Monday, 12 July 2010

Kasus Tanjung Api-api Azwar dan Dua Anggota Tim Gegana Divonis 4 Tahun

SENIN, 12-07-2010 17:36

JAKARTA-Mantan Anggota DPR Komisi IV DPR Azwar Chesputra asal Riau di vonis hukuman penjara empat tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor dalam kasus alihfungsi Hutan Mangrove untuk Pembangunan Tanjung Api-api Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Vonis terhadap Azwar tersebut, satu tahun lebih rendah yang diajukan JPU KPK yakni selama 5 tahun.

"Menyatakan secara sah dan menyakinkan para terdakwa bersalah seperti diancam dalam pasal 12 ayat 1 huruf a UU Pemberantasan Korupsi nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No20/2001," kata Jupriadi, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor di Jakarta, Senin (12/7/2010).

Selain Azwar, Majelis Hakim yang juga menjatuhkan hukuman masing-masing 4 tahun kepada dua mantan anggota Komisi IV lainnya yang tergabung dalam Tim Gegana. Mereka adalah Fahri Andi Laluasa, dan Hilman Indra. Azwar dan Fahri berasal dari Fraksi Partai Golkar, sedangkan Hilman dari Fraksi Bintan Pelopor Demokrasi dari unsur Partai Bulang Bintan. Di Komisi IV yang membidangi Kehutanan itu, Fahri dan Hilman adalah mantan Wakil Ketuua Komisi IV, sedangkan Azwar adalah mantan Ketua Tim Hutan Lindung Komisi IV DPR.

Vonis terhadap Azwar, Fahrii dan Hilman setahun dibanding tuntutan yang diajukan Penuntut Umum KPK sebelumnya yaitu lima tahun penjara dan denda Rp200 juta. Majelis Hakim menilai ketiganya, terbukti menerima hadiah yaitu berupa uang dari pihak lain terkait persetujuan alih fungsi hutan lindung Pantai Air Telang dan persetujuan pagu anggaran pengadaan SKRT di Dephut.

Mereka menurut Majelis Hakim, terbukti menerima hadiah berupa uang dari pengusaha Chandra Antonio Tan terkait persetujuan alih fungsi hutan lindung Pantai Air Telang untuk dibangun menjadi pelabuhan Tanjung Api Api di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan. "Dari Rp2 miliar yang diterima Sarjan Tahir, lalu dibagikan ke Azwar Chesputra Rp100 juta, Hilman Indra Rp175 juta, dan Fachri Andi Leluasa Rp175 juta yang merupakan penyerahan tahap pertama," ujar Hakim anggota Duduh Duswara.

Kemudian, pada Juni 2007 bertempat di Hotel Mulia dihadiri terdakwa dua untuk terima sisa dana yang belum diserahkan yaitu Awar Rp210 juta, Hilman Indra Rp250 juta dan Fachri Andi Leluasa Rp160 juta.

"Sehingga unsur menerima hadiah patut diduga diberikan untuk menggerakkan terdakwa melakukan perbuatan yang berkaitan atau tidak berkaitan dengan jabatan dan kewenagannya itu sudah terbukti pada perbuatan para terdakwa," jelas Hakim anggota Ugo.

Sementara terkait pengadaan SKRT di Dephut, anggota Tim Gegana itu juga menerima uang dari Anggoro Widjoyo, rekanan Dephut. Dari tangan kakak kandung Anggoro Widjojo itu, Azwar mendapat 5 ribu Dollar Singapura, Hilman mendapat 140 ribu Dollar Singapura, dan Fahri mendapat 30 ribu Dollar Singapura.

Terhadap vonis itu, Azwar, Fahri dan Hilman maupun JPU KPK yang diketuai KMS Roni, menyatakan akan pikir-pikir apakah menerima atau mengajukan banding.

'Tim Gegana' adalah sebutan untuk anggota Komisi IV DPR RI yang diberi mandat khusus untuk intensif mengurus persetujuan alih fungsi hutan lindung Pantai Air Telang di Kabupaten Banyuasin, Sumsel untuk dibangun menjadi pelabuhan Tanjung Api Api.

'Tim Gegana' memiliki dua anggota lainnya, yaitu Sarjan Tahir (Fraksi Partai Demokrat) dan Al Amin Nur Nasution (Fraksi Partai Persatuan Pembangunan) yang sudah terlebih dahulu dipidana. Mantan Ketua Komisi IV DPR RI saat itu, Yusuf Erwin Faishal (Fraksi Partai Persatuan Pembangunan) dan mantan Gubernur Sjahrial Oesman juga sudah menjadi terpidana untuk kasus sama.

Artikel Terkait Tentang :

No comments:

Post a Comment