Saturday 28 May 2011

Mahfud: Saling Sandera, Korupsi Sulit Tuntas


Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengingatkan tentang bahaya yang mengincar Indonesia saat ini bukan dari luar. Bahaya datang dari dalam, yakni dari proses penegakan hukum, keadilan, dan kebenaran.

Saat ini, kata Mahfud, penegakan hukum telah tersandera. Maksudnya adalah seseorang diduga kuat melakukan tindak pidana, namun dia mengelak dengan mengancam akan membongkar tindak pidana orang lain karena dia juga mengetahuinya.

“Kalau si A melakukan korupsi besar sulit diselesaikan secara hukum, karena si A sudah menyandera si B sebagai orang yang menegakkan hukum," kata Mahfud MD di Yogyakarta, Sabtu, 28 Mei 2011. "Sedangkan si B telah disuap juga. Ketika si B mau menyuruh si C hal tersebut juga tidak bisa karena si C juga telah disuap. Sehingga hampir tidak ada saat sekarang kekuatan yang dapat menggunting ini," katanya.

Akibatnya, ketika ada kasus diributkan, pada akhirnya diambangkan sehingga tidak pernah sampai tuntas. Menurut Mahfud, tidak ada satupun kasus-kasus besar di Indonesia yang diselesaikan hingga ke ujungnya. Semua kasus yang besar diselingkuhkan secara politik sehingga macet dan saling sandera. Ketika kasus tersebut sudah parah maka dimunculkan lagi kasus yang baru lagi sehingga kasus yang lama hilang.

“Nah situasi ini menurut saya sangat berbahaya bagi kelangsungan bangsa dan negara kita. Karena saya menyakini berdasarkan fakta sejarah dan berdasarkan ajaran agama apapun, suatu negara yang tidak mampu menegakkan keadilan akan menunggu waktu untuk hancur,” kata Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia itu.

“Dahulu ada negara Majapahit, Demak, Mataram dan sebagainya hancur dimulai dengan ketidakadilan,” kata Mahfud.

Untuk memberantas tindakan sandera-menyandera yang menyebabkan negara dalam kondisi bahaya adalah penegakan hukum tanpa pandang bulu dan itu hanya dapat dilakukan oleh pemimpin negara yang bersih. ”Kalau pemimpin-pemimpin negara tidak bersih maka diambil inisiatif agar pemimpin dapat bersih. Kalau pejabat dalam institusi tersebut tidak bersih maka pejabat yang paling tinggi harus mengambil tindakan agar diganti oleh orang-orang yang bersih dan tidak gentar diancam oleh orang lain karena ancaman masa lalunya,” katanya

Mahfud menyatakan pembangunan hukum terdapat tiga unsur yaitu substansi hukum, aparat penegak hukum dan budaya hukum. Di Indonesia aturan-aturan yang menyangkut isi hukum sudah bagus, namun demikian mental para penegak hukum yang harus dibenahi. Parahnya lagi ketika akan ada regenerasi orang-orang yang masuk adalah orang yang tidak bersih atau tersandera sehingga orang-orang melakukan sesuatu tidak benar akan selamat semuanya.

”Oleh sebab itu maka tindakan radikal harus dapat dilakukan mulai dari pucuk pimpinan seperti presiden, ketua MK, Jaksa Agung, Ketua MA dan yang lainnya,” ujarnya.

Mahfud menegaskan pihak-pihak sekarang yang belum tersandera saat ini adalah pers dan lembaga swadaya masyarakat. Pers maupun LSM harus mengawal secara terus menerus bagaimana pembuatan UU Politik.

”Saya hanya berharap pada dua institusi yaitu pers dan LSM, sedangkan eksekutif, yudikatif dan legislatif tidak lagi dapat diharapkan lagi,” katanya.


Artikel Terkait Tentang :

No comments:

Post a Comment