Polri akan menyerahkan rekaman tersangka dugaan penyuapan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ari Muladi, dengan Deputi Direktur Penindakan KPK Ade Rahardja. Namun, rekaman itu bukan pembicaraan keduanya.
"Formatnya dalam bentuk Call Data Record (CDR) yang berisikan data, tapi bukan rekaman pembicaraan Ari dan Ade," kata Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri Komisaris Jenderal Polisi Ito Sumardi di Jakarta, Rabu (11/8).
Menurut Ito, CDR akan diserahkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Ito mengatakan itu setelah kuasa hukum Anggodo Widjodo, tersangka penyuapan pimpinan KPK, menolak meneruskan persidangan kemarin lantaran rekaman itu tak dihadirkan.
"Formatnya dalam bentuk Call Data Record (CDR) yang berisikan data, tapi bukan rekaman pembicaraan Ari dan Ade," kata Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri Komisaris Jenderal Polisi Ito Sumardi di Jakarta, Rabu (11/8).
Menurut Ito, CDR akan diserahkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Ito mengatakan itu setelah kuasa hukum Anggodo Widjodo, tersangka penyuapan pimpinan KPK, menolak meneruskan persidangan kemarin lantaran rekaman itu tak dihadirkan.
No comments:
Post a Comment