Sunday, 8 May 2011

LGN MENUNTUT GANJA DI LEGAL KAN..!!!!


Sabtu (7/5), aktivis Ling­kar Ganja Nusantara (LGN) meng­gelar aksi di Silang Monas, Ja­karta, menuntut legalitas umum pemanfaatan tanaman gan­­ja (cannabis sativa). Polda Me­­­­­­­t­­ro Jaya bertekad membu­bar­­kan aksi yang sebelumnya te­­lah ditentang banyak pihak ini.


Ganja, berdasarkan Un­dang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, digo­long­­kan sebagai narkotika kelas I. Tanaman yang banyak dite­mu­kan di Aceh tersebut mendapat posisi dan citra yang negatif di tengah-tengah masyarakat. LGN ingin mengubah itu. Bagi me­reka, ganja ada hubungannya de­ngan peradaban serta kebudayaan manusia.


"Bukan demo, kami hanya meng­gelar aksi damai dengan mem­bawa poster dan berorasi se­tiap Sabtu pertama di bulan Mei. Rencananya Sabtu (7/5) akan digelar di Silang Monas," kata Opa, salah satu anggota LGN.


Menurutnya, aksi tersebut di­mulai pertama kali pada ta­hun 1999 di Kanada dan S­e­lan­dia Baru. Sampai sekarang telah 300 kota di seluruh dunia yang meng­gelar aksi serupa. “Tahun la­lu ada 50 orang yang turut ser­­ta, tahun ini mungkin bisa le­bih dari 50 orang. Acara ini ber­tu­juan untuk menunjukkan bah­wa legalisasi terhadap ganja itu ada dan terus berkembang sam­pai saat ini. Acara akan mu­lai pukul 08.00 WIB pagi dan mak­simal pukul 12.00 WIB su­dah selesai," tuturnya.




Kemarin, Polda Metro Jaya me­nyatakan akan membu­bar­kan aksi tersebut. Sebab, aksi LGN itu dinilai melanggar Un­dang-undang (UU) dan dapat meng­ganggu jalannya Kon­fe­ren­si Tingkat Tinggi (KTT) Ase­an yang juga dimulai hari ini hing­ga besok.


"Sudah kita cek ke intel, Pol­da Metro Jaya belum mendapat pem­beritahuan aksi itu untuk hari Sabtu. Tapi, kalau benar-be­nar digelar, akan kita bu­bar­kan. Kalau ada kegiatan yang ti­dak sesuai UU, ya kita b­u­bar­kan," kata Kabid Humas Polda Metro, Kombes Baharudin Dja­far.


Menurut dia, kenyamanan dan keamanan dari kegiatan KTT Asean jauh lebih utama ka­r­ena menyangkut kredibilitas ne­gara. "Ini jadi prioritas aparat TNI dan Polri untuk memperta­ruh­kan kredibilitas bangsa. Ka­lau ada kegiatan itu, kita buba­r­kan secara paksa," papar mantan Kabid Humas Polda Sumut ini.


Dalam websitenya, LGN ber­pen­­­­dapat ganja tidak menim-bul­kan ketergantungan dan ber­­­­manfaat dalam bidang medis hing­ga industri. LGN mengaku pu­nya dasar dari berbagai jurnal dan penelitian di dunia.


"Kalau dasar tentu kita pu­nya. Kalau nggak, mana mung­kin kita muncul ke permukaan. Pe­nelitian dari luar negeri kan ada seperti jurnal Australia, Be­lan­da dan lainnya," jelas Ketua LGN, Dhira Narayana.


LGN yang mengaku sebagai ya­yasan penelitian ganja ini ber­anggotakan 700-an orang dan ada yang berprofesi dokter hing­ga ustadz. Beberapa di an­ta­ra anggota pernah mencicipi gan­ja.


Pernyataan LGN dianggap ha­­nya sebatas klaim. “Belum per­nah ada penelitian di dalam ne­geri yang menyatakan tanaman tropis itu berkhasiat," kata Sek­­jen Perhimpunan Dokter Her­bal Medik Indonesia (PDHMI), Aldrin Neilwan, Jumat (6/5).


Karena itu, kata Aldrin, ia tidak bisa memastikan manfaat da­ri tanaman yang masuk da­lam kategori narkotika golongan I itu. Jika manfaat ganja me­mang bisa dibuktikan lebih be­sar ketimbang keburukannya dan tidak ada cara dalam se­bu­ah pengobatan, bisa saja tanaman itu dipertimbangkan sebagai obat. "Tapi kalau efeknya be­lum terbukti secara ilmiah, ya ti­dak bisa serta-merta dilegal­kan," ujarnya.


Menurut dokter herbal di RS Dharmais ini, pengobatan itu harus aman, efektif dan bermutu. "Pengobatan juga harus ber­man­faat dan tidak menimbul­kan kerusakan kepada penderita," tambahnya.


Lebih jauh, Aldrin memper­ta­­nyakan alasan Lingkar Ganja Nu­sa­ntara (LGN) yang ingin me­le­galkan ganja dengan salah sa­tu alasan daun itu bisa berman­fa­at di bidang medis. "Dari 40 ri­bu jenis tanaman di dunia, 30 ri­bunya terdapat di Indonesia. Da­ri sebanyak itu kenapa ganja yang diperjuangkan? Padahal su­dah diketahui banyak kebu­ru­­kannya," pungkasnya.


Sekjen DPP Partai Golkar Id­rus Marham terkejut saat men­de­ngar rencana legalisasi ganja yang diusung aktivis LGN. "Masa mau dilegalkan, astagfirullahaladzim!" katanya di Kantor DPP Par­tai Golkar, Jalan Anggrek Ne­li, Slipi, Jakarta Barat.


Menurut dia, tidak mungkin gan­ja akan dilegalkan. "Masa k­i­ta mau mengutamakan yang man­faatnya kecil tetapi dam­pak­­nya berbahaya," ujar ang­gota DPR ini.

Wakil Ketua Komisi Hukum DPR Aziz Syamsuddin menilai tuntutan melegalkan ganja bertentangan dengan Undang-Undang. Dia yakin aspirasi legalisasi tak digubris pemerintah.

“Tuntutan itu bertentangan dengan Undang-Undang. Ganja itu merupakan bagian dari salah satu yang dilarang dalam UU Nomo35/2009,” kata Aziz kepada okezone, Sabtu (7/5/2011).

Gerakan legalisasi ganja mulai disuarakan. Aktivis Lingkar Ganja Nasional (LGN) bahkan menggelar demonstrasi menuntut pemerintah mengamini aspirasi mereka.

Bahkan gerakan ini memiliki laman khusus yakni legalisasiganja.com. Di sana tersedia forum mendiskusikan manfaat dari legalisasi ganja. Dukungan ini pun menyusup ke situs jejaring sosial facebook. Dari beberapa akun grup yang dibuat, dua di antaranya yakni “1.000.000 Facebookers Dukung Legalisasi Ganja” dan grup “Dukung Legalisasi Ganja Di Aceh” memiliki lebih dari seribu anggota.

Penolakan atas legalisasi ganja disuarakan sejumlah kalangan. Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla salah satunya. Ganja dinilai berbahaya untuk dilegalkan.
“Yang melegalkan ganja cuma Belanda. Kita pasti tidak ikut Belanda. Itu kan masih tetap berbahaya karena ada takaran-takaran tertentu,” ujarnya.

Sementara itu anggota Komisi Hukum DPR dari daerah pemilihan Nangroe Aceh Darusallam, Nasir Djamil menilai ada pihak tertentu yang membekingi gerakan dukung legalisasi ganja.”Belum saatnya ganja di Indonesia dilegalkan,”


Artikel Terkait Tentang :

No comments:

Post a Comment