Wednesday 1 February 2012

Dituduh mencuri 6 buah piring si nenek masuk bui

Belum hilang dari pikiran kita tentang berita nenek minah, yang diberitakan mencuri buah kakao, yang nilainya hanya Rp. 2000,00, mendapatkan vonis hukuman 1,5 bulan penjara, dengan masa percobaan 3 bulan penjara.
“menurut Minah, Nono memperingatkannya bahwa kakao di perkebunan PT RSA 4 dilarang dipetik warga. Peringatan itu juga telah dipasang di depan jalan masuk kantor PT RSA 4, berupa petikan pasal 21 dan pasal 47 Undang-Undang nomor 18 tahun 2004 tentang perkebunan. Kedua pasal itu antara lain menyatakan bahwa setiap orang tidak boleh merusak kebun maupun menggunakan lahan kebun hingga menggangu produksi usaha perkebunen.
Minah yang buta huruf ini pun mengamininya dan meminta maaf kepada Nono, serta mempersilahkannya untuk membawa ketiga buah kakao itu. “Inggih dibeta mawon. Inyong ora ngerti, nyuwun ngapura,” tutur Minah menirukan permohonan maafnya kepada Nono, dengan meminta Nono untuk membawa ketiga buah kakao itu.
Ia tak pernah membayangkan kalau kesalahan kecil yang sudah dimintakan maaf itu ternyata berbuntut panjang, dan malah harus menyeretnya ke meja hijau.” (regional.kompas.com)

Begitu juga dengan kejadian yang dialami Basar Suyanto dan juga kholil. Keduanya terpaksa berurusan dengan polisi karena kedapatan mencuri sebuah semangka. Keduanya sempat merasakan pengapnya ruang tahanan, sebelum akhirnya divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Kediri. Keluarga Basar pun mengaku sempat ditipu anggota polisi membayar Rp1 juta agar kasusnya dihentikan.
“Liputan6.com, Kediri: Basar Suyanto dan Kholil, terdakwa pencurian sebuah semangka, dituntut dua bulan 10 hari penjara oleh jaksa di Pengadilan Negeri Kediri, Jawa Timur, Selasa (15/12). Sidang pencurian semangka ini akan dilanjutkan Rabu esok dengan agenda pembacaan putusan.”
Seorang ibu rumah tangga yang curhat mengenai buruknya layanan RS Omni Internasional juga harus berurusan dengan aparat penegak hukum, karena dituduh melakukan pencemaran nama baik.
Adalah Prita Mulyasari yang hingga kini masih harus menjalani proses hukum. Kabar terbaru, ibu dua anak itu oleh Pengadilan Tinggi Banten diputus bersalah dan wajib membayar denda sebesar Rp204 juta.
Belum lagi dua janda pahlawan yang sempat ber urusan dengan hukum gara-gara masalah kepemilikan rumah.
“Roesmini dan Soetarti merupakan dua janda pahlawan yang didakwa telah menyerobot rumah dinas sehingga didakwa melanggar Pasal 167 Ayat (1) dan Pasal 12 Ayat (1) jo Pasal 36 Ayat (4) UU Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Permukiman.
Dengan pasal tersebut, jaksa penuntut umum Ibnu Suud menuntut keduanya dengan hukuman dua bulan penjara dengan masa percobaan empat bulan.” (megapolitan.kompas.com)
Dan saat ini yang terbaru adalah berita tentang nenek rasminah, yang merupakan seorang pembantu panggilan dan kini mendekam dalam penjara.
“RMOL. Rasminah Binti Rawan (60), seorang pembantu panggilan yang telah mendekam selama tiga bulan di sel Lembaga Pemasyarakatan (LP) Tangerang gara-gara dituduh mencuri enam buah piring majikannya, Siti Aisyah Margarose Soekarno Putri. Selai itu, ia juga dituduh mencuri satu mangkok sop buntut yang disimpan di dalam kulkas.
Siti Aisyah Margarose Soekarno Putri yang merupakan anak kandung dari Presiden pertama RI Soekarno keukeuh untuk memenjarakan pembantunya karena mencuri makanan kesukaannya yang disimpan di dalam kulkas” (nusantara.rakyatmerdeka.co.id)
“Rasminah sudah mendekam dalam tahanan LP Wanita sejak dua bulan lalu. Sebelumnya, dia juga sempat ditahan di penjara Polsek Metro Ciputat selama dua bulan tiga hari. Rasminah masuk penjara sejak 5 Juni 2010, karena dituding mencuri piring oleh majikannya.
“Selama ini, Rasminah telah diperlakukan tidak adil dengan mengikuti sidang tanpa didampingi kuasa hukumnya. Untuk itu, kami akan mendampingi Rasminah di PN Tangerang besok Rabu (13/10/2010), agar dia mendapatkan hak-hak hukumnya,” jelas Maju. “(news.okezone.com)
Sedangkan beberapa pejabat-pejabat tinggi yang disana ia terlibat suatu kasus yang cukup besar dan berpengaruh kepada masyarakat banyak malah banyak yang lolos, dan bahkan ada yang sempat melarikan diri ke luar negeri.
sebagai contohnya adalah gayus tambunan “’Setelah pemeriksaan ketiga, saat masih menjadi saksi, Gayus pulang. Di parkiran, dia membaca detikcom, ada berita Andi Kosasih menjadi tersangka. Dia takut dan panik, langsung pergi ke bandara pergi ke Singapura,’ kata Deny Indrayana saat bersaksi untuk Gayus Tambunan di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Senin (11/10/2010).”
Begitulah, pemeriksaan aparat hukum terhadap orang-orang besar layaknya pejabat itu sangatlah lambat atau memang terkesan dilambat-lambatkan. Sehingga ia sempat kabur ke luar negeri untuk lepas dari jerat hukum lokal. Apalagi telah diketahui bahwa dalam pejabat juga sampai muncul istilah mavia hukum, yang mana mereka semua bekerja sama untuk memboikot sistem hingga mendapatkan keuntungan dari hasil-hasil sperti pajak, subsidi dan sebagainya.
contoh lain kasus anggodo, anggodo hingga desember tahun lalu masih bisa bebas, sementara bibit-chandra sudah berada dalam tahanan. Polisi berkomentar bahwa mereka tidak punya bukti apa-apa untuk menahan anggodo.
“Jakarta – Hingga saat ini Anggodo Widjojo masih melenggang bebas. Bukan tanpa sebab, polisi mengaku masih kesulitan menemukan bukti untuk menjadikannya sebagai tersangka.
“Kan sudah saya sampaikan sampai hari ini kita itu masih kesulitan (temukan bukti),” kata Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri usai acara Launching LPSE (E-Procurement) di kantor Deputi Logistik Polri, Jl Bekasi Timur, Cipinang, Jakarta Timur, Senin (14/12/2009).”
Apakah ini semua terkesan pemeriksaannya lambat? Atau sengaja dilambat-lambatkan? Bayangkan saja dengan beberapa kasus kecil di atas, begitu cepat dan sigapnya aparat mengurusnya, namun begitu kasus ini melibatkan orang-orang pejabat, maka prosesnyapun berbeda dan lambat sekali. Padahal kasus itu juga mempengaruhi kerugian yang didapatkan masyarakat banyak.
Sungguh telah banyak sekali kasus-kasus besar yang menimpa negeri ini, kasus century, kasus korupsi suharto, dan kasus terorisme, dan kasus-kasus lain yang mana semuanya itu seakan-akan tidak ada akhirnya.
Kasus satu selesai, tanpa menunggu waktu lagi muncullah kasus kedua, lalu sebelum kasus kedua ini selesai muncullah kasus ketiga, sehingga terkadang berita-berita tentang kasus-kasus ini tenggelam dalam berita kasus berikutnya, dan begitu terus.
Sebagai contohnya adalah kasus penanganan lapindo, kasus teroris, kasus century, kasus suharto yang sudah selesai, bisa dilihat berapa waktu yg dibutuhkan hingga kasus ini selesai, Kasus rekening pejabat, yang sekarang sudah hilang beritanya, kasus sri mulyani, yang sekarang sudah diangkat menjadi direktur world bank, dan kasus-kasus lain yang mungkin sudah hilang beritanya dan sudah terputus kasusnya.
Semuanya itu melibatkan uang rakyat, yang telah mereka ambil lewat sistem yang bermana pajak. Dari pajak-pajak itu masyarakat mengharapkan hasilnya akan kembali kepada rakyatnya, namun yang terjadi malah penyaluran uang itu terhambat dimana-mana, dan pengusutan kasusnyapun begitu lama hingga pada suatu saatnya nanti kasusnya terputus.
Kejadian ini berbeda sekali dengan kasus-kasus kecil yang ada di atas, begitu cepatnya proses hukum, kepada rakyat-rakyat kecil. Namun begitu lambatnya proses hukum jika sudah menyangkut para kapitalis atau pemilik modal ini.



Artikel Terkait Tentang :

No comments:

Post a Comment