Friday, 25 March 2011

Ada Skenario Selamatkan Miranda Goeltom?


Berbagai desakan untuk menyeret mantan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia, Miranda Swaray Goeltom sebagai tersangka dalam kasus cek pelawat dan pemberi suapnya Nunun Nurbaerti, makin kencang. Meski demikian, Miranda dan Nunun besar kemungkinan akan lolos dari jerat hukum kasus dugaan penyuapan, karena ada skenario yang dirancang..

"Kami hanya disuguhi drama penangkapan sejumlah anggota dan mantan anggota DPR dalam kasus itu. Pelaku utama penyuapan tidak dapat diseret," ujar Anggota Komisi III DPR RI, Bambang Soesatyo, Jumat 25 Maret 2011.

Bambang menyimpukan, ada tangan-tangan kuat dan tidak terlihat dalam kasus itu. Misalnya, konstruksi hukum yang dibangun penegak hukum terhadap tersangka sebelumnya. "Dalam kasus itu yang ditetapkan bukan pidana penyuapan, melainkan gratifikasi. Bila ini benar yang terjadi, maka dapat dipastikan kalau Miranda dan Nunun, sebagai pemberi hadiah tidak bisa dihukum," katanya.

Ditambahkan Bambang, bila pasal penyuapan dihilangkan dari dakwaan kepada para penerima cek pelawat, maka pasal dugaan penyuapan yang dituduhkan kepada Miranda dan Nunun pun tidak relevan lagi.

Karena itu kemudian ditemukan adanya perbedaan antara laporan kejadian tindak pidana korupsi dengan berita acara pemeriksaan (BAP). Hal ini membuat hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menilai yang terbukti hanyalah pelanggaran atas pasal 11 Undang-undang korupsi jo Pasal 55 ayat 1 KUHP, yakni perkara gratifikasi, bukan perkara suap.

"Artinya, tidak ada penyuapan dalam kasus ini. Hamka Yandhu, Dudhie Makmun Murod, Endin AJ Soefihara, dan Udju Djuhaeri sudah divonis dalam perkara gratifikasi," katanya.

Karena itu, menurut Bambang, perkara gratifikasi itu tidak mungkin lagi diubah menjadi perkara penyuapan karena vonis kepada Hamka Yandu dan yang lain sudah berkekuatan hukum tetap. "Saya perkirakan pada tersangka lain seperti Paskah, Panda Nababan yang sebentar lagi disidangkan akan berkeputusan yg sama. Hanya pasal gratifikasi," katanya.

Karena itu, Bambang menduga ada upaya dari pihak tertentu untuk menyesatkan persepsi publik dalam kasus ini. Ada kebohongan karena selalu mengidentifikasi kasus ini sebagai penyuapan, tetapi dalam dakwaan yang muncul adalah perkara gratifikasi.

Ada 25 politisi yang dituding sebagai penerima suap dalam pemilihan yang dimenangkan Miranda berasal dari tiga partai besar: PDIP, Golkar, dan PPP.

Selain PDIP, sejumlah politisi dari PPP juga mendesak KPK menangkap Miranda. Dalam kasus ini, Miranda membantah pernah menjanjikan uang kepada anggota Komisi Keuangan DPR periode 1999-2004 jika dirinya terpilih.

"Saya tidak pernah menjanjikan memberi uang atau menjanjikan apapun kepada siapapun sebelum atau setelah pemilihan," kata Miranda pada 26 Oktober 2010 lalu.

Artikel Terkait Tentang :

No comments:

Post a Comment