Wednesday, 11 May 2011

Mutilasi Suami, Muryani Divonis 15 Tahun


Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memutuskan menghukum Muryani, istri yang telah membunuh dan memutilasi suaminya, Karyadi, dengan pidana penjara 15 tahun.

"Memutuskan, menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun," ujar ketua majelis hakim Yap Arfen dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu 11 Mei 2011.

Menurut majelis hakim, Muryani telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan, sesuai dengan dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum, yakni Pasal 338 KUHP, tentang Pembunuhan.

"Mengenai pembunuhan berencana, tidak terbukti di pengadilan," kata Arfen.

Vonis penjara 15 tahun, lebih rendah lima tahun dari tuntutan jaksa selama 20 tahun penjara. Muryani masih pikir-pikir untuk menerima putusan itu.

Beberapa hal yang memberatkan Muryani adalah menghilangkan nyawa, memutilasi dan membuang mayat suaminya secara sadar. Sedangkan yang dinilai meringankan adalah tidak pernah dihukum.

"Terdakwa juga mengakui dan menyesal telah melakukan pembunuhan itu," kata hakim lagi.

Muryani melalui kuasa hukumnya Abdul Salam, merasa senang karena majelis hakim akhirnya memutuskan kliennya tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana. Secara tidak langsung hal itu bisa meringankan hukuman Muryani.

Pernyataan berbeda keluar dari Jaksa Penuntut Umum, menurutnya selama persidangan terdakwa sudah terbukti telah melakukan pembunuhan berencana, tapi ternyata majelis hakim memutuskan lain.

"Kami kecewa dengan putusan majelis, apalagi dakwaan primair tidar terbukti," ungkap Prinuko.

Pembunuhan dan mutilasi yang dilakukan Muryani terhadap Karyadi suaminya, terjadi pada 12 Oktober 2010. Muryani mengaku perbuatannya didorong rasa jengkel terhadap suaminya yang tidak memberi nafkah dan belakangan diketahui menikah lagi secara diam-diam.

Sebelum berangkat ke pasar Muryani menghantam kepala anggota Banpol Pasar Kramatjati itu dengan tabung gas ukuran 3 kg hingga sekarat. Sepulangnya dari pasar, dia melakukan mutilasi dan potongan bagian tubuh korban dibuang ke sungai dan tempat sampah.


Artikel Terkait Tentang :

No comments:

Post a Comment