Saturday 21 May 2011

Ruhut Kembali Kritik Mahfud MD


Juru Bicara Partai Demokrat, Ruhut Sitompul, kembali mengkritik langkah Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD yang baru melaporkan amplop Muhammad Nazaruddin. Padahal peristiwanya sudah terjadi 9 bulan silam.

"Profesor doktor ahli hukum pimpinan MK namanya Mahfud MD tidak ngerti hukum. Persitiwa sembilan bulan lalu kok baru sekarang ngomong," kata Ruhut saat melayat politisi PKS di Kompleks DPR, Jakarta, Sabtu 21 Mei 2011.

Kemarin, Mahfud MD melaporkan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin kepada Ketua Dewan Pembina Susilo Bambang Yudhoyono. Mahfud menyatakan Nazaruddin telah menyerahkan dua amplop berisi 120 ribu dolar Singapura kepada Sekjen MK, Janedjri M Gaffar.

Menurut Ruhut, seharusnya Mahfud melaporkan kasus amplop itu sembilan bulan silam. "Katanya ahli hukum, orang biasa saja tahu mesti gimana, cari popularitas di atas penderitaan orang lain, nggak ngerti jalan hukum," ujar Ruhut.

Ruhut pun meminta agar Mahfud membuka seluruh kasus tersebut ke publik. "Kalau mau dibuka, buka saja. Ini negara hukum bukan negara politik," ujarnya.

Mahfud sudah menanggapi tudingan Ruhut itu dengan santai. "Saya tidak sebodoh Ruhut," kata Mahfud. "Sebaiknya Ruhut bertanya langsung kepada Pak SBY, kenapa saya melaporkan kasus yang melibatkan Nazaruddin itu kepada Pak SBY," imbuhnya.

Mantan politisi PKB itu kemudian membeberkan berbagai alasan dan pertimbangannya dalam melaporkan Nazaruddin ke SBY selaku Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat. “Pertama, Nazaruddin memberi uang tanpa menyebut ada perkara, sehingga tidak bisa disebut suap. Kedua, kalau dilaporkan ke KPK, maka itu hanya bisa dianggap gratifikasi, dan kasus selesai,” jelas Mahfud.

Oleh karena itu, Mahfud sengaja membawa kasus Nazaruddin ke ranah etika. “Harus diingat, sanksi karena pelanggaran etika itu ada di mana-mana. Di profesi apapun, sanksi terkait etika bisa dijatuhkan tanpa harus menunggu vonis hukum pidana,” tegasnya.


Artikel Terkait Tentang :

No comments:

Post a Comment