Thursday 12 January 2012

Mindo Rosa Diajak Jadi "Justice Collaborator"

Kementerian Hukum dan HAM telah menerima laporan terkait adanya ancaman yang diterima terpidana kasus suap wisma atlet Mindo Rosalina Manulang

Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana telah melakukan koordinasi dengan KPK dan LPSK terkait pengamanan terhadap Rosa Manulang.

"Kemenkumham setuju mengambil langkah pengamanan. Termasuk dengan membentuk cabang rutan di KPK, agar lebih aman," kata Denny Indrayana kepada VIVAnews di Jakarta. Kamis, 12 Januari 2012.

Selain itu, Denny juga mengatakan perlu dorongan agar Rosa bisa ditempatkan sebagai justice collaborator (pelaku yang bekerjasama). "Jika dia (Rosa) mau kooperatif mengungkapkan kasus korupsi yang sekarang menjeratnya," ujarnya.

Dengan ditempatkannya Rosa sebagai justice collaborator, Denny berharap kasusnya lebih bisa diungkap secara tuntas. Ia menambahkan pada saatnya nanti Kemenkumham  dapat memberikan insentif keringanan hukuman.

Terkait permintaan Kuasa Hukum Rosa, Mohamad Iskandar yang meminta kliennya bisa bersaksi di persidangan melalui teleconference, Denny pun sependapat. Menurutnya untuk alasan keamanan, pemeriksaan Rosa sebagai saksi kasus korupsi untuk terdakwa yang lain bisa  dilakukan dengan menggunakan teknologi, misalnya teleconference.

"Hal tersebut pernah dilakukan dalam kasus pemeriksaan BJ Habibie sebagai saksi di PN Jaksel di tahun 2002," ucap Denny.

Artikel Terkait Tentang :

No comments:

Post a Comment