Sidang pembacaan tuntutan terhadap Terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika Putri Aryanti Haryowibowo ditunda. Jaksa penuntut umum mengaku belum siap dengan tuntutan terhadap cicit presiden RI kedua, Soeharto, itu.
"Tuntutan belum selesai (disusun)," kata Jaksa Trimo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 8 Agustus 2011.
Ketua majelis Hakim, Maman Ambari, pun tidak mempertanyakan tidak siapnya surat tuntutan jaksa. Hakim Maman pun langsung memutuskan sidang pembacaan tuntutan ditunda. "Baiklah sidang dilanjutkan Senin 15 Agustus 2011," katanya.
Pengacara Putri, Sandy Arifin, mengatakan pihaknya sudah menyiapkan pleidoi. "Saya nggak tahu alasan penundaan dari jaksa," katanya.
Kasus ini bermula saat Putri bersama Gaus Notonegoro alias Agus dan AKBP Eddi Setiono memesan kamar di Hotel Maharani nomor 826. Mereka lalu tertangkap penyidik Polda Metro Jaya pada 18 Maret 2011, setelah digrebek dan menggeledah kamar yang kemudian menemukan barang bukti dari atas meja yang ada di kamar hotel itu.
Barang bukti berupa dua buah plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,88 gram, satu buah korek api gas, satu buah botol air mineral dan selembar kecil kertas aluminium foil.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum menjerat Putri dengan Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 15 tahun penjara.
No comments:
Post a Comment