Friday 3 August 2012

Tetapkan Tersangka Sama, Polri Langgar UU KPK

Koalisi Masyarakat untuk Reformasi Polri menilai penetapan tersangka yang sama dalam kasus dugaan korupsi pengadaan driving simulator oleh pihak kepolisian cacat hukum, sebab polisi tidak berwenang menyelidiki kasus korupsi yang telah diselidiki terlebih dahulu oleh KPK.

“Jika dicermati, tiga dari lima tersangka baru yang ditetapkan oleh kepolisian per 1 Agustus 2012 merupakan nama-nama yang sudah lebih dahulu dijadikan tersangka oleh KPK dalam kasus yang sama. Kepolisian mengklaim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah diserahkan kepada Kejaksaan Agung pada 1 Agustus 2012,” kata peneliti Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW, Donal Fariz, di Jakarta, Jumat 3 Agustus 2012.

Untuk itu Donal mendesak Kejaksaan Agung untuk menolak berkas kepolisian dan tidak melanjutkannya ke penuntutan karena proses penyidikannya cacat hukum. “Sikap arogansi kepolisian ini harus dihentikan oleh kejaksaan agar semuanya bisa jadi lurus sesuai dengan kaidah yang berlaku,” ujar dia.


Menurut Donal, penetapan tersangka yang sama dalam kasus yang sama pula oleh pihak kepolisian telah melanggar Pasal 50 Undang Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, khususnya ayat 3 dan 4.

Dalam Pasal 50 ayat 4 UU KPK disebutkan, “Dalam hal penyelidikan dilakukan secara bersamaan oleh kepolisian dan atau kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi, penyidikan yang dilakukan kepolisian atau kejaksaan tersebut segera dihentikan.”

“Oleh karena itu Pasal 50 ayat 3 dan 4 UU KPK menjadi landasan yang kuat bagi kejaksaan untuk menolak kasus tersebut dan tidak melanjutkan proses hukum yang cacat ini ke meja hijau,” kata Donal.

Koalisi ini juga mendesak agar kepolisian menghentikan upaya menghalang-halangi KPK dalam mengakses dokumen yang disita. KPK harus segera dapat memindahkan dan mempelajari barang bukti itu. Pada akhirnya, polisi diminta untuk mundur dari kasus ini.

“Kepolisian harus menghentikan penyidikan kasus driving simulator karena saat ini kasus itu sudah ditangani KPK. Jika dilanjutkan, maka dipastikan proses tersebut cacat hukum,” kata Donal.

Artikel Terkait Tentang :

No comments:

Post a Comment