"Perlu. Wong sudah diatur saja masih dicuri-curi kok, apalagi tidak diatur," kata Didik Supriyanto usai acara diskusi di Ruang Rapat Fraksi PPP, gedung DPR RI, Jakarta, Jumat 25 November 2011.
Menurut Didik, pengaturan untuk media itu sebaiknya bersifat umum. Misalnya, setiap media harus memberi kesempatan yang sama kepada setiap kontestan untuk pemasangan iklan.
"Untuk aturan yang lebih teknis dan lebih detail lagi bisa di Undang-Undang Penyiaran," kata Didik. Harus ada sanksi dan mekanisme tegas dalam aturan penyiaran.
"Undang-Undang Penyiaran kita kan banci. Ada sekian macam ketentuan tapi tidak memberi kewenangan kepada Komisi Penyiaran untuk menjatuhkan sanksi," kata Didik. Makanya, menurut Didik, wacana pengaturan iklan kampanye politik yang muncul belakangan ini adalah suatu langkah perkembangan yang baik.
"Ini menjadi preseden bagus di mana sekarang partai-partai politik atau orang-orang DPR sadar bahwa kalau ini tidak diatur dengan ketat, maka penyalahgunaan frekuensi untuk kepentingan pribadi atau kelompok itu akan terjadi," kata Didik.
Oleh karena itu Didik mengharapkan DPR agar, selain melakukan revisi UU Pemilu, juga memperbaiki UU Penyiaran. "Aturan normatif sudah ada, cuma siapa yang melanggar dan bagaimana sanksi buat mereka yang melanggar, itu yang belum diatur," kata Didik.
Didik tidak sependapat dengan anggapan pengawasan terhadap kampanye politik di media bakal sulit lantaran kehadiran sosial media. Pengawasan iklan kampanye itu mesti dilihat dari diciptakannya kesempatan yang sama bagi semua peserta pemilu.
"Setiap media harus memberikan kesempatan yang sama bagi partai politik peserta pemilu untuk melakukan kampanye. Kesempatan yang sama itu sudah diberikan, soal dipakai atau tidak, itu bukan salah medianya," kata Didik.
No comments:
Post a Comment