Wednesday 1 February 2012

Komisi Kejaksaan: KUHAP Harus Diperbaiki

Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Halius Hosen menilai banyaknya kasus kecil yang sampai ke pengadilan perlu dicermati oleh kejaksaan. Halius mengusulkan agar kejadian seperti kasus Rasminah dan lainnya tidak terulang maka KUHAP perlu direvisi.

"Yang salah ya KUHAP-nya, (harus) diperbaiki lebih tegas lagi. Acara ada terobosan, pasal 244 mengatakan tidak boleh kasasi perkara yang sudah diputuskan ternyata ada loncatan diterima. Kadangkala diputusnya bersalah orangnya. Jadi aturannya harus kita lihat," kata Halius usai Kongres Keluarga Besar Purna Adhyaksa di Pusdiklat Kejaksaan, Ragunan, Jakarta Selatan, Rabu 1 Pebruari 2012.

Terkait perkara-perkara kecil tersebut, Halius mengatakan sikap kejaksaan ke depan tidak boleh normatif, tetapi harus kasuistif dan memperhatikan dengan sungguh-sungguh rasa keadilan yang berkembang di tengah masyarakat.


Selain itu dia menyarankan agar jaksa terhadap putusan-putusan bebas pengadilan di tingkat manapun dalam mengajukan kasasi perlu melakukan penelitian yang mendalam dengan mempelajari dasar-dasar hukum dari bebasnya suatu perkara.

"Dalam kasus Rasminah, jaksa masih berpegang pada sistem yang ada. Jadi setiap perkara bilamana putusannya bebas, sistemnya kasasi. Ini yang barangkali ke depan kejaksaan perlu mencermati lebih mendalam terhadap perkara-perkara seperti ini. Apa setiap vonis bebas harus diikuti kasasi atau ke depan meneliti secara mendalam dasar-dasar hakim memutus bebas," terangnya.
Hati Nurani
Namun, Halius membantah jika para penegak hukum khususnya para hakim dan jaksa tidak menggunakan hati nurani dalam menjalankan tugasnya.
"Saya tidak mengatakan seperti itu tetapi kejaksaan masih berpegang teguh kepada sistem yang ada. Kalau perkaranya bebas, harus kasasi. Kalau perkaranya tidak sampai 2/3 dari tuntutan harus banding, itukan sistem," terangnya.

"Ini suatu aturan sehingga dari Kejaksaan Agung sampai kejaksaan negeri harus taat pada aturan ini. Aturan ini yang harus diubah," ujarnya.


Artikel Terkait Tentang :

No comments:

Post a Comment