Tuesday 10 March 2015

"Leasing" salah satu faktor penyebab marak nya si "BEGAL"

Akhir akhir ini kita sering menyaksikan baik di media cetak ataupun electronic kasus begal yg semakin meraja lela. suatu tindak pidana pasti selalu ada faktor faktor penyebab.

kita semua tau kalau perusahaan perusahaan pembiayaan atau sering kita sebut leasing (debt collector) sering melakukan tindakan yang kasar dan bisa di katakan pemaksaan terhadap nasabah-nasabah mereka yg wan wan prestasi dengan bayaran yang cukup besar.  UU JAMINAN FIDUSIA NOMOR 42 TAHUN 1999 dan PERKAP NOMOR 8 TAHUN 2011 TENTANG PENGAMANAN EKSEKUSI JAMINAN FIDUSIA.

leasing sering menggunakan pihak ke 3 atau bisa di katakan bukan karyawan (debt collector) mereka, melain kan pihak ''external untuk melakukan exekusi unit kendaraan yg wan prestasi dg bermodal kan hanya surat kuasa dari perusahaan leasing untuk melakukan eksekusi tanpa melampirkan akta jaminan fidusia kepada pihak ke3 untuk  melakukan esekusi. UU JAMINAN FIDUSIA NOMOR 42 TAHUN 1999 dan PERKAP NOMOR 8 TAHUN 2011 TENTANG PENGAMANAN EKSEKUSI JAMINAN FIDUSIA.

jelas ini tidak sesuai dengan uu fidusia yang mengatur cara melakukan ekekusi terhadap nasabah yang wanprestasi. pihak ke3 ini jelas akan di jadikan kambing hitam oleh perusahaan leasing jika terjadi tindak pidana dalam melakkan eksekusi, padahal dalam prosedur nya pihak leasing harus nya bertanggung jawab penuh atas tindakan debt collector yang melakukan tindak pidana karna pihak leasing lah yg memberikan surat kuasa esekusi yg tidak syah kepada debt collector tersebut. (untuk melakukan eksekusi wajib melampirkan akta jaminan fidusia asli.)

debt collector pun tidak memiliki jaminan dari perusahaan leasing apabila terjadi suatu peristiwa yang merugikan mereka, seperti penganiayaan, bahkan sampai kematian. (cacat fisik) yang sering di alami oleh para debt collector. dengan alasan bahwa debt collector bukan karyawan dari perusahaan leasing tersebut, harus nya perusahaan leasing bertanggung jawab penuh di karenakan perusahaan leasing lah yang telah memberikan surat kuasa eksekusi terhadap debt collector, dan jelas bahwa debt collector menjadi salah satu penyelamat bagi perusahaan pembiayaan (leasing).

cara melakukan eksekusi  seperti ini jelas sangat rentan terjadi nya  suatu tindak pidana, seperti perampasan kendaraan bermotor di jalanan, dan hal ini lah menurut saya menjadi salah satu faktor penyebab terjadi kasus ''begal'' di negara ini. harus nya pemerintah memberikan perhatian lebih terhadap perusahaan leasing,dan juga aparat yg berwenang harus segera menghentikan cara seperti ini,demi keamanan masyarakat. hal ini lah yg menjadi awal terjadi nya kasus begal kendaraan bermotor.

di sisi lain saya pun melihat bahwa (UU JAMINAN FIDUSIA NOMOR 42 TAHUN 1999) masih sangat lemah dan tidak mengatur secara detail tentang cara-cara melakukan eksekusi, harus nya UU Fidusia no 42 tahun 1999 bisa menjadi payung hukum yang jelas bagi masyarakat, agar tidak lagi terjadi hal-hal yang ujung-ujung menyangkut terhadap suatu tindak pidana. mudah-mudahan pemerintah melihat hal ini dengan serius dan me revisi UU FIDUSIA NO 42 TAHUN 1999.
(http://tommy-utama.blogspot.com/2013/03/mengkritisi-uu-nomor-42-tahun-1999.html)

*********


Artikel Terkait Tentang :

No comments:

Post a Comment