KPK mengirim surat permintaan penerbitan red notice terhadap Nunun Nurbaeti kepada kepolisian internasional (Interpol) melalui Polri, Rabu (8/6/2011). Jika permohonan itu dikabulkan, maka tersangka kasus dugaan suap cek perjalanan terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia yang dimenangkan Miranda Goeltom pada tahun 2004 itu akan menjadi buronan internasional.
"Hari ini kami mengirim (permintaan penerbitan) red notice ke Polri dengan harapan bisa langsung disebar," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, Rabu (8/6/2011) di Jakarta.
Johan mengatakan, red notice dapat menjadi dasar untuk menjadikan istri mantan Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal (Purn) Adang Daradjatun itu masuk dalam Daftar Pencarian Orang. Dengan demikian, Interpol dapat menangkap Nunun. "Kami harap bisa segera diproses," ujar Johan.
Nunun ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap cek perjalanan sejak akhir Februari. Hingga kini keberadaannya di luar negeri masih misterius. Hanya pihak keluarga yang mengetahui keberadaan Nunun.
Untuk memulangkan Nunun ke Tanah Air, KPK menempuh sejumlah upaya. Sebelumnya KPK mengajukan pencabutan paspor Nunun kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. KPK juga berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri untuk menjalin kerja sama dengan otoritas Thailand dan Singapura. Terakhir, KPK mengirim tim ke Thailand untuk berkoordinasi dengan Kejaksaan Thailand terkait upaya pemulangan Nunun.
Menindaklanjuti informasi bahwa Nunun sempat berada di Kamboja, Ketua KPK Busyro Muqoddas mengungkapkan bahwa pihaknya menjadwalkan pengiriman tim ke negara tersebut.
No comments:
Post a Comment