"KPK sudah menetapkan ke penyidikan terkait dengan tindak pidana korupsi atas penerimaan hadiah atau janji berkaitan DPID tahun 2011, tersangkanya WON," kata Wakil Ketua KPK Haryono Umar di kantor KPK, Jakarta. Jum'at, 9 Desember 2011.
Haryono menjelaskan politisi Partai Amanat Nasional itu dijerat pasal 12 huruf a atau b subsider pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berdasarkan penelusuran, sebelumnya KPK telah menerima laporan dari PPATK bahwa salah seorang angggota Badan Anggaran DPR melakukan 21 kali transaksi keuangan yang mencurigakan.
Hasil analisis PPATK itu pertama kali diungkapkan Wakil ketua DPR, Pramono Anung. Menurutnya, pimpinan DPR telah menerima surat resmi dari PPATK pada Kamis, 14 September 2011, berisi nama dan jenis-jenis transaksi mencurigakan dari anggota Banggar tersebut.
"Sekarang sedang ditelusuri 21 kali transaksi yang mencurigakan dilakukan oleh seorang anggota Badan Anggaran DPR," ujar Pramono di Gedung DPR.Ketua DPR Marzuki Alie mengakui 21 transaksi mencurigakan itu hanya bersumber dari satu orang.
"Ada satu orang transaksinya mencapai 21 kali, nilai transaksinya ada Rp500 juta sampai berapa miliar dan itu dicurigai," kata Marzuki Alie.Kemarin, KPK telah meminta agar Wa Ode, Sefa Yulanda, Fat Arafik, dan Aris Surahman dicegah bepergian ke luar negeri. Wa Ode pun mempertanyakan dirinya dicegah KPK bepergian ke luar negeri.
sumber : http://nasional.vivanews.com/news/read/271018-anggota-banggar-dpr-ditetapkan-tersangka
No comments:
Post a Comment