Wednesday 3 October 2012

Desember, Tersangka Century Diumumkan

 Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad mengaku diberikan waktu dua bulan untuk merilis nama-nama tersangka yang terlibat kasus Bank Century yang diduga merugikan negara senilai Rp6 trilliun rupiah. Kesungguhan KPK dalam mengungkapkan kasus Century ini merupakan bukti keseriusan KPK mencari koruptor yang menghilangkan uang negara.

"Siapa bilang kami tidak berani mengungkap?" kata Samad. "Selama ini kami tetap jalan melakukan penyelidikan atas kasus Century, memang baru-baru ini ada beberapa rekomendasi baru dari Pansus DPR mengenai Century," ujar Abraham saat ditemui usai memberikan kuliah umum di Institut Teknologi Bandung, Bandung, Rabu 3 Oktober 2012.


Abraham Samad mengakui, jika rekomendasi DPR merupakan "pemaksaan" terhadap KPK agar segera mengungkap kasus Century. "Hanya saja kami memilah dan memilih mana yang akan dijadikan pijakan dalam menyelidiki kasus ini," ujar Samad.

KPK sendiri, akan merilis hasil pengungkapan kasus Century minimal bulan Desember mendatang. "Kami akan ungkap minimal bulan dua belas. Saat ini penyelidikan kepada beberapa nama sudah intensif kita lakukan. Memang tidak semua kasus kami ungkap ke media," ujar Samad.

Ketua KPK Abraham Samad mengakui, jika pada saat diumumkan nanti ada beberapa nama tersangka yang menjadi pejabat negara, KPK akan menyerahkan hal ini kepada Mahkamah Agung.

"Kesulitan pengungkapan kasus Century itu adalah TKP yang sudah hancur lebur. KPK tidak akan pernah mempetieskan kasus Century, dalam waktu tidak lama kasus Century akan naik dari penyelidikan ke penyidikan, itu sudah ada tersangka  yang ditetapkan. Terkait rumor beberapa nama yang merupakan pejabat tinggi negara akan kami koordinasikan dengan MA," ujar Abraham Samad.

Abraham menegaskan, dalam konstitusi ditetapkan jika presiden atau wapres terlibat korupsi, itu yang menetapkan Mahkamah Agung. "Kordinasi dengan MA diperlukan, apabila ada pejabat tinggi negara yang ditetapkan sebagai tersangka. Tugas KPK hanya melakukan penyelidikan kasus ini," ujarnya.

Artikel Terkait Tentang :

No comments:

Post a Comment