Wednesday 4 May 2011

Kejati Simpulkan Kasus Penipuan Rp 2,9 Miliar Jadi Kasus Perdata


Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat mengakui telah menyimpulkan kasus penggelapan dan penipuan sebesar Rp 2,9 miliar dengan tersangka AFS adalah bukan perkara pidana tapi perdata. Atas pendapat jaksa tersebut sehingga menjadikan keluarnya surat perintah penghentian penyidikan (SP3) yang dikeluarkan oleh penyidik Polda Jabar.

“Kami tidak memerintahkan agar kasus ini di-SP3-kan, tapi kami hanya menyimpulkan bahwa kasus ini adalah termasuk ranah perdata,” kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jabar, Herman Dasilva, saat ditemui di ruang kerjanya di Gedung Kejati Jabar, Jln. R.E. Martadinata Kota Bandung, Rabu (7/4) sore.

Kesimpulan itu, bertentangan dengan putusan hakim PN Bandung yang menyidangkan praperadilan yang menyoal SP3 kasus penipuan dan penggelapan dana investasi yang dilakukan AFS terhadap Manliawati dan Lingliawati. Hakim menyimpulkan kasus ini adalah pidana bukan perdata sehingga SP3 itu dianggap tidak sah.

Dasilva menjelaskan, kasus tersebut memang sudah berkali-kali bolak-balik dari penyidik ke jaksa penuntutan di Kejati Jabar. Kemudian tim Kejati membuat kesimpulan bahwa kasus ini bukan pidana tapi perdata. “Jadi yang berhak meng-SP3-kan adalah dari pihak penyidik Polda Jabar bukan atas saran kami untuk mengeluarkan SP3,” ujarnya.


Artikel Terkait Tentang :

No comments:

Post a Comment