Polda Metro Jaya bakal menerapkan sanksi pidana kepada para pengemis yang menggunakan bayi sewaan untuk menarik iba masyarakat. Sedang pengemis yang membawa bayinya sendiri akan diserahkan ke Satpol PP untuk ditindak karena pelanggaran peraturan daerah.
"Kalau terbukti memanfaatkan bayi sewaan, itu artinya mengeksploitasi anak secara ekonomi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombespol Baharudin Djafar di Mapolda Metro Jaya, Jalan Sudirman, Jakarta, Sabtu (6/8).
Menurut mantan juru bicara Polda Sumatera Utara ini, mengemis dengan memanfaatkan bayi sewaan merupakan tindak pidana, karena bertentangan dengan Undang-undang 23/2002 tentang Perlindungan Anak. "Ancaman hukumannya denda Rp 200 juta atau hukuman badan hingga 10 tahun penjara," kata Baharuddin.
Bulan ini, kata Baharuddin, Polda Metro Jaya memang tengah melakukan penertiban penyakit masyarakat, termasuk pengemis dan lokalisasi. Operasi yang dilakukan bersama Satpol PP ini juga mengincar sindikat koordinator pengemis di jalanan ibukota.
Polda Metro Jaya bersama dengan Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) juga tengah giat melakukan operasi makanan dan minuman kadaluarsa. Polda membuka hotline bagi masyarakat yang ingin menginformasikan makanan kadaluwarsa.
No comments:
Post a Comment