Thursday 29 September 2011

Alasan Pemerintah Dukung RUU Intelijen


Di tengah sorotan kinerja intelijen yang dinilai lamban mengantisipasi aksi terorisme, pemerintah kembali mendesak agar Rancangan Undang-undangn (RUU) Intelijen untuk segera disahkan. UU tersebut dianggap bakal menjamin aparat intelijen bekerja sesuai aturan dan sistem yang lebih baik.
"Kami kan membutuhkan intelijen. Kalau kita tidak punya aturan nanti justru pelaksanaan kinerja intelijen itu justru tidak teratur, malah bisa sewenang-wenang. Bisa juga terlalu jauh. Kan kalau diatur dia berada di dalam koridor," ujar Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis, 29 September 2011.

Patrialis menegaskan, seluruh pihak termasuk pekerja media hendaknya tidak terlalu khawatir dengan ketentuan yang menyebutkan siapa pun dilarang membocorkan rahasia intelijen. Alasannya, rahasia negara itu hanya diketahui oleh aparat intelijen.

"Kan yang tahu (rahasia itu) petugas intelijennya. Artinya, siapa pun petugas intelijen dong. Wartawan kan bukan petugas intelijen," kata Patrialis.

Dia menambahkan, seluruh pihak harus memahami adanya beberapa hal yang harus diketahui mengenai kebocoran informasi yang merugikan atau membahayakan negara.

"Sebab begini, kalau ada satu masalah yang memang harus disimpan, lalu kami bocorkan justru malah negaranya menjadi rugi, masyarakatnya menjadi rugi, misalnya intelijen mendapat informasi A, orangnya mau ditangkap, tiba-tiba dibocorkan. Ini kan rugi kita," kata Patrialis.

Selain itu, Kemenkumham menilai dalam UU Keterbukaan Informasi Publik juga telah menjelaskan ada informasi yang tidak dapat dipublikasikan, termasuk informasi intelijen.
Ke depan, lanjut Patrialis, pemerintah akan mengatur lebih detil mengenai batasan rahasia negara dalam UU Rahasia Negara.

"Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik memang menyatakan bahwa ada informasi yang dikecualikan, untuk tidak sebagai informasi publik. Ya termasuk rahasia intelijen, kemudian rahasia yang ditentukan oleh undang-undang," kata Patrialis.

Dia mengatakan, pihak yang dapat menentukan telah terjadi kebocoran rahasia negara itu adalah pengadilan. "Ini kan memang pidananya hakim yang menjatuhkan. Ya, hakim yang membuktikan apakah betul membuka atau membocorkan rahasia intelijen. Hakim harus ada pembuktian," ujar dia.


Artikel Terkait Tentang :

No comments:

Post a Comment