Tiga oknum brigadir polisi dari Polres Limapuluh Kota dijatuhi sanksi, gara-gara terlibat kasus dugaan pencabulan terhadap pacar, penganiayaan terhadap masyarakat dan tidak masuk dinas. Sanksi dijatuhkan dalam Sidang Disiplin dan Kode Etik Polri yang terbuka untuk media, Rabu (3/4).
Ketiga oknum anggota Polri yang dijatuhi sanksi itu Bripda AW yang bertugas di Polsek Kapur IX. Kemudian, Briptu T dan Brigadir DA yang bertugas di Sat Sabhara. Ketiganya, sama-sama dijatuhi sanksi dikurung pada tempat khusus selama 21 hari plus sanksi penundaan kenaikan pangkat dan gaji selama 1 tahun.
”Sanksi terhadap ketiga oknum anggota tersebut, diberlakukan mulai hari ini. Sanksi ini merupakan bukti, tidak ada yang kebal hukum di negeri ini. Kalau anggota Polri melanggar undang-undang, kode etik dan disiplin, juga dijatuhi sanksi,” kata Kapolres Limapuluh Kota AKBP Partomo Iriananto, kemarin.
Menurut Partomo, sanksi terhadap ketiga oknum anggota tersebut, dijatuhkan Majelis Sidang Disiplin dan Kode Etik Polres Limapuluh Kota yang dipimpin Kompol Heru Ekwanto (Waka Polres), dengan pendamping Kompol Syofian (Kabag Ren) dan AKP Asrul Bayu (Kabag Ops), serta Sekertaris Kompol Bastinopel.
Sebelum dijatuhkan sanksi kurungan plus penundaan kenaikan pangkat dan gaji, ketiga polisi tersebut, dituntut Kasi Propam Polres Limapuluh Kota Iptu Wanhar Lubis, dengan tuntutan melanggar sejumlah pasal dalam PP 2/2003 Tentang Kode Etik dan Disiplin Polri.
”Umumnya, ketiga anggota itu kami tuntut dengan Pasal 3 Huruf G dan Pasal 5 huruf A yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003,” kata Iptu Wanhar Lubis didampingi Kasubag Humas Polres Limapuluh Kota Ipda Zulkifli Datuak.
Terhadap oknum anggota yang diduga melakukan penganiayaan terhadap masyarakat, yakni anggota Polsek Kapur IX Bripda AW, Kapolres Limapuluh Kota AKBP Partomo Iriananto, tampak sangat menyayangkannya. Begitupula terhadap oknum yang diduga melakukan pencabulan terhadap pacaran, kendati oknum itu telah bertunangan dengan sang pacar.
”Terlepas apapun alasannya, itu tidak boleh. Polisi jangan mentang-mentang. Kita digaji oleh rakyat. Kita bekerja dan ditugaskan oleh negara, untuk menjadi pelindung, pengayom dan pelayan. Kepada masyarakat yang merasa dirugikan dengan sikap oknum anggota kami, silahkan melapor. Kami akan tindak sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegas AKBP Partomo.
Tidak sekadar menyayangkan, AKBP Partomo Iriananto yang dikenal sebagai Kapolres reformis itu juga memerintahkan agar berkas perkara oknum yang diduga melakukan penganiayaan, dilimpahkan pengadilan. ”Biar, nanti juga disidang di pengadilan umum,” tegasnya.
Langkah bersih-bersih internal ala Polres Limapuluh Kota, diapresiasi oleh banyak pihak. Pemerhati kriminal dan kepolisian di Payakumbuh dan Limapuluh Kota Rendra Trisnadi, menyebut Polres Limapuluh Kota selangkah lebih maju, dalam melakukan percepatan reformasi Polri.
”Ini menandakan, bahwa Polres Limapuluh Kota tidak hanya melakukan upaya hukum terhadap kasus yang melibatkan masyarakat, seperti kasus dugaan cabul terhadap siswi SMAN yang menyeret nama pejabat. Tapi juga menjatuhkan sanksi, terhadap anggota. Ini sangat bagus,” komentar Rendra Trisnadi, secara terpisah.
No comments:
Post a Comment