Saturday, 24 December 2011

Bambang: KPK Bisa Saja Periksa Harta Anas

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto, merespon baik semua keterangan yang disampaikan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Namun dia menegaskan bahwa KPK dalam menjalankan tugasnya tidak berdasarkan perintah (by order) siapapun, tetapi menurut keperluan pemeriksaan (by need) sesuai dengan kebutuhan penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap fakta.

"Kalau ada orang yang kemudian dengan segala bantuannya memberitahukan, itu harus diterima, dalam artian diolah. Semua informasi dan pengaduan itu oleh KPK diterima kemudian diolah, dan dilihat lagi kemudian dikaitkan dengan proses penyidikan," ujar Bamabang di Gedung MK, Jakarta, Kamis, 22 Desember 2011.

Bambang juga tak menutup kemungkinan untuk memanggil Anas Urbaningrum guna dimintai keterangannya. "Siapapun yang mempunyai peluang menjelaskan kasus itu, seharusnya dipanggil. Dan orang yang dipanggil seharusnya mau dan bersedia untuk hadir," tegasnya.


Saat disinggung apakah KPK juga akan memeriksa surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak untuk mengetahui harta kekayaan Anas Urbaningrum, Bambang mengatakan hal itu bisa saja dilakukan jika dinilai bisa membuktikan dan menjelaskan sebuah kasus.
"Apapun yang bisa membuktikan dan menjelaskan suatu kasus maka itu akan dipakai oleh KPK untuk menyelidikinya. Bukan harus orang per orang, kita kan tidak by order sama orang," tegasnya.

Menurut Bambang, semua keterangan saksi yang dikemukakan dalam persidangan akan dijadikan alat bukti. Hal yang berbeda diterapkan terhadap keterangan tersangka atau terdakwa. 
"Itu baru unsur yang bisa dipakai atau tidak. Kalau keterangan tersangka atau terdakwa tidak dibawah sumpah, dan tersangka atau terdakwa mempunyai hak ingkar," pungkasnya. 


Artikel Terkait Tentang :

No comments:

Post a Comment