Alhadi.


Diakui keduanya, soal kesepakatan dalam rapat pembahasan KUA di Bukittinggi pertengahan Agustus lalu, tidak ada dibahas soal penambahan anggaran. “Memang telah disepakati anggaran untuk itu, tapi jumlahnya tidak mencapai Rp27 miliar. Jadi tidak benar, DPRD telah terima,” tegas Alhadi Hamid.


Sebelumnya, Kadis PU Payakumbuh Muswendri Edvites mengakui telah terjadi perubahan dana tersebut. Ia mengatakan, sewaktu penetapan APBD 2011 pada akhir Desember 2010, disepakati dana untuk pembangunan balai kota Rp22 miliar. Namun awal 2011, sewaktu dokumen pelaksanaan kegiatan dipersiapkan, terjadi kenaikan harga bahan yang cukup signifikan.


“Karena adanya kenaikan harga itu, Panitia merevisi perencanaan, sekaligus menyesuaikan standar kebutuhan ruang berdasarkan Permendagri Nomor 7/2006 serta Peraturan Menteri PU Nomor45/2007, tentang pedoman teknis Gedung Negara,” ujar Muswendri Edvites.


Muswendri menambahkan, saat dilakukan revisi perencanaan, DPRD juga menyetujui alokasi dana pembangunan balai kota dengan sistem tahun jamak. Bahkan, DPRD meminta pihak eksekutif memberikan data pendukung menyangkut pembangunan balai kota. “Data itu sudah diserahkan wali kota,” ujarnya.


Artikel Terkait Tentang :

No comments:

Post a Comment