Sabtu (7/5), aktivis Lingkar Ganja Nusantara (LGN) menggelar aksi di Silang Monas, Jakarta, menuntut legalitas umum pemanfaatan tanaman ganja (cannabis sativa). Polda Metro Jaya bertekad membubarkan aksi yang sebelumnya telah ditentang banyak pihak ini.
Ganja, berdasarkan Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, digolongkan sebagai narkotika kelas I. Tanaman yang banyak ditemukan di Aceh tersebut mendapat posisi dan citra yang negatif di tengah-tengah masyarakat. LGN ingin mengubah itu. Bagi mereka, ganja ada hubungannya dengan peradaban serta kebudayaan manusia.
"Bukan demo, kami hanya menggelar aksi damai dengan membawa poster dan berorasi setiap Sabtu pertama di bulan Mei. Rencananya Sabtu (7/5) akan digelar di Silang Monas," kata Opa, salah satu anggota LGN.
Menurutnya, aksi tersebut dimulai pertama kali pada tahun 1999 di Kanada dan Selandia Baru. Sampai sekarang telah 300 kota di seluruh dunia yang menggelar aksi serupa. “Tahun lalu ada 50 orang yang turut serta, tahun ini mungkin bisa lebih dari 50 orang. Acara ini bertujuan untuk menunjukkan bahwa legalisasi terhadap ganja itu ada dan terus berkembang sampai saat ini. Acara akan mulai pukul 08.00 WIB pagi dan maksimal pukul 12.00 WIB sudah selesai," tuturnya.
Kemarin, Polda Metro Jaya menyatakan akan membubarkan aksi tersebut. Sebab, aksi LGN itu dinilai melanggar Undang-undang (UU) dan dapat mengganggu jalannya Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Asean yang juga dimulai hari ini hingga besok.
"Sudah kita cek ke intel, Polda Metro Jaya belum mendapat pemberitahuan aksi itu untuk hari Sabtu. Tapi, kalau benar-benar digelar, akan kita bubarkan. Kalau ada kegiatan yang tidak sesuai UU, ya kita bubarkan," kata Kabid Humas Polda Metro, Kombes Baharudin Djafar.
Menurut dia, kenyamanan dan keamanan dari kegiatan KTT Asean jauh lebih utama karena menyangkut kredibilitas negara. "Ini jadi prioritas aparat TNI dan Polri untuk mempertaruhkan kredibilitas bangsa. Kalau ada kegiatan itu, kita bubarkan secara paksa," papar mantan Kabid Humas Polda Sumut ini.
Dalam websitenya, LGN berpendapat ganja tidak menim-bulkan ketergantungan dan bermanfaat dalam bidang medis hingga industri. LGN mengaku punya dasar dari berbagai jurnal dan penelitian di dunia.
"Kalau dasar tentu kita punya. Kalau nggak, mana mungkin kita muncul ke permukaan. Penelitian dari luar negeri kan ada seperti jurnal Australia, Belanda dan lainnya," jelas Ketua LGN, Dhira Narayana.
LGN yang mengaku sebagai yayasan penelitian ganja ini beranggotakan 700-an orang dan ada yang berprofesi dokter hingga ustadz. Beberapa di antara anggota pernah mencicipi ganja.
Pernyataan LGN dianggap hanya sebatas klaim. “Belum pernah ada penelitian di dalam negeri yang menyatakan tanaman tropis itu berkhasiat," kata Sekjen Perhimpunan Dokter Herbal Medik Indonesia (PDHMI), Aldrin Neilwan, Jumat (6/5).
Karena itu, kata Aldrin, ia tidak bisa memastikan manfaat dari tanaman yang masuk dalam kategori narkotika golongan I itu. Jika manfaat ganja memang bisa dibuktikan lebih besar ketimbang keburukannya dan tidak ada cara dalam sebuah pengobatan, bisa saja tanaman itu dipertimbangkan sebagai obat. "Tapi kalau efeknya belum terbukti secara ilmiah, ya tidak bisa serta-merta dilegalkan," ujarnya.
Menurut dokter herbal di RS Dharmais ini, pengobatan itu harus aman, efektif dan bermutu. "Pengobatan juga harus bermanfaat dan tidak menimbulkan kerusakan kepada penderita," tambahnya.
Lebih jauh, Aldrin mempertanyakan alasan Lingkar Ganja Nusantara (LGN) yang ingin melegalkan ganja dengan salah satu alasan daun itu bisa bermanfaat di bidang medis. "Dari 40 ribu jenis tanaman di dunia, 30 ribunya terdapat di Indonesia. Dari sebanyak itu kenapa ganja yang diperjuangkan? Padahal sudah diketahui banyak keburukannya," pungkasnya.
Sekjen DPP Partai Golkar Idrus Marham terkejut saat mendengar rencana legalisasi ganja yang diusung aktivis LGN. "Masa mau dilegalkan, astagfirullahaladzim!" katanya di Kantor DPP Partai Golkar, Jalan Anggrek Neli, Slipi, Jakarta Barat.
Menurut dia, tidak mungkin ganja akan dilegalkan. "Masa kita mau mengutamakan yang manfaatnya kecil tetapi dampaknya berbahaya," ujar anggota DPR ini.
Wakil Ketua Komisi Hukum DPR Aziz Syamsuddin menilai tuntutan melegalkan ganja bertentangan dengan Undang-Undang. Dia yakin aspirasi legalisasi tak digubris pemerintah.
“Tuntutan itu bertentangan dengan Undang-Undang. Ganja itu merupakan bagian dari salah satu yang dilarang dalam UU Nomo35/2009,” kata Aziz kepada okezone, Sabtu (7/5/2011).
Gerakan legalisasi ganja mulai disuarakan. Aktivis Lingkar Ganja Nasional (LGN) bahkan menggelar demonstrasi menuntut pemerintah mengamini aspirasi mereka.
Bahkan gerakan ini memiliki laman khusus yakni legalisasiganja.com. Di sana tersedia forum mendiskusikan manfaat dari legalisasi ganja. Dukungan ini pun menyusup ke situs jejaring sosial facebook. Dari beberapa akun grup yang dibuat, dua di antaranya yakni “1.000.000 Facebookers Dukung Legalisasi Ganja” dan grup “Dukung Legalisasi Ganja Di Aceh” memiliki lebih dari seribu anggota.
Penolakan atas legalisasi ganja disuarakan sejumlah kalangan. Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla salah satunya. Ganja dinilai berbahaya untuk dilegalkan.
“Yang melegalkan ganja cuma Belanda. Kita pasti tidak ikut Belanda. Itu kan masih tetap berbahaya karena ada takaran-takaran tertentu,” ujarnya.
Sementara itu anggota Komisi Hukum DPR dari daerah pemilihan Nangroe Aceh Darusallam, Nasir Djamil menilai ada pihak tertentu yang membekingi gerakan dukung legalisasi ganja.”Belum saatnya ganja di Indonesia dilegalkan,”
No comments:
Post a Comment