Monday 14 May 2012

PETANI KORUPTOR

DUGAAN KORUPSI PERLUASAN KEBUN GAMBIR

Majelis hakim dipimpin Jon Effreddi yang menangani kasus dugaan korupsi perluasan kebun gambir di Nagari Sialang, Limapuluh Kota, menjatuhkan hukuman 4 tahun enam bulan kurungan penjara kepada terdakwa Asep Ajidin. Asep juga dipidana denda sebesar Rp200 juta subsider 2,5 bulan kurungan penjara, serta membayar uang pengganti sebesar Rp60 juta.
Dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Padang, Jumat (11/5) menjelaskan Asep ikut terlibat aktif dalam proyek perluasan lahan gambir seluas 250 hektare tersebut. Ketika pembuatan laporan pertanggungjawaban, fakta yang telah dikerjakan tidak sesuai dengan apa yang dilaporkan.
“Terdakwa lebih dahulu mengetahui adanya proyek perluasan lahan gambir dari anggota DPR RI, Azwar Ces dan memberitahukannya kepada Kepala Kantor, Afrizal selaku terdakwa dalam berkas terpisah. Hal tersebut membuktikan terdakwa cukup banyak berkecimpung dalam proyek tersebut,” jelas hakim Jon Effreddi.
Putusan yang diberikan majelis hakim kemarin tidak jauh berbeda dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), R Simanjuntak. JPU menuntut Asep yang merupakan sekretaris Kelompok Tani Tuah Sakato dengan 5 tahun penjara. Selain pidana penjara Asep Ajidin juga dituntut denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan, dan uang pengganti sebesar Rp60 juta.

Terkait putusan tersebut, Asep dengan tegas menyatakan banding. “Saya menolak putusan, dan akan banding majelis hakim,” kata Asep.
Masuk DPO
Sementara Akhyar, yang selama persidangan terungkap sebagai otak dari pembuatan LPj palsu hingga kini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Terkait hal ini, majelis hakim memintak JPU untuk segera menghadirkan semua pihak yang terlibat dan ikut menikmati dana proyek ini dihadirkan dalam persidangan.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Payakumbuh menetapkan Akhyar, Ketua Kelompok Tani Tuah Sakato sebagai buronan sejak 2009 lalu. Hingga kini keberadaan Akhyar tidak terlacak.
Jaksa Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Payakumbuh R, Simanjuntak menyebutkan, Akhyar merupakan dalang dalam kasus yang menyeret Asep Ajidin dan Afrizal, mantan Kepala Dinas Perkebunan Limapuluh Kota hingga ke sel tahanan. “Dia adalah dalang dalam kasus ini. Keberadaannya belum terdeteksi,” tutur R Simanjuntak saat ditemui di ruang tunggu Pengadilan Tipikor Padang, Jumat (11/5).
Disebutkan Simanjuntak, tim yang dibentuk Kajari Payakumbuh, bahkan sudah melakukan pengejaran ke daerah Kampar dan Pekanbaru. Tim sempat bertemu dengan Akhyar, namun saat akan ditangkap, Akhyar lari ke dalam hutan daerah Tanjung, Kampar, Provinsi Riau.
Akhyar juga yang membawa Asep Ajidin bertemu Azwar Ces di Jakarta. “Perannya sangat penting. Dia yang mengatur semuanya, sampai pencairan dana,” kata Simanjuntak.


Artikel Terkait Tentang :

No comments:

Post a Comment