Sunday 11 March 2012

Antasari Dilarang Hadir di Resepsi Putrinya

 Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melarang Antasari Azhar menghadiri resepsi pernikahan putrinya pada 11 Maret 2012. Terpidana pembunuhan berencana itu hanya diizinkan menghadiri acara akad nikah putri pertamanya itu.

"Yang kami izinkan yang tanggal 10 atau untuk akad, sedangkan yang tanggal 11 tidak kami izinkan," kata Juru Bicara Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Akbar Hadi, saat dihubungiVIVAnews.com, Jumat 2 Maret 2012.

Seperti diketahui, acara akad nikah putri pertama Antasari, Andita Dianoctora Antasariputri dengan Mochamad Ahdiyansyah, akan digelar pada 10 Maret 2012. Sedangkan acara resepsi pernikahan akan digelar pada 11 Maret 2012 di Panti Prajurit Balai Sudirman, Jakarta.

Menurut Akbar, alasan pelarangan itu adalah karena faktor keamanan Antasari. "Apalagi acaranya akan digelar malam hari," ujarnya.


Mengenai acara akad nikah, lanjut Akbar, pihaknya mengizinkan Antasari untuk menghadiri acara tersebut. Hal ini karena posisi Antasari yang menjadi wali dalam acara tersebut dan diharuskan datang. "Dalam PP 32 tahun 1999 kejadian ini dikategorikan sebagai alasan luar biasa," ujarnya.

Antasari pun langsung protes atas larangan tersebut. Pengacara Antasari, Maqdir Ismail, menilai mantan Ketua KPK itu memiliki hak untuk cuti sebagai narapidana. Hal ini diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2006 jo. Peraturan Pemerintah No 32 Tahun 1999 tentang tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan.

"Larangan ini tanpa menyebutkan alasan. Meskipun untuk acara akad nikah, Antasari diberikan izin untuk hadir. Namun larangan itu tidak layak diberikan, kecuali ada putusan pengadilan yang melarang. Sebab resepsi pernikahan itu merupakan rangkaian dari acara sakral pernikahan," kata Maqdir.

Menurut Maqdir, pelarangan ini, mudah-mudahan bukan sikap perwujudan diskriminatif dari pemerintah, meskipun agak spesial untuk Antasari Azhar. Sebab dalam faktanya selama ini, cukup banyak terpidana yang menikmati hak cuti mengunjungi keluarga, terutama yang berhubungan dengan pernikahan anak. Bahkan terhadap terpidana perkara korupsi, yang dipersulit dengan Peraturan Pemerintah, praktiknya selalu diberikan izin untuk menghadiri acara sakral seperti resepsi pernikahan anak.

"Larangan ini membuat Antasari kecewa, karena ini adalah untuk upacara sakral dan suci, apalagi dalam larangan ini tidak disebutkan alasannya," ujarnya.
Seperti diketahui, Mahkamah Agung telah menolak upaya hukum luar biasa yang diajukan Antasari. Majelis PK yang diketuai Harifin Andi Tumpa tetap memvonis Antasari 18 tahun penjara. Antasari dinyatakan tetap terbukti melakukan pembunuhan berencana.
 Pengacara senior, Adnan Buyung Nasution menyatakan seharusnya pemerintah memberikan ijin kepada Antasari Azhar untuk mengikuti semua prosesi pernikahan anak putri sulungnya Andita Dianoctora Antasariputri (28), dengan Mochamad Ahdiansyah (33).

"Ya sebetulnya agak lebih baik pemerintah memberikan ijin Antasari untuk menghadiri semua prosesi." kata Adnan saat acara resepsi pernikahan di Balai Sudirman, Jakarta, Minggu 11 Maret 2014.

Adnan menilai terlepas dari persoalan perkara yang dijalani oleh Antasari baik itu didalamnya ada unsur-unsur politik yang sangat sensitif, pemerintah harus bisa melihat dari segi kemanusiaannya.

"Saya menyesalkan sikap pemerintah yang tidak memberikan ijin kepada Antasari. Rasanya kurang menghormati dari sisi kemanusiaannya. Kan tidak semua bisa hadir dalam acara siraman dan akad nikah," kata Adnan.

Sebegaimana diketahui, Antasari saat ini mendekam di Lapas Dewasa kelas 1 Tangerang untuk menjalani hukuman 18 tahun penjara dalam kasus pembunuhan.

Dia hanya diperbolehkan mengikuti prosesi pernikahan, acara siraman dan akad nikah. Kementerian Hukum dan HAM tidak memberi izin Antasari untuk menghadiri resepsi sang anak dengan alasan sudah terwakili dalam dua acara tadi. Resepsi, kata pihak pemasyarakatan, hanya sebatas seremonial.


Artikel Terkait Tentang :

No comments:

Post a Comment