Monday 24 October 2011

Kesaksian Mantan Kadisbun Disangkal


Kesaksian yang disampaikan mantan Kadisbun Sumbar Masrul Zein, dalam sidang kasus dugaan korupsi dana proyek perluasan  kebun gambir tahun 2007 di Pengadilan Negeri Tanjungpati, Limapuluh Kota, Kamis (14/7), disangkal politisi senior Partai Golkar Azwar Ches Putra.

Menurut Azwar Ches Putra, dirinya tidak pernah menekan Masrul Zein, dalam proyek perluasan kebun gambir di Kapur IX. Kalau pun ada intervensi, hanyalah berupa perintah kepada Masrul Zein, agar pelaksanaan proyek bisa sukses dan diawasi.

”Saya hanya minta Masrul Zein sebagai Kadisbun Sumbar saat itu, agar betul-betul mengawasi pelaksanaan kegiatan perluasan kebun gambir. Pelaksanaan harus sesuai juklak dan juknis. Itu saja yang saya minta. Tidak ada intervensi macam-macam,” kata Azwar Ches Putra dalam percakapan lewat telepon dengan Padang Ekspres, Rabu  (27/7).

Azwar juga membantah, kalau proyek perluasan kebun gambir di Kapur IX, proyek titipannya kepada Dinas Perkebunan Sumbar. ”Tidak ada itu titipan-titipan. Yang benar, kegiatan itu tugas perbantuan dari pemerintah pusat ke pemerintah kabupaten,” katanya.


Tidak itu saja, Azwar Ches Putra  yang tercatat pernah duduk di kursi empuk DPR RI, mewakili daerah pemilihan Riau juga menuding, pemerintah bertanggung jawab secara teknis, dalam kegiatan perluasan kebun gambir di Kapur IX.

Soal pertemuannya dengan Masrul Zein di Jakarta, Azwar Ches Putra juga memberi penjelasan. Menurut Azwar, dia memanggil Masrul Zein ke Jakarta, setelah pembahasan anggaran antara DPR RI dan Departemen Pertanian atau setelah anggaran ditetapkan.

”Bantuan gambir ini pada tahun yang sama ada untuk Kampar dan Rokanhulu, Riau, serta Limapuluh Kota, Sumbar. Makanya, saya panggil Kadisbun Sumbar ke Jakarta, agar kegiatan terlaksana sebagaimana mestinya. Waktu itu, tiket pesawatnya pun saya yang bayar kok,” ujar Azwar Ches Putra.

Dalam percakapan dengan Padang Ekspres, putra Nagari Sialang, Kapur IX, ini juga sedikit menyangkal keterlibatan Asep Ajidin dalam kasus dugaan korupsi perluasan kebun gambir. ”Yang paling bertanggung jawab, saudara Akir (ketua Gapoktan-red),” kata Azwar.

Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Payakumbuh Tri Karyono berharap semua pihak, agar menghormati proses hukum dalam kasus dugaan korupsi proyek perluasan kebun gambir di Kapur IX, yang merugikan negara Rp1,041 miliar.

”Sekarang, sedang berlangsung sidang dengan dua terdakwa. Setelah putusan terhadap dua terdakwa itu, kita akan tetapkan dua sampai tiga tersangka baru. Pokoknya, kita tidak akan main-main terhadap kasus perluasan kebun gambir ini. Siapa pun yang terlibat, akan kita sikat,


Artikel Terkait Tentang :

No comments:

Post a Comment