Monday 24 October 2011

Sidang Kasus Korupsi Perluasan Kebun Gambir negara rugi Rp1,041 miliar


Kasus dugaan korupsi dana proyek perluasan kebun gambir di Kapur IX, yang membuat negara rugi Rp1,041 miliar, mulai disidang di Pengadilan Negeri Tanjungpati. Sayang, dari banyak nama yang disebut terlibat, hanya dua nama duduk di kursi pesakitan. Ada apa?

Wajah Etrizal, 56, nampak lebih tenang dari biasanya. Meski duduk di ruang tahanan Pengadilan Negeri Tanjungpati: tempat yang tidak pernah dicita-citakan siapun juga, tapi bekas pejabat Kantor Perkebunan Limapuluh Kota itu, sama-sekali tidak pucat.

Etrizal yang ditahan Kejaksaan Negeri Payakumbuh sejak 1 Maret 2011, sepertinya yakin, dia hanyalah korban dalam kasus dugaan korupsi proyek perluasan kebun gambir. “Kalau kasus itu dibuka lebih jelas, banyak orang-orang besar yang terlibat,” kata Etrizal kepada Padang Ekspres, Senin (23/5).

Saat itu, Etrizal didampingi pengacaranya Bonar Sianturi dan Fan Hamel Sianturi, baru saja menyampaikan eksepsi alias nota keberatan atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).


Dalam sidang sebelumnya, JPU memang mendakwa Etrizal melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 3, junto Pasal 18 ayat 1 huruf b UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah dan ditambah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor. Selain itu Etrizal juga didakwa dengan Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Namun, penasihat hukum Etrizal menilai, dakwaan jaksa tidak tegas, kabur, tidak cermat, dan gagal memenuhi syarat materil dalam penguraian surat dakwaan. Kemudian, dakwaan jaksa juga disebut alternatif tapi dalam uraiannya tidak merumuskan perbuatan Etrizal pasal demi pasal.
Lantas, bagaimana tanggapan jaksa terhadap penilaian pengacara Etrizal tersebut? Tim jaksa penuntut umum, baru akan menyampaikan tanggapan pada Senin (30/5). Ini tentu sesuai dengan jadwal sidang lanjutan yang ditetapkan majelis makim,  Masrul, Sulistyo, dan Yulanto.

Sebut Banyak Nama

Nasib Etrizal sebenarnya tidak jauh berbeda dengan Hendri, 32, warga Jorong III Kotobangun, Kapur IX. Hendri juga menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi itu.  Tapi, sidang Hendri digelar terpisah dengan sidang Etrizal.

Peranan Hendri dalam proyek perluasan kebun gambir juga berbeda dengan peranan Etrizal. Jika Etrizal menjadi terdakwa karena kapasitasnya sebagai Panitia Pembuat Komitmen Kegiatan. Maka Hendri, ketua Kelompok Tani Sejahtera, satu dari lima kelompok yang keciprat proyek perluasan kebun gambir.

Empat kelompok lainnya, Tumbuh Mekar, Riak Kapur, Tani Sejahtera, dan Sontuang Kolowan. Namun nasib ketua empat kelompok ini, jauh lebih baik dari nasib Hendri. Begitupula dengan nasib Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Akhyar. Mereka, sampai sekarang belum kunjung dihadirkan jaksa ke meja hijau, meski sudah sempat disebut sebagai tersangka!

Hal itulah yang membuat Hendri dalam sidang Selasa (26/4), menyampaikan nota keberatan kepada majelis hakim. Dalam nota keberatan yang dibacakan secara bergantian oleh penasihat hukumnya Marsanova Andesra dan Zuhril Amal, Hendri jauh lebih berani ketimbang Etrizal.

Hendri tidak hanya menilai dakwaan jaksa kabur alias obscuur lieble. Lebih dari itu, Hendri lewat pengacara Marsanova Andesra juga menilai, ada beberapa pihak yang punya kewenangan mengambil keputusan dalam proyek perluasan kebun gambir, tapi tidak dijadikan sebagai terdakwa.

Beberapa pihak yang disebut Marsanova dalam nota keberatan Hendri adalah Ketua Gapoktan Akhyar, Asep Ajidin, Afrizal (mantan KPA) dan  Yusrol (Pjs Wali Nagari Sialang). Kemudian, Marsanova  juga menyebut nama mantan Kadisbun Sumbar Suhil Noer dan Masrul Zein.

“Kepada merekalah dapat dibebani pertanggung jawaban secara hukum. Atau mereka punya kekebalan hukum. Sehinggga rakyat kecil seperti  terdakwa Hendri, harus menanggung beban hukum akibat ketidakmengertian dengan masalah hukum,” kata Marsanova, pengacara Hendri yang pernah menjadi Wakil Ketua DPRD Limapuluh Kota.

Tidak Perlu Ditanggapi
Di sisi lain, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Payakumbuh yang menjadi menjadi JPU dalam kasus dengan terdakwa Hendri, juga sudah menyampaikan tanggapan atas nota keberatan yang disampaikan Hendri. Tangapan itu disampaikan Isranaedi, dalam sidang lanjutan Senin (23/5).

Menurut Isranedi, nota keberatan dari Hendri, bukti nyata, KUHAP menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, dengan cara menempatkan hak azazi manusia sebagaimana lazimnya di negara hukum.

Hanya saja, Isranaedi dalam sidang Senin (23/5), dengan tegas meminta majelis hakim, tidak mengabulkan  eksepsi Hendri. Tidak itu saja,  Isranaedi selaku JPU juga menolak penilaian penasehat hukum Hendri, tentang dakwaannya yang kabur dan batal demi hukum.
Terkait beberapa pihak yang  yang punya kewenangan mengambil keputusan dalam proyek perluasan kebun gambir, tapi tidak dijadikan sebagai terdakwa. Jaksa penuntut umum, menilai itu tidak perlu ditanggapi.

“Kami menilainya, sudah mengarah kepada pembelaan yang prematur dan sudah menyentuh materi pokok perkara yang harus dibuktikan dalam persidangan. Oleh karena tidak termasuk, dalam materi keberatan sebagaimana, dimaksud Pasal 156 ayat 1 KUHP,


Artikel Terkait Tentang :

No comments:

Post a Comment