SBY pun menyatakan siap memberikan sanksi kepada kadernya. "Sanksi hukum partai ya kita tunggu sampai ada putusan pengadilan," kata SBY, di Lanud Halim Perdana Kusumah, Rabu 11 Mei 2011.
Tindakan tersebut, kata Presiden, diberikan apabila kader tersebut terbukti. "Dapat diberhentikan, apabila secara hukum telah bersalah melakukan tindakan hukum," kata Yudhoyono, usai menghadiri konferensi anti korupsi, di Bali.
SBY mengatakan Dewan Kehormatan Partai Demokrat saat ini sedang bekerja untuk mengambil keputusan yang tepat. "Sesuai kode etik sanksi yang bisa diberikan partai manakala kader melanggar kehormatan dan kode etik," imbuhnya
SBY juga mengatakan tidak boleh ada tebang pilih dalam penegakkan hukum, terlepas kader partai Demokrat atau bukan. Dia juga menegaskan, politik dan hukum merupakan dua sisi yang berbeda. "Politik ya politik, hukum ya hukum," kata SBY.
Partai Demokrat saat ini tengah didera isu dugaan suap. Bendahara Umum Demokrat, Muhammad Nazaruddin, namanya disebut-sebut dalam kasus dugaan suap dengan tersangka Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga, Wafid Muharram. Nazaruddin sudah membantah.
Nama lain yang disebut adalah Angelina Sondakh. Anggota Komisi X Bidang Olahraga dari Fraksi Demokrat yang juga mantan Ketua Sementara Demokrat Yogyakarta. Angelina juga sudah membantah tudingan kecipratan dana dalam kasus proyek pembangunan wisma Atlet Sea Games di Palembang, Sumatera Selatan itu.
No comments:
Post a Comment