Muhammad Nazaruddin berjanji akan kembali ke Indonesia. Namun, dia meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi agar menangkap terlebih dahulu orang-orang yang pernah dia sebut juga terlibat dalam korupsi Kementerian Pemuda dan Olahraga.
"Kalau KPK sudah lembaga hukum yang benar, tanpa ada intervensi saya akan pulang," kata Nazaruddin lewat BlackBerry Messenger kepada VIVAnews.com, Selasa 12 Juli 2011.
Bekas Bendahara Umum Partai Demokrat itu meminta kepada KPK menyidik kasus korupsi Kemenpora dan di PLN. "Tangkap semua yang mengatur kegiatan di Menpora dan yang mengarahkan semua kegiatan di Menpora. Jelas uang mengalir ke siapa saja. Artis itu Angelina Sondakh, dan Wayan Koster," ujarnya.
Nazar membeberkan bahwa proyek wisma atlet yang bernilai Rp200 miliar sudah dibagi-bagi sebesar Rp16 miliar. Rinciannya, Rp9 miliar untuk DPR, dan Rp7 miliar untuk tim kongres pemenangan Anas Urbaningrum.
Sedangkan untuk proyek Ambalan, dari nilai proyel Rp1,2 triliun, dana yang sudah dialokasikan sebanyak Rp100 miliar. Rinciannya, ke DPR lebih kurang Rp25 miliar, ke Andi sebesar Rp5 miliar, diberikan melalui pengusaha teman Anas bernama M. Kemudian sebesar Rp50 miliar untuk pemenangan Anas saat kongres, dan Rp20 miliar untuk tim konsultan Anas.
Angelina Sondakh sudah membantah terlibat dalam kasus Kemenpora. Angie justru mempersilakan agar Nazaruddin melaporkan tuduhannya itu ke KPK. “Akan lebih elegan kalau Nazar pulang dan lapor langsung ke KPK,” kata Angelina. Wakil Sekjen Partai Demokrat itu juga membantah tudingan Nazaruddin bahwa ia diperkenalkan Menpora Andi Mallarangeng kepada Sesmenpora Wafid Muharram.
Wayan Koster juga telah membantah. Namun politisi PDI Perjuangan itu tak mau menanggapi lebih lanjut tudingan Nazar. "Saya tak perlu komen soal pernyataan Nazar nanti malah jadi ribet," ujar Koster dalam pesan singkat yang diterima VIVAnews.
Pernyataan Nazaruddin itu dibantah keras oleh kubu Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum. Pengacaranya, Patra M Zen, menegaskan, tudingan Nazaruddin itu tidak ada datanya sama sekali.
"Pak Anas bilang semua yang dibilang Nazaruddin itu fitnah. Tidak ada yang benar," kata Patra saat dihubungi VIVAnews.com.
Menurut Patra, semua tudingan Nazaruddin itu sudah dilaporkan ke polisi kemarin. Dalam laporannya, Anas melaporkan Nazaruddin karena telah mencemarkan nama baiknya melalui BlackBerry Messenger yang disebar melalui wartawan.
Dalam kasus ini, menurut Patra, Anas menunjuk empat pengacara yang juga politisi Demokrat. Keempatnya yakni Denny Kailimang yang juga Ketua Divisi Advokasi dan Bantuan Hukum, Sekretaris Komunikasi Publik Hinca Panjaitan, dan Poltak Ike Wibowo.
Patra pun menantang Nazaruddin untuk membeberkan semua datanya ke KPK. Dan menantang Nazaruddin untuk menjalankan proses hukum yang telah berjalan. "Daripada kirim BBM, lebih baik sampaikan saja ke KPK dan jalankan seluruh proses hukumnya," ujar Patra yang juga adalah Ketua Biro Investigasi dan Analisis DPP Partai Demokrat.
Proyek SEA Games yang ditangani KPK sudah menjerat empat tersangka. Selain Nazar, KPK terlebih dahulu menjerat Wafid Muharram (Sesmenpora), Direktur PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang, dan Direktur Marketing PT Duta Graha Indah Muhammad El Idris.
Nazaruddin sendiri sudah dikenakan cegah ke luar negeri. Meski sudah dicegah, namun, Nazaruddin sudah terlebih dahulu pergi ke Singapura. Kini paspornya sudah dicabut imigrasi. Nazar pun sudah empat kali mangkir dari pemeriksaan KPK. Selain kasus Kemenpora, Nazaruddin juga diduga terlibat dalam kasus korupsi di Kementerian Pendidikan Nasional.
No comments:
Post a Comment