Monday 21 May 2012

Korupsi Rp 3 Juta Dipenjara 4 Tahun, Herlina Menggugat ke MK

Jakarta UU Korupsi tidak mengatur lamanya hukuman berdasarkan besarnya nilai uang yang digarong. Asalkan korupsi untuk memperkaya diri sendiri, maka minimal dihukum 4 tahun penjara. Namun hal ini dinilai melanggar nilai-nilai keadilan. Sebab antara korupsi banyak atau sedikit, minimal hukuman sama-sama 4 tahun penjara.

"Ketentuan pidana penjara minimal selama 4 tahun sebagaimana diatur Pasal 2 ayat (1) No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) itu seperti yang dijatuhkankan kepada pemohon sangatlah tidak adil dan proporsional karena tidak sesuai peran pemohon dalam perkara korupsi yang didakwakan," kata kuasa hukum pemohon, Habel Rumbiak, saat membacakan permohonan di sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (11/5/2012).


Pemohon yang dimaksud adalah Herlina Koibur yang divonis 4 tahun penjara Mahkamah Agung (MA) karena melakukan korupsi Rp 3 juta di Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Supiori, Papua. Selain dihukum 4 tahun penjara pada 9 Juni 2011 lalu, dia juga didenda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.

Menurut Habel, kliennya merasa dirugikan akibat berlakunya pidana minimal 4 tahun seperti ditentukan dalam UU Pemberantasan Tipikor itu. Sebab aturan pidana minimal itu memasung jaksa dan hakim untuk menuntut dan menghukum seseorang tanpa mempertimbangkan kualitas peran perbuatan terdakwa.

"Sebenarnya pemohon tidak keberatan dengan hukuman yang dijatuhkan asalkan sesuai proporsi dan peran perbuatan terdakwa dalam kasus yang dilakukan," ujar Hebel.

Dalam kasus tersebut, Herlina hanya menerima Rp 3 juta sebagai fee dari terdakwa lainnya, Dirk F Koibur, setelah pekerjaan pengadaan speedboat selesai dilaksanakan.

Menanggapi permohonan ini, majelis panel yang diketuai Fadlil Sumadi menasihati pemohon supaya memikirkan masak-masak permohonan tersebut. Menurut majelis, permohonan pemohon ini lebih pada implementsi pasal sehingga dinilai tidak tepat diajukan di MK.

"Ini kan implementasi pasal dan kasus konkrit pemohon di pengadilan lain, coba Anda pikirkan lagi," kata Fadlil. Sidang akan ditunda 14 hari untuk memberikan kesempatan pemohon memperbaiki permohonannya.

Bunyi pasal 2 ayat 1 UU Pemberantasan Tipikor yaitu "Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipudana dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar". 



Artikel Terkait Tentang :

No comments:

Post a Comment