Pemerintah Amerika Serikat menyatakan kekecewaannya terkait vonis pelaku penghasutan dan penyerangan ke rumah warga Ahmadiyah di Cikeusik, Pandeglang, Banten. Seperti halnya delegasi Uni Eropa, AS juga merasa vonis terhadap tersangka terlalu ringan.
Hal ini disampaikan AS melalui pernyataan singkat Kedutaan Besarnya di Indonesia, pada Kamis, 28 Juli 2011, sesaat setelah Pengadilan Negeri Serang, Banten, menjatuhkan vonis penjara antara 3-6 bulan kepada 12 terdakwa pelaku penyerangan warga Jamaah Ahmadiyah, 6 Februari 2011 lalu. AS merasa vonis tersebut terlalu ringan dan tidak memenuhi rasa keadilan.
“Kami merasa kecewa dengan hukuman ringan yang dijatuhkan secara tidak adil dalam persidangan tanggal 28 Juli atas 12 tersangka yang terlibat pembunuhan tiga warga Indonesia pada penyerangan komunitas Ahmadiyah, 6 Februari lalu di Cikeusik, Pandeglang, Provinsi Banten," ujar pernyataan tersebut.
Dalam pernyataan tersebut, AS menyatakan mendukung Indonesia dalam mempertahankan tradisi toleransi terhadap semua agama. "Sebuah tradisi yang dipuji oleh Presiden Obama dalam kunjungannya ke Jakarta pada November 2010,” tulis pernyataan itu lagi.
Sebelumnya, keprihatinan atas vonis tersebut juga disampaikan oleh para delegasi Uni Eropa di Indonesia. Mereka menekankan kembali perlunya kepastian bahwa penganut agama atau keyakinan minoritas lainnya mendapat perlindungan yang layak oleh sistem peradilan dan penegakkan hukum, termasuk pemberian sanksi jera dan sepadan kepada pelaku tindak kekerasan yang diarahkan pada kelompok-kelompok minoritas tersebut.
Vonis hari ini dijatuhkan kepada 12 orang yang diduga penghasut dalam kasus pembunuhan jemaah Ahmadiyah di Cikeusik. Tersangka terbukti bersalah mengajak massa melalui pesan singkat yang dikirim ke sejumlah ulama dan tokoh masyarakat, mengajak membubarkan Ahmadiyah di Banten. Aksi ini berlangsung ricuh dengan kematian tiga orang jemaah Ahmadiyah.
No comments:
Post a Comment