Saturday 13 August 2011

Duo Bundo Kanduang yang Mengalahkan Bupati di PTUN


Untuk ketiga kalinya sepanjang tahun 2011, Pemkab Limapuluh Kota ”dipermalukan” di meja hijau. Jika Februari dan Mei lalu, pemkab keok menghadapi gugatan tiga pegawai, yakni Hafnizal, Zuhardi, dan Budhy Dharma Permana. Maka Rabu (10/8), pemkab kalah melawan gugatan dua wanita mantan pejabat.


Keduanya, mantan Sekretaris Disbudpar Fitma Indrayani, 48, dan mantan Kepala Bidang Ketenagaan BP4K Indra Suriani, 44. Mereka, perempuan yang sama-sama lahir dan dibesarkan di Luhak Limopuluah Koto.


Tidak itu saja, mereka juga dikenal sebagai bundo kanduang di tempat tinggal masing-masing. Fitma Indrayani tercatat sebagai ketua Limbago Bundo Kanduang Nagari Aiatabik, Payakumbuh. Sedangkan Indra Suriani, Ketua Badan Musyawarah Nagari Sariaklaweh, Akabiluru, Limapuluh Kota.


Sebagai bundo kanduang dalam nagari, baik Fitma maupun Indra tentu paham mana yang benar dan mana yang salah. Mereka juga sama-sama yakin, kebenaran harus dikatakan, walau itu terasa pahit. Makanya pula, Fitma dan Indra berani menggugat Bupati Limapuluh Kota ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang.


Gugatan Fitma terdaftar dalam perkara Nomor 18/G/2011/PTUN.PDG. Sedangkan Indra terdaftar dalam perkara Nomor 19/G/2011/PTUN.PDG. Ada pun objek perkara yang mereka gugat, SK Bupati Nomor 821/276/BKD-LK/2011 tanggal 18 Maret 2011 dan petikan SK Bupati Nomor 821/218.a/BKD-LK 2011 tanggal 1 Maret 2011.


Kedua SK bupati itu terkait dengan pemberhentian Fitma Indrayani dan Indra Suriani dari jabatan mereka. Menurut Fitma dan Indra, pemberhentian mereka dari jabatan oleh bupati tidaklah tepat. “Kalau kami punya kesalahan, kenapa langsung diberhentikan? Kenapa tidak dibina dulu dengan PP Nomor 53 tahun 2010?” tanya Fitma, suatu ketika.


“Ya, kalau kami salah, kenapa tidak dipakai dulu peraturan pemerintah untuk sanksinya? Kenapa langsung dicopot? Bukankah untuk memberhentikan pejabat ada aturan mainnya,” imbuh Indra Suriani yang suaminya merupakan mantan Kasatpol PP Kota Sawahlunto.


Rupanya, apa yang menjadi pemikiran Fitma dan Indra, diyakini benar oleh majelis hakim PTUN Padang. Buktinya, majelis hakim yang diketuai Erisman pada Rabu (10/8), mengabulkan gugatan Fitma dan Indra. Bahkan, majelis hakim menyatakan, secara prosedural, SK bupati dinyatakan batal karena cacat secara hukum.


“Seluruh gugatan penggugat (Fitma dan Indra-red). Pihak tergugat (bupati atau pemkab Limapuluh Kota) berkewajiban memulihkan nama baik penggugat. Tergugat juga dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp98 ribu,” ujar Erisman sebagaiman ditulis koran ini sebelumnya.


Atas putusan tersebut, baik Indra maupun Fitma nampak sama-sama terharu. Ketika datang ke kantor perwakilan Padang Ekspres kemarin sore, mereka tidak kuasa mengungkapkan rasa syukur. “Alhamdulillah, kebenaran akhirnya ditunjukkan Tuhan,” kata Fitma yang memiliki 3 orang putra-putri, salah satu diantaranya, anggota Intelkam Polda Banten.


“Ya, kami bersyukur. Kami mengajukan gugatan bukan karena dendam. Bukan pula karena ada yang menyuruh. Kami semata-mata ingin menegakkan aturan. Kami tak ingin, apa yang kami alami, menimpa teman-teman lain, termasuk mereka yang hari ini mendapat jabatan,” ulas Indra Suriani.


Selain bersyukur kepada Allah dan berterima kasih kepada majelis hakim yang telah menegakkan aturan, Fitma dan Indra juga meminta maaf kepada semua pihak, jika upaya hukum yang mereka lakukan, membuat terusik banyak pihak. “Mohon maaf, kalau kami membuat pihak-pihak tertentu tidak nyaman,” kata Fitma dan Indra yang sama-sama pernah meraih prediket PNS Teladan Limapuluh Kota.


Meskipun gugatan mereka sudah dikabulkan majelis hakim PTUN Padang, Fitma maupun bundi mengaku tidak puas dulu. Sebagai warga negara yang baik, Fitma yang sudah 27 tahun menjadi PNS (23 tahun mengabdi di bidang kepegawaian) dan Indra yang jebolan S1 peternakan Unand, mengaku akan tetap menghormati proses hukum.


“Kami akan tetap menghormati proses hukum. Kalau bupati memanggil, tentu kami datang. aKarena yang bisa memanggil kami, tentu hanya bupati sebagai atasan. Tapi kalau bupati melanjutkan banding di PTTUN Medan, kami juga sudah siap,” ujar Fitma Indrayani yang pernah menyabet gelar juara satu dalam lomba wanita sadar hukum Sumbar 1997.


“Ya, kalau bupati memanggil kami, tentu kami datang. Tapi satu hal yang kami minta kepada kuasa hukum bupati, jangan kami dianggap sebagai pegawai yang pernah menyalahgunakan wewenang. Kami sungguh tidak rela dunia dan akhirat,” ujar Indra Suriani mengakhiri.sumber : http://padangekspres.co.id/?news=berita&id=10454


Artikel Terkait Tentang :

No comments:

Post a Comment