Saturday 2 June 2012

SBY langgar Sumpah Presiden dan Konvensi PBB Anti Narkoba


Berdasarkan hal itu, Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana menyatakan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) berpotensi melanggar Sumpah Presiden untuk menjalankan undang-undang dan peraturan pelaksanaannya setelah menerbitkan grasi kepada Schapelle Leigh Corby, warga Australia yang divonis hukuman 20 tahun penjara karena tersangkut kasus narkoba. Indonesia sebagai anggota PBB telah meratifikasi Konvensi yang dinamai United Nations Convention Against Illicit Traffic In Narcotics Drugs and Psychotropic Substances sejak 1997 melalui UU Nomor 7/1997. "Menjadi pertanyaan apakah Presiden SBY ketika mengabulkan grasi kepada Corby telah memperhatikan UU 7/1997."