Thursday, 28 July 2011

Vonis Kasus Cikeusik, Uni Eropa Ikut Prihatin


Delegasi Uni Eropa "sepaham" dengan keprihatian sejumlah kalangan terkait vonis hukuman penjara para pelaku penyerangan warga Jamaah Ahmadiyah. Uni Eropa menyatakan bahwa pemberian hukuman kepada pelaku kekerasan kepada kelompok minoritas harus sepadan dengan perbuatannya.

Pernyataan itu disampaikan Kantor Delegasi Uni Eropa di Jakarta hari ini kepada VIVAnews, tak lama setelah Pengadilan Negeri Serang, Banten, Kamis (28/7) menjatuhkan vonis penjara antara 3-6 bulan kepada 12 terdakwa pelaku penyerangan warga Jamaah Ahmadiyah, yang menewaskan tiga warga Indonesia pada tanggal 6 Februari 2011 di Cikeusik, propinsi Banten.

Menurut pernyataan yang didukung para Duta Besar Negara-Negara anggota Uni Eropa di Indonesia, mereka menekankan kembali perlunya kepastian bahwa penganut agama atau keyakinan minoritas dan kelompok minoritas lainnya akan mendapat perlindungan yang layak oleh sistem peradilan dan penegakkan hukum, termasuk pemberian sanksi jera dan sepadan kepada pelaku tindak kekerasan yang diarahkan pada kelompok-kelompok minoritas tersebut.

"Mengingat asas-asas penting ini, Delegasi Uni Eropa sepaham dengan keprihatinan mendalam yang diserukan oleh banyak warga Indonesia bahwa penjatuhan hukuman atas kejahatan kekerasan terhadap penganut keyakinan minoritas atau kelompok minoritas lainnya harus selalu sepadan dengan beratnya tindakan kejahatan," demikian pernyataan Delegasi Uni Eropa.


Artikel Terkait Tentang :

No comments:

Post a Comment