Wednesday 1 August 2012

Sesuai UU KPK, Polri Tak Boleh Halangi Penyitaan Dokumen di Korlantas

 Polri diminta menujukkan komitmen dalam pemberantasan korupsi. Tidak menghalangi penyidik KPK dalam melakukan penyitaan dokumen. Apapun alasannya sesuai UU KPK, bila kasus sudah dipegang KPK maka Polri harus menyerahkannya ke KPK.

"Pasal 50 ayat 3, UU KPK mengatur bahwa jika KPK sudah melakukan penyidikan maka kepolisian dan kejaksaan tidak berwenang melakukan penyidikan. Jadi tidak ada alasan Polri menahan dokumen," kata peneliti hukum Indonesia Corruption Watch (ICW) Febri Diansyah di Jakarta, Selasa (31/7/2012).

Tentu sebagai institusi penegak hukum, Polri harus patuh pada hukum dan aturan. Jangan sampai ada persepsi negatif dari publik kepada kepolisian.

"Upaya-upaya menghalangi penegakkan hukum harus dilawan bersama-sama. Kapolri juga perlu memastikan tidak ada upaya obstruction of justice," jelas Febri.


Febri menjelaskan, jadinya bersandar pada aturan itu, barang bukti yang disita KPK tentu bisa segera dibawa ke KPK untuk penuntasan kasus.

"Tentu Polri harus patuh pada hukum sesuai UU KPK," terangnya.

Diketahui sebenarnya sudah sejak pagi dokumen itu hendak dibawa ke KPK. Namun belum juga bisa diangkut, ya karena ada larangan dari Polri. Pihak kepolisian beralasan, dokumen itu juga digunakan untuk kepentingan kepolisian dalam melakukan pengusutan kasus yang sama.

Sumber resmi KPK yang dikonfirmasi soal tertahannya dokumen ini hanya menjawa diplomatis. "Saya tidak tahu alasan Mabes Polri kenapa (dokumen) tidak boleh dibawa. Tapi setelah terjadi pertemuan memang disepakati pimpinan juga," ujar Jubir KPK Johan Budi di kantornya, Jl Rasuna Said.

Sedang pihak kepolisian membantah pihaknya menghalang-halangi penyidikan. "Bukan menghalang-halangi, tapi karena kami juga masih menangani kasus tersebut," kata Kadiv Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Drs Anang Iskandar.

Artikel Terkait Tentang :

No comments:

Post a Comment