Tuesday, 12 July 2011

Mahkamah Agung Laporkan Hakim KY ke Polisi


Mahkamah Agung melaporkan Wakil Ketua Komisi Yudisial Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial, Suparman Marzuki ke Bareskrim Mabes Polri.

Mahkamah Agung menegaskan bahwa Suparman Marzuki pernah menyampaikan kepada media massa bahwa untuk menjadi seorang hakim harus membayar 300 juta rupiah. Sedangkan, untuk menjadi Ketua Pengadilan Negeri di Jakarta harus membayar 275 juta rupiah.

Karena pertanyaan itu Suparman Marzuki dilaporkan dengan tuduhan pencemaran nama baik, penghinaan terhadap kekuasaan lembaga negara, fitnah, pengaduan yang tidak diproses secara prosedural namun langsung dikemukakan dihadapan publik

Ketua MA, Harifin Andi Tumpa menegaskan bahwa, "Pernyataan itu tidak benar, makanya kami serahkan kasus ini ke kepolisian, biar proses hukum yang menentukan mana yang benar dan mana yang tidak," kata Harifin Tumpa, di Yogyakarta, Selasa 12 Juli 2011. "Kalau benar (tudingan Wakil ketua Komisi yudisial), kenapa kita mesti lapor".

Sementara, Ketua KY, Eman Suparman menyatakan, pihaknya akan memberikan pendampingan hukum. Komisi Yudisial akan mengikuti proses hukum atas kasus ini. "Kami akan mengikuti apa yang nanti terjadi di kepolisian, kami mengalir sajalah. Kami lihat dulu bagaimana kepolisian memproses itu semua," tuturnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Yudisial, Imam Anshori Saleh, menyayangkan langkah Mahkamah Agung melaporkan salah satu Komisioner KY, Suparman Marzuki, ke Mabes Polri. ”Kami menyayangkan, kan harusnya bermitra dengan baik, bukan kesannya berantem seperti ini,” ujar Imam Senin, 11 Juli 2011 malam.

Menurut Imam, Suparman telah memberikan penjelasan ke MA terkait pernyataannya. "Suparman mengaku tidak mengungkapkan seperti yang ditulis media. Pak Suparman juga ketika saya tanya beliau sudah membuat hak jawab ke media yang bersangkutan,” terangnya.

Imam berharap pihaknya akan bertemu dengan MA untuk menjelaskan duduk perkara yang sebenarnya dan MA mencabut laporan tersebut.


Artikel Terkait Tentang :

No comments:

Post a Comment