Friday 28 September 2012

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 42 TAHUN 1999 TENTANG JAMINAN FIDUSIA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 42 TAHUN 1999
TENTANG
JAMINAN FIDUSIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Menimbang:
a. Bahwa kebutuhan yang sangat besar dan terus meningkat bagi dunia usaha atas
tersedianya dana, perlu diimbangi dengan dadanya ketentuan hukum yang jelas dan
lengkap yang mengatur mengenai lembaga jaminan;
b. Bahwa jaminan Fidusia sebagai salah satu bentuk lembaga jaminan sampai saat ini masih
didasarkan pada yurisprudensi dan belum diatur dalam peraturan perundang-undangan
secara lengkap dan komprehensif;
c. Bahwa untuk memenuhi kebutuhan hukum yang dapat lebih memacu pembangunan
nasional dan untuk menjamin kepastian hukum serta mampu memberikan perlindungan
hukum bagi pihak yang berkepentingan, maka perlu dibentuk ketentuan yang lengkap
mengenai Jaminan fidusia dan jaminan tersebut perlu didaftarkan pada Kantor Pendaftaran
fidusia;
d. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c
dipandang perlu membentuk Undang-undang tentang Jaminan fidusia.
Mengingat:
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1). dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.
Dengan Persetujuan:
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA,
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG JAMINAN FIDUSIA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan
ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam
penguasaan pemilik benda.
2. Jaminan Fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang
tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani
hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996
tentang Hak Tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan Pemberi Fidusia,sebagai
agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan
kepada Penerima Fidusia terhadap kreditor lainnya.

3. Piutang adalah hak untuk menerima pembayaran.
4. Benda adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki dan dialihkan, baik yang berwujud maupun
yang tidak berwujud, yang terdaftar maupun yang tidak terdaftar, yang bergerak maupun
yang tak bergerak yang tidak dapat dibebani hak tanggungan atau hipotek.
5. Pemberi Fidusia adalah orang perseorangan atau korporasi pemilik Benda yang menjadi
obyek Jaminan Fidusia.
6. Penerima Fidusia adalah orang perseorangan atau korporasi yang mempunyai piutang yang
pembayarannya dijamin dengan Jaminan Fidusia.
7. Utang adalah kewajiban yang dinyatakan atau dapat dinyatakan dalam jumlah uang baik
dalam mata uang Indonesia atau mata uang lainnya, baik secara langsung maupun
kontinjen.
8. Kreditor adalah pihak yang mempunyai piutang karena perjanjian atau undang-undang.
9. Debitor adalah pihak yang mempunyai utang karena perjanjian atau undang-undang.
10. Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi.
BAB II
RUANG LINGKUP
Pasal 2
Undang-undang ini berlaku terhadap setiap perjanjian yang bertujuan untuk membebani Benda
dengan Jaminan Fidusia.
Pasal 3
Undang-undang ini tidak berlaku terhadap:
a. Hak tanggungan yang berkaitan dengan tanah dan bangunan, sepanjang peraturan
perundang-undangan yang berlaku menentukan jaminan atas benda-benda tersebut wajib
didaftarkan;
b. Hipotek atas kapal yang terdaftar dengan isi kotor berukuran 20 (dua puluh) M3 atau lebih;
c. Hipotek atas pesawat terbang; dan
d. Gadai.
BAB III
PEMBEBANAN, PENDAFTARAN,PENGALIHAN, DAN HAPUSNYA JAMINAN FIDUSIA
Bagian Pertama
Pembebanan Jaminan Fidusia
Pasal 4
Jaminan Fidusia merupakan perjanjian ikutan dari suatu perjanjian pokok yang menimbulkan
kewajiban bagi para pihak untuk memenuhi suatu prestasi.
Pasal 5
1. Pembebanan Benda dengan Jaminan Fidusia dibuat dengan akta notaris dalam bahasa
Indonesia dan merupakan akta Jaminan Fidusia.
2. Terhadap pembuatan akta Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
dikenakan biaya yang besarnya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 6
Akta Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 sekurang-kurangnya memuat:

a. identitas pihak Pemberi dan Penerima fidusia;
b. data perjanjian pokok yang dijamin fidusia;
c. uraian mengenai Benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia;
d. nilai penjaminan; dan
e. nilai Benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia.
Pasal 7
Utang yang pelunasannya dijamin dengan fidusia dapat berupa:
a. utang yang telah ada;
b. utang yang akan timbul di kemudian hari yang telah diperjanjikan dalam jumlah tertentu;
atau
c. utang yang pada saat eksekusi dapat ditentukan jumlahnya berdasarkan perjanjian pokok
yang menimbulkan kewajiban memenuhi suatu prestasi.
Pasal 8
Jaminan Fidusia dapat diberikan kepada lebih dari satu Penerima Fidusia atau kepada kuasa atau
wakil dari Penerima Fidusia tersebut.
Pasal 9
(1). Jaminan Fidusia dapat diberikan terhadap satu atau lebih satuan atau jenis Benda,termasuk
piutang, baik yang telah ada pada saat jaminan diberikan maupun yang diperoleh kemudian.
(2). Pembebanan jaminan atas Benda atau piutang yang diperoleh kemudian sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) tidak perlu dilakukan dengan perjanjian jaminan tersendiri.
Pasal 10
Kecuali diperjanjikan lain:
a. Jaminan Fidusia meliputi hasil dari benda yang menjadi obyek jaminan Fidusia.
b. Jaminan Fidusia meliputi klaim asuransi, dalam hal benda yang menjadi obyek Jaminan
Fidusia diasuransikan.
Bagian Kedua
Pendaftaran Jaminan Fidusia
Pasal 11
(1). Benda yang dibebani dengan Jaminan Fidusia wajib didaftarkan.
(2). Dalam hal benda yang dibebani dengan Jaminan Fidusia berada di luar wilayah negara
Republik Indonesia, kewajiban sebagaimana dimaksud ayat (1) tetap berlaku.
Pasal 12
(1). Pendaftaran Jaminan fidusia sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 ayat (1) dilakukan
pada Kantor Pendaftaran Fidusia.
(2). Untuk pertama kali, Kantor Pendaftaran Fidusia didirikan di Jakarta dengan wilayah kerja
mencakup seluruh wilayah negara Republik Indonesia.
(3). Kantor Pendaftaran Fidusia sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) berada dalam lingkup
tugas Departemen Kehakiman.
(4). Ketentuan mengenai pembentukan Kantor Pendaftaran Fidusia untuk daerah lain dan
penetapan wilayah kerjanya diatur dengan Keputusan Presiden.

Pasal 13
(1). Permohonan pendaftaran Jaminan Fidusia dilakukan oleh Penerima Fidusia, kuasa atau
wakilnya dengan melampirkan pernyataan pendaftaran Jaminan Fidusia.
(2). Pernyataan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memuat:
a. identitas pihak Pemberi dan Penerima Fidusia;
b. tanggal,nomor akta jaminan Fidusia, nama, tempat kedudukan notaris yang membuat
akta Jaminan Fidusia;
c. data perjanjian pokok yang dijamin fidusia;
d. uraian mengenai Benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia;
e. nilai penjaminan; dan
f. nilai benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia.
(3). Kantor Pendaftaran Fidusia mencatat Jaminan Fidusia dalam Buku Daftar Fidusia pada
tanggal yang sama dengan tanggal penerimaan permohonan pendaftaran.
(4). Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran Jaminan Fidusia dan biaya
pendaftaran diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 14
(1). Kantor Pendaftaran Fidusia menerbitkan dan menyerahkan kepada Penerima Fidusia pada
tanggal yang sama dengan tanggal penerimaan permohonan pendaftaran.
(2). Sertifikat Jaminan Fidusia yang merupakan salinan dari Buku Daftar Fidusia memuat catatan
tentang hal-hal sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 ayat (2).
(3). Jaminan Fidusia lahir pada tanggal yang sama dengan tanggal dicatatnya jaminan Fidusia
dalam Buku Daftar Fidusia.
Pasal 15
(1). Dalam sertifikat Jaminan fidusia sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 ayat (1)
dicantumkan kata-kata " DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA
ESA".
(2). Sertifikat Jaminan fidusia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mempunyai kekuatan
eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap.
(3). Apabila debitor cidera janji, Penerima Fidusia mempunyai hak untuk menjual Benda yang
menjadi obyek Jaminan Fidusia atas kekuasaannya sendiri.
Pasal 16
(1). Apabila terjadi perubahan mengenai hal-hal yang tercantum dalam Sertifikat Jaminan
Fidusia sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 ayat (2), Penerima Fidusia wajib
mengajukan permohonan pendaftaran atas perubahan tersebut kepada Kantor Pendaftaran
Fidusia.
(2). Kantor Pendaftaran Fidusia pada tanggal yang sama dengan tanggal penerimaan
permohonan perubahan, melakukan pencatatan perubahan tersebut dalam Buku Daftar
Fidusia dan menerbitkan Pernyataan Perubahan yang merupakan bagian tak terpisahkan
dari Sertifikat Jaminan Fidusia.
Pasal 17
Pemberi Fidusia dilarang melakukan fidusia ulang terhadap Benda yang menjadi obyek Jaminan
Fidusia yang sudah terdaftar.
Pasal 18
www.hukumonline.com
www.hukumonline.com
Segala keterangan mengenai Benda yang menjadi obyek Jaminan fidusia yang ada pada Kantor
Pendaftaran Fidusia terbuka untuk umum.
Bagian Ketiga
Pengalihan Jaminan Fidusia
Pasal 19
(1). Pengalihan hak atas piutang yang dijamin dengan fidusia mengakibatkan beralihnya demi
hukum segala hak dan kewajiban Penerima Fidusia kepada kreditor baru.
(2). Beralihnya Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didaftarkan oleh kreditor
baru kepada Kantor Pendaftaran Fidusia.
Pasal 20
Jaminan Fidusia tetap mengikuti Benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia dalam tangan
siapapun Benda tersebut berada., kecuali pengalihan atas benda persediaan yang menjadi obyek
Jaminan Fidusia.
Pasal 21
(1). Pemberi Fidusia dapat mengalihkan benda persediaan yang menjadi obyek Jaminan Fidusia
dengan cara dan prosedur yang lazim dilakukan dalam usaha perdagangan.
(2). Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku, apabila telah terjadi cidera
janji oleh debitor dan atau Pemberi Fidusia pihak ketiga.
(3). Benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia yang telah dialihkan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) wajib diganti oleh Pemberi Fidusia dengan obyek yang setara.
(4). Dalam hal Pemberi Fidusia cidera janji, maka hasil pengalihan dan atau tagihan yang timbul
karena pengalihan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), demi hukum menjadi obyek
Jaminan Fidusia pengganti dari obyek Jaminan fidusia yang dialihkan.
Pasal 22
Pembeli benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia yang merupakan benda persediaan bebas
dari tuntutan meskipun pembeli tersebut mengetahui tentang adanya Jaminan Fidusia itu, dengan
ketentuan bahwa pembeli telah membayar lunas harga penjualan Benda tersebut sesuai dengan
harga pasar.
Pasal 23
(1). Dengan tidak mengurangi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, apabila
Penerima Fidusia setuju bahwa Pemberi Fidusia dapat menggunakan,
menggabungkan,mencampur, atau mengalihkan Benda atau hasil dari Benda yang menjadi
obyek Jaminan Fidusia, atau menyetujui melakukan penagihan atau melakukan kompromi
atas piutang, maka persetujuan tersebut tidak berarti bahwa Penerima Fidusia melepaskan
Jaminan fidusia.
(2). Pemberi Fidusia dilarang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lain
Benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia yang tidak merupakan benda persediaan,
kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia.
Pasal 24
Penerima Fidusia tidak menanggung kewajiban atas akibat tindakan atau kelalaian Pemberi
Fidusia baik yang timbul dari hubungan kontraktual atau yang timbul dari perbuatan melanggar
hukum sehubungan dengan penggunaan dan pengalihan Benda yang menjadi obyek Jaminan
Fidusia.
www.hukumonline.com
www.hukumonline.com
Bagian Keempat
Hapusnya Jaminan Fidusia
Pasal 25
(1). Jaminan Fidusia hapus karena hal-hal sebagai berikut:
a. hapusnya utang yang dijamin dengan fidusia;
b. pelepasan hak atas Jaminan Fidusia oleh Penerima Fidusia; atau
c. musnahnya Benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia.
(2). Musnahnya Benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia tidak menghapuskan klaim
asuransi sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 huruf b.
(3). Penerima Fidusia memberitahukan kepada Kantor Pendaftaran Fidusia mengenai hapusnya
Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dengan melampirkan pernyataan
mengenai hapusnya utang, pelepasan hak, atau musnahnya Benda yang menjadi obyek
Jaminan Fidusia tersebut.
Pasal 26
(1). Dengan hapusnya Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Kantor
Pendaftaran Fidusia mencoret pencatatan Jaminan Fidusia dari Buku Daftar Fidusia.
(2). Kantor Pendaftaran Fidusia menerbitkan surat keterangan yang menyatakan Sertifikat
Jaminan Fidusia yang bersangkutan tidak berlaku lagi.
BAB IV
HAK MENDAHULUI
Pasal 27
(1). Penerima Fidusia memiliki hak yang didahulukan terhadap kreditor lainnya.
(2). Hak yang didahulukan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah hak Penerima Fidusia
untuk mengambil pelunasan piutangnya atas hasil eksekusi Benda yang menjadi obyek
Jaminan Fidusia.
(3). Hak yang didahulukan dari Penerima Fidusia tidak hapus karena adanya kepailitan dan atau
likuidasi Pemberi Fidusia.
Pasal 28
Apabila atas Benda yang sama menjadi obyek Jaminan Fidusia lebih dari 1 (satu) perjanjian
Jaminan Fidusia,maka hak yang didahulukan sebagaimana dimaksud dalam pasal 27, diberikan
kepada pihak yang lebih dahulu mendaftarkannya pada Kantor Pendaftaran Fidusia.
Pasal 29
(1). Apabila debitor atau Pemberi Fidusia cidera janji, eksekusi terhadap Benda yang menjadi
obyek Jaminan Fidusia dapat dilakukan dengan cara:
a. pelaksanaan titel eksekutorial sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 ayat (2) oleh
Penerima Fidusia;
b. penjualan Benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia atas kekuasaan Penerima
Fidusia sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari
hasil penjualan;
c. penjualan di bawah tangan yang dilakukan berdasarkan kesepakatan Pemberi dan
Penerima Fidusia jika dengan cara demikian dapat diperoleh harga tertinggi yang
menguntungkan para pihak.
(2). Pelaksanaan penjualan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c dilakukan setelah
lewat waktu 1 (satu) bulan sejak diberitahukan secara tertulis oleh Pemberi dan atau
www.hukumonline.com
www.hukumonline.com
Penerima Fidusia kepada pihak-pihak yang berkepentingan dan diumumkan sedikitnya
dalam 2 (dua) surat kabar yang beredar di daerah yang bersangkutan.
Pasal 30
Pemberi Fidusia wajib menyerahkan Benda yang obyek Jaminan Fidusia dalam rangka
pelaksanaan eksekusi Jaminan Fidusia.
Pasal 31
Dalam hal Benda yang obyek Jaminan Fidusia terdiri atas benda perdagangan atau efek yang
dapat dijual di pasar atau di bursa, penjualannya dapat dilakukan di tempat-tempat tersebut sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 32
Setiap janji untuk melaksanakan eksekusi terhadap Benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia
dengan cara yang bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 dan
pasal 31, batal demi hukum.
Pasal 33
Setiap janji yang memberikan kewenangan kepada Penerima Fidusia untuk memiliki Benda yang
menjadi obyek Jaminan Fidusia apabila debitor cidera janji, batal demi hukum.
Pasal 34
(1). Dalam hal eksekusi melebihi nilai penjaminan, Penerima Fidusia wajib mengembalikan
kelebihan tersebut kepada Pemberi Fidusia.
(2). Apabila hasil eksekusi tidak mencukupi untuk pelunasan utang, debitor tetap bertanggung
jawab atas utang yang belum terbayar.
BAB VI
KETENTUAN PIDANA
Pasal 35
Setiap orang yang dengan sengaja memalsukan, mengubah, menghilangkan atau dengan cara
apapun memberikan keterangan secara menyesatkan, yang jika hal tersebut diketahui oleh salah
satu pihak tidak melahirkan perjanjian Jaminan Fidusia, dipidana dengan pidana penjara paling
singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling sedikit Rp. 10.000.000,-
(sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah).
Pasal 36
Pemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Benda yang menjadi obyek
jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan
tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua)
tahun dan denda paling banyak Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 37
(1). Pembebanan Benda yang menjamin obyek Jaminan Fidusia yang telah ada sebelum
berlakunya Undang-undang ini, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan
Undang-undang ini.
www.hukumonline.com
www.hukumonline.com
(2). Dalam jangka waktu selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari terhitung sejak berdirinya
Kantor Pendaftaran Fidusia, semua perjanjian Jaminan Fidusia harus sesuai dengan
ketentuan dalam Undang-undang ini, kecuali ketentuan mengenai kewajiban pembuatan
akta Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (1).
(3). Jika dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak dilakukan
penyesuaian, maka perjanjian Jaminan Fidusia tersebut bukan merupakan hak agunan atas
kebendaan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang ini.
Pasal 38
Sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-undang ini, semua peraturan
perundang-undangan mengenai fidusia tetap berlaku sampai dengan dicabut, diganti, atau
diperbaharui.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 39
Kantor Pendaftaran Fidusia sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 ayat (2) dibentuk dalam
jangka waktu paling lambat 1 (satu) tahun setelah Undang-undang ini diundangkan.
Pasal 40
Undang-undang ini disebut Undang-undang Fidusia.
Pasal 41
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan
penempatannya dalam lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 30 September 1999
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE
Diundangkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 30 September 1999
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
MULADI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999 NOMOR 168

PENJELASAN
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 42 TAHUN 1999
TENTANG
JAMINAN FIDUSIA
I. UMUM
1. Pembangunan ekonomi, sebagai bagian dari pembangunan nasional, merupakan
salah satu upaya untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan
Pancasila dan UUD1945. dalam rangka memelihara dan meneruskan pembangunan
yang berkesinambungan,para pelaku pembangunan baik pemerintah maupun
masyarakat, baik perseorangan maupun badan hukum, memerlukan dana yang
besar. Seiring dengan meningkatnya kegiatan pembangunan, meningkat pula
kebutuhan terhadap pendanaan, yang sebagian besar dana yang diperlukan untuk
memenuhi kebutuhan tersebut diperoleh melalui kegiatan pinjam-meminjam.
2. Selama ini, kegiatan pinjam meminjam dengan menggunakan hak tanggungan atau
hak jaminan telah diatur dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak
Tanggungan yang merupakan pelaksanaan dari pasal 51 Undang-undang Nomor 5
Tahun1960 tentang Undang-undang Pokok Agraria, dan sekaligus sebagai pengganti
dari lembaga Hipotek atas tanah dan credietverband.
Di samping itu, hak jaminan lainnya yang banyak digunakan dewasa ini adalah Gadai,
Hipotek selain tanah,dan Jaminan Fidusia. Undang-undang yang berkaitan dengan
Jaminan Fidusia adalah pasal 15 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang
Perumahan dan Pemukiman, yang menentukan bahwa rumah-rumah yang dibangun
di atas tanah yang dimiliki oleh pihak lain dapat dibebani dengan Jaminan Fidusia.
Selain itu, Undang-undang Nomor 16 tahun 1985 tentang Rumah Susun mengatur
mengenai hak milik atas satuan rumah susun yang dapat dijadikan jaminan utang
dengan dibebani fidusia, jika tanahnya tanah hak pakai atas tanah negara.
Jaminan Fidusia telah digunakan di Indonesia sejak zaman penjajahan Belanda
sebagai suatu bentuk jaminan yang lahir dari yurisprudensi. Bentuk jaminan ini
digunakan secara luas dalam transaksi pinjam-meminjam karena proses
pembebanannya dianggap sederhana,mudah, dan cepat, tetapi tidak menjamin
adanya kepastian hukum.
Lembaga Jaminan Fidusia memungkinkan kepada para Pemberi Fidusia untuk
menguasai Benda yang dijaminkan,untuk melakukan kegiatan usaha yang dibiayai
dari pinjaman dengan menggunakan Jaminan Fidusia. Pada awalnya, Benda yang
menjadi obyek fidusia terbatas pada kekayaan benda bergerak yang berwujud dalam
bentuk peralatan. Akan tetapi dalam perkembangan selanjutnya, benda yang menjadi
obyek fidusia termasuk juga kekayaan benda bergerak yang tak berwujud, maupun
benda tak bergerak.
3. Undang-undang ini, dimaksudkan untuk menampung kebutuhan masyarakat
mengenai pengaturan Jaminan Fidusia sebagai salah satu sarana untuk membantu
kegiatan usaha dan untuk memberikan kepastian hukum kepada para pihak yang
berkepentingan.
Seperti telah dijelaskan bahwa Jaminan Fidusia memberikan kemudahan bagi para
pihak yang menggunakannya, khususnya bagi Pemberi Fidusia. Namun sebaliknya
karena Jaminan Fidusia tidak didaftarkan, kurang menjamin kepentingan pihak yang
menerima fidusia, Pemberi Fidusia mungkin saja menjaminkan benda yang telah
dibebani dengan fidusia kepada pihak lain tanpa sepengetahuan Penerima Fidusia.
Sebelum Undang-undang ini dibentuk, pada umumnya benda yang menjadi obyek
Jaminan Fidusia adalah benda bergerak yang terdiri dari benda dalam persediaan
(inventory), benda dagangan,piutang, peralatan mesin, dan kendaraan bermotor. Oleh
karena itu, guna memenuhi kebutuhan masyarakat yang terus berkembang, maka
menurut Undang-undang ini obyek Jaminan Fidusia diberikan pengertian yang luas

yang luas yaitu benda bergerak yang berwujud maupun tak berwujud, dan benda tak
bergerak yang tidak dapat dibebani dengan hak tanggungan sebagaimana ditentukan
dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang hak Tanggungan.
Dalam Undang-undang ini,diatur tentang pendaftaran Jaminan Fidusia guna
memberikan kepastian hukum kepada para pihak yang berkepentingan dan
pendaftaran Jaminan Fidusia memberikan hak yang didahulukan (preferen) kepada
Penerima Fidusia terhadap kreditor lain Karena Jaminan Fidusia memberikan hak
kepada pihak Pemberi Fidusia untuk tetap menguasai Benda yang menjadi obyek
Jaminan Fidusia berdasarkan kepercayaan,maka diharapkan sistem pendaftaran
yang diatur dalam Undang-undang ini dapat memberikan jaminan kepada pihak
Penerima Fidusia dan pihak-pihak yang mempunyai kepentingan terhadap Benda
tersebut.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Cukup jelas
Pasal 3
Huruf a
Berdasarkan ketentuan ini,bangunan di atas tanah milik orang lain yang tidak dapat dibebani hak
tanggungan berdasarkan Undang-undang Nomor 4 tahun 1996 tentang Hak tanggungan,dapat
dijadikan obyek Jaminan Fidusia.
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Pasal 4
Yang dimaksud dengan " prestasi" dalam ketentuan ini adalah memberikan sesuatu, berbuat
sesuatu, atau tidak berbuat sesuatu, yang dapat dinilai dengan uang.
Pasal 5
Ayat (1)
Dalam akta jaminan fidusia selain dicantumkan hari dan tanggal, juga dicantumkan mengenai
waktu (jam)pembuatan akta tersebut.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 6
Huruf a
Yang dimaksud dengan"identitas" dalam Pasal ini adalah meliputi nama lengkap, agama,tempat
tinggal, atau tempat kedudukan, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin,status perkawinan, dan
pekerjaan.

Huruf b
Yang dimaksud dengan"data perjanjian pokok" adalah mengenai macam perjanjian dan utang
yang dijamin dengan fidusia.
Huruf c
Uraian mengenai Benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia cukup dilakukan dengan
mengidentifikasikan Benda tersebut, dan dijelaskan mengenai surat bukti kepemilikannya.
Dalam hal Benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia merupakan benda dalam persediaan
(inventory) yang selalu berubah-ubah dan atau tidak tetap, seperti stok bahan baku, barang jadi,
atau portfolio perusahaan efek, maka dalam akta Jaminan Fidusia dicantumkan uraian mengenai
jenis, merek, kualitas dari Benda tersebut.
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Pasal 7
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Utang yang akan timbul dikemudian hari yang dikenal dengan istilah "kontinjen", misalnya utang
yang timbul dari pembayaran yang dilakukan oleh kreditor untuk kepentingan debitor dalam rangka
pelaksanaan garansi bank.
Huruf c
Utang yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah utang bunga atas pinjaman pokok dan biaya
lainnya yang jumlahnya dapat ditentukan kemudian.
Pasal 8
Ketentuan ini dimaksudkan sebagai pemberian fidusia kepada lebih dari satu Penerima Fidusia
dalam rangka pembiayaan kredit konsorsium.
Yang dimaksud dengan"kuasa" adalah orang yang mendapat kuasa khusus dari Penerima Fidusia
untuk mewakili kepentingannya dalam penerimaan jaminan Fidusia dari Pemberi Fidusia.
Yang dianggap dimaksud dengan "wakil" adalah orang yang secara hukum dianggap mewakili
Penerima Fidusia dalam penerimaan Jaminan Fidusia, misalnya, Wali amanat dalam mewakili
kepentingan pemegang obligasi.
Pasal 9
Ketentuan dalam Pasal ini penting dipandang dari segi komersial. Ketentuan ini secara tegas
membolehkan Jaminan Fidusia mencakup Benda yang diperoleh di kemudian hari. Hal ini
menunjukkan Undang-undang ini menjamin fleksibilitas yang berkenaan dengan hal ihwal Benda
yang dapat dibebani Jaminan Fidusia bagi pelunasan utang.
Pasal 10
Huruf a
Yang dimaksud dengan"hasil dari benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia" adalah segala
sesuatu yang diperoleh dari Benda yang dibebani Jaminan Fidusia.
Huruf b
Ketentuan dalam huruf b ini dimaksudkan untuk menegaskan apabila Benda itu diasuransikan,
maka klaim asuransi tersebut merupakan hak penerima Fidusia.
Pasal 11

Pendaftaran Benda yang dibebani dengan jaminan Fidusia dilaksanakan di tempat kedudukan
Pemberi Fidusia, dan pendaftarannya mencakup benda, baik yang berada di dalam maupun di luar
wilayah negara Republik Indonesia untuk memenuhi asas publisitas sekaligus merupakan jaminan
kepastian terhadap kreditor lainnya mengenai Benda yang telah dibebani Jaminan Fidusia
Pasal 12
Kantor Pendaftaran Fidusia merupakan bagian dalam lingkungan Departemen Kehakiman dan
bukan institusi yang mandiri atau unit pelaksana teknis.
Kantor Pendaftaran Fidusia didirikan untuk pertama kali di Jakarta dan secara bertahap, sesuai
dengan keperluan, di ibukota propinsi di seluruh wilayah negara Republik Indonesia.
Dalam hal Kantor Pendaftaran Fidusia belum didirikan di tiap daerah Tingkat II maka wilayah kerja
Kantor Pendaftaran Fidusia di ibukota propinsi meliputi seluruh daerah Tingkat II yang berada di
lingkungan wilayahnya.
Pendirian Kantor Pendaftaran Fidusia di daerah Tingkat II, dapat disesuaikan dengan Undangundang
Nomor 22Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
Pasal 13
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Ketentuan ini dimaksudkan agar Kantor Pendaftaran Fidusia tidak melakukan penilaian terhadap
kebenaran yang dicantumkan dalam pernyataan pendaftaran Jaminan Fidusia, akan tetapi hanya
melakukan pengecekan data sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 ayat (2).
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 14
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Ketentuan ini tidak mengurangi berlakunya Pasal 613 Kitab Undang-undang Hukum Perdata bagi
pengalihan piutang atas nama dan kebendaan tidak berwujud lainnya.
Pasal 15
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Dalam ketentuan ini, yang dimaksud dengan "kekuatan eksekutorial" adalah langsung dapat
dilaksanakan tanpa melalui pengadilan dan bersifat final serta mengikat para pihak untuk
melaksanakan putusan tersebut.
Ayat (3)
Salah satu ciri Jaminan Fidusia adalah kemudahan dalam pelaksanaan eksekusinya yaitu apabila
pihak Pemberi Fidusia cidera janji. Oleh karena itu, dalam Undang-undang ini dipandang perlu
diatur secara khusus tentang eksekusi Jaminan Fidusia melalui lembaga parate eksekusi.

Pasal 16
Ayat (1)
Perubahan mengenai hal-hal yang tercantum dalam Sertifikat Jaminan Fidusia, harus
diberitahukan kepada para pihak. Perubahan ini tidak perlu dilakukan dengan akta notaris dalam
rangka efisiensi untuk memenuhi kebutuhan dunia usaha.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 17
Fidusia ulang oleh Pemberi Fidusia, baik debitor maupun penjaminan pihak ketiga, tidak
dimungkinkan atas benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia karena hak kepemilikan atas
Benda tersebut telah beralih kepada Penerima Fidusia.
Pasal 18
Cukup jelas
Pasal 19
"Pengalihan hak atas piutang" dalam ketentuan ini, dikenal dengan istilah "cessie"yakni pengalihan
piutang yang dilakukan dengan akta otentik atau akta di bawah tangan. Dengan adanya cessie ini,
maka segala hak dan kewajiban Penerima Fidusia lama beraih kepada Penerima Fidusia baru dan
pengalihan hak atas piutang tersebut diberitahukan kepada Pemberi Fidusia.
Pasal 20
Ketentuan ini mengikuti prinsip "droit de suite" yang telah merupakan bagian dari peraturan
perundang-undangan Indonesia dalam kaitannya dengan hak mutlak atas kebendaan(in rem).
Pasal 21
Ketentuan ini menegaskan kembali bahwa Pemberi Fidusia dapat mengalihkan benda persediaan
yang menjadi obyek Jaminan Fidusia. Namun demikian untuk menjaga kepentingan Penerima
Fidusia, maka Benda yang dialihkan wajib diganti dengan obyek yang setara.
Yang dimaksudkan dengan"mengalihkan" antara lain termasuk menjual atau menyewakan dalam
rangka kegiatan usahanya.
Yang dimaksud dengan"setara" tidak hanya nilainya tetapi juga jenisnya. Yang dimaksud dengan
"cidera janji" adalah tidak memenuhi prestasi baik yang berdasarkan perjanjian pokok, perjanjian
Jaminan Fidusia, maupun perjanjian jaminan lainnya.
Pasal 22
Yang dimaksud dengan"harga pasar" adalah harga yang wajar yang berlaku di pasar pada saat
penjualan Benda tersebut, sehingga tidak mengesankan adanya penipuan dari pihak Pemberi
Fidusia dalam melakukan penjualan Benda tersebut.
Pasal 23
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan"menggabungkan" adalah penyatuan bagian-bagian dari Benda tersebut.
Yang dimaksud dengan"mencampur" adalah penyatuan Benda yang sepadan dengan benda yang
menjadi obyek Jaminan Fidusia.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan"benda yang tidak merupakan benda persediaan", misalnya mesin
produksi, mobil pribadi, atau rumah pribadi yang menjadi obyek Jaminan Fidusia.

Pasal 24
Cukup jelas
Pasal 25
Ayat (1)
Sesuai dengan sifat ikutan dari Jaminan Fidusia, maka adanya Jaminan Fidusia tergantung pada
adanya piutang yang dijamin pelunasannya. Apabila piutang tersebut hapus karena hapusnya
utang atau karena pelepasan, maka dengan sendirinya Jaminan Fidusia yang bersangkutan
menjadi hapus.
Yang dimaksud dengan"hapusnya utang" antara lain karena pelunasan dan bukti hapusnya utang
berupa keterangan yang dibuat kreditor.
Ayat (2)
Dalam hal Benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia musnah dan Benda tersebut diasuransikan
maka klaim asuransi akan menjadi pengganti obyek Jaminan Fidusia tersebut.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 26
Cukup jelas
Pasal 27
Ayat (1)
Hak yang didahulukan dihitung sejak tanggal pendaftaran Benda yang menjadi obyek Jaminan
Fidusia pada Kantor Pendaftaran Fidusia.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Ketentuan dalam ayat ini berhubungan dengan ketentuan bahwa Jaminan Fidusia merupakan hak
agunan atas kebendaan bagi pelunasan utang. Di samping itu, ketentuan bahwa Undang-undang
tentang Kepailitan menentukan bahwa Benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia berada di luar
kepailitan dan atau likuidasi.
Pasal 28
Cukup jelas
Pasal 29
Cukup jelas
Pasal 30
Dalam hal Pemberi Fidusia tidak menyerahkan Benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia pada
waktu eksekusi dilaksanakan, Penerima Fidusia berhak mengambil Benda yang menjadi obyek
Jaminan Fidusia dan apabila perlu dapat meminta bantuan pihak yang berwenang.
Pasal 31
Cukup jelas
Pasal 32
Cukup jelas

Pasal 33
Cukup jelas
Pasal 34
Cukup jelas
Pasal 35
Cukup jelas
Pasal 36
Cukup jelas
Pasal 37
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Berdasarkan ketentuan ayat ini, maka perjanjian Jaminan Fidusia yang tidak didaftar tidak
mempunyai hak yang didahulukan (preferen) baik di dalam maupun di luar kepailitan dan atau
likuidasi.
Pasal 38
Cukup jelas
Pasal 39
Cukup jelas
Pasal 40
Cukup jelas
Pasal 41
Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBIK INDONESIA NOMOR 3889


Artikel Terkait Tentang :

No comments:

Post a Comment